Rabu, Juli 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMembantah Hoaks: DPR RI Tidak Menolak RUU Perampasan Aset

Membantah Hoaks: DPR RI Tidak Menolak RUU Perampasan Aset

Di era media sosial, kecepatan penyebaran informasi sering kali melampaui kecepatan verifikasi fakta. Akibatnya, opini publik kerap dibentuk oleh narasi yang belum tentu benar.

Salah satu isu yang belakangan berkembang adalah klaim bahwa DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung.

Dalam perspektif komunikasi politik, disinformasi merupakan penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan sehingga membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan realitas. Claire Wardle dan Hossein Derakhshan (2017) menjelaskan bahwa disinformasi tidak hanya berdampak pada kualitas informasi, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Karena itu, setiap informasi mengenai proses pembentukan undang-undang perlu merujuk pada dokumen resmi dan perkembangan faktual, bukan sekadar potongan narasi yang beredar di ruang digital.

Faktanya, RUU tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Bahkan, RUU tersebut berada pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. Artinya, secara administratif maupun politik, RUU ini tetap menjadi bagian dari agenda legislasi nasional yang diprioritaskan untuk dibahas.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keberadaan suatu RUU di dalam Prolegnas Prioritas memiliki makna penting. Sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan legislasi yang menjadi acuan resmi DPR dan pemerintah dalam menyusun agenda pembentukan undang-undang.

Selama suatu RUU masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas, proses pembahasannya tetap berjalan sesuai tahapan yang ditentukan. Karena itu, klaim bahwa DPR telah menolak RUU Perampasan Aset tidak memiliki dasar faktual. Tidak terdapat keputusan resmi DPR yang menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Sebaliknya, proses legislasinya masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

Baca juga :  'Gembar-Gembor' Pemerintah Jaga Gambut: Wujud Kemunafikan Akut!

Indikator paling nyata bahwa pembahasan masih berjalan adalah terus berlangsungnya penyerapan aspirasi publik. Dalam teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas, kualitas sebuah kebijakan publik ditentukan melalui ruang dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembentukan undang-undang bukan sekadar proses politik, melainkan juga proses deliberasi yang membuka ruang partisipasi masyarakat.

Prinsip tersebut tercermin dalam langkah Komisi III DPR RI yang secara konsisten mengundang berbagai kalangan untuk memberikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Belum lama ini, Komisi III menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H., tokoh-tokoh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta Senat Mahasiswa UIN guna memperoleh masukan terhadap materi pengaturan RUU tersebut.

Komisi III juga menegaskan bahwa proses penyerapan aspirasi belum selesai. Berbagai masukan dari akademisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan praktisi hukum masih terus diterima sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU. Bahkan, pada waktu mendatang, Komisi III kembali mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Ari Yusuf Amir, Dadang Herli Saputra, Faisal Santiago, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris untuk memberikan pandangan mereka mengenai RUU Perampasan Aset.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi masih berlangsung secara aktif. Dalam praktik pembentukan undang-undang, pelaksanaan RDPU merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi akademik, sosiologis, maupun yuridis. Apabila sebuah RUU telah ditolak, tentu tidak akan ada agenda konsultasi publik yang terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Memang, pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan karena menyangkut isu yang kompleks, mulai dari perlindungan hak milik, pembuktian dalam perkara pidana, kepastian hukum, hingga sinkronisasi dengan sistem hukum pidana nasional. Kompleksitas tersebut justru menuntut pembahasan yang cermat agar produk hukum yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga :  Pidanakan Poligami Ilegal dan Nikah Siri: KUHP Baru Lindungi Perempuan

Di sinilah pentingnya membedakan antara perlambatan proses legislasi dengan penolakan. Tidak setiap RUU yang belum disahkan berarti ditolak. Dalam sistem legislasi yang demokratis, pembahasan yang memerlukan waktu lebih panjang sering kali merupakan konsekuensi dari upaya menyempurnakan substansi melalui partisipasi publik yang luas.

Pada akhirnya, masyarakat perlu menjadikan dokumen resmi dan perkembangan faktual sebagai rujukan utama dalam menilai proses legislasi. Fakta bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan DPR RI, pembahasannya masih berlangsung di Komisi III, serta agenda penyerapan aspirasi publik terus dilaksanakan, merupakan bukti bahwa narasi mengenai DPR RI menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks yang tidak sesuai dengan kenyataan. Literasi informasi yang baik menjadi prasyarat penting agar ruang publik tetap diisi oleh diskursus yang berbasis fakta, bukan oleh disinformasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments