Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menjadi titik balik bagi hukum pidana Indonesia yang selama ini masih memakai warisan kolonial. Dalam KUHP baru ini, terlihat upaya negara memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konteks perkawinan, khususnya terkait poligami tanpa izin istri dan praktik nikah siri tanpa pencatatan negara.
Salah satu perubahan signifikan dalam KUHP baru adalah perlakuan terhadap poligami tanpa izin istri atau tanpa prosedur hukum yang benar. Sebelumnya, poligami yang dilakukan secara “bawah tangan” atau siri sering dianggap sebagai urusan privat yang sulit disentuh hukum pidana meskipun jelas melanggar hak istri pertama dari sudut hukum perdata dan agama.
Di bawah Pasal 402 KUHP, seseorang yang menikah lagi sementara masih terikat pernikahan sah, atau yang menyembunyikan status tersebut guna melakukan pernikahan baru, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan. Jika status pernikahan asli disembunyikan (misalnya dalam nikah siri), ancaman pidananya bahkan bisa sampai 6 tahun penjara.
Ini berarti negara secara tegas mengkriminalisasi praktik poligami yang dilakukan tanpa izin hukum dari pengadilan dan persetujuan istri pertama, sebuah langkah yang belum pernah diatur dengan ancaman pidana setinggi ini dalam KUHP sebelumnya. Hampir sepanjang sejarah nasional, poligami di luar prosedur hukum tetap dipandang sebagai persoalan agama atau adat, bukan tindak pidana yang berdampak langsung pada hak sipil perempuan.
Selain poligami tanpa izin, KUHP baru juga memuat ketentuan yang memperkuat konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak dicatat secara resmi, termasuk yang biasa disebut nikah siri.
Berdasarkan sejumlah pasal baru yang berlaku (mulai dari Pasal 401–405 KUHP serta aturan administratif pelaporan pernikahan), praktik nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat pernikahan sah berpotensi dipidana bila ditemukan tindakan penipuan atau pelanggaran terhadap halangan pernikahan yang sah. Ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Artinya, negara tidak hanya memandang pernikahan yang tidak tercatat sebagai “salah prosedur”, tetapi sebagai bentuk pelanggaran pidana yang berpotensi merugikan pihak yang rentan, umumnya isteri pertama dan anak-anaknya, terutama dalam hal hak nafkah, hak waris, status sipil, dan perlindungan hukum lainnya yang hanya diakui bagi pernikahan yang tercatat secara negara.
Sejatinya, ancaman pidana tersebut merupakan manifestasi kehadiran negara yang memuliakan institusi perkawinan dan memberi perlindungan nyata bagi perempuan di dalamnya.
Dukungan terhadap perlindungan perempuan melalui peraturan ini juga dapat dipahami dari konteks ketentuan pernikahan di masyarakat Indonesia:
banyak kasus poligami tanpa izin istri yang menyebabkan ketidakjelasan status anak, sengketa harta, maupun pemiskinan istri dan anak akibat tidak tercatatnya pernikahan kedua, sebuah masalah yang selama ini lebih banyak berujung pada konflik sosial daripada tindakan hukum pidana.
Walau KUHP baru mengatur ancaman pidana, tantangan terbesar bukan lagi soal perangkat hukum, tetapi implementasi. Hasil penelitian di Aceh Tengah yang terungkap dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 1 (2023) menunjukkan bahwa praktik poligami tanpa izin masih sering tidak berujung pada proses pidana, karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan. Hal itu membuat aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya.
Fakta itu mencerminkan kondisi bahwa perlindungan perempuan tidak hanya membutuhkan aturan pidana, tetapi juga akses terhadap mekanisme hukum, pendidikan hukum, dan dukungan sosial agar perempuan yang menjadi korban praktik nikah siri atau poligami tanpa izin bisa berani melaporkan dan memperoleh keadilan.
Dalam konteks ini, KUHP baru dapat dipandang sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, terutama istri pertama dan anak-anak dalam keluarga yang terancam oleh praktik poligami tanpa izin dan nikah siri. Dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pelaku yang melanggar syarat hukum pernikahan, negara memberi isyarat kuat bahwa praktik yang merugikan perempuan tidak lagi bisa ditoleransi sebagai urusan privat semata.
Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kepatuhan aparat hukum, kesadaran masyarakat, dan akses perempuan terhadap lembaga peradilan, agar hukum pidana tidak hanya menjadi ancaman di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi alat perlindungan hak perempuan yang efektif.
Redaksi Energi Juang News



