Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan. Mereka menemukan fakta bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) bocor ke aktivitas ilegal, termasuk pendanaan aksi terorisme.
PPATK menemukan lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terhubung dengan transaksi keuangan mencurigakan dan mengarah pada tindak pidana pendanaan terorisme.
Hal ini sangat miris. Sebab dana yang diberikan pemerintah kepada individu atau keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan telah menjadi sumber pendanaan bagi terorisme.
Dan terorisme, merupakan manifestasi perlawanan terhadap negara, sekaligus pembangkangan pada ideologi negara. Alangkah ironis, ketika dana dari negara digunakan untuk melawan negara.
Persoalan ini, sejatinya menjadi bagian dari problematika terorisme secara umum. Terorisme, yang berakar dari ideologi ekstremisme tak akan hilang selama akarnya belum dicabut lalu dibuang.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mencabut dan membuang akar tersebut. Salah satu hal yang harus dilakukan pemerintah, adalah membuat regulasi khusus guna melarang penyebaran seluruh ideologi ekstremis.
Salah satu kriteria ideologi ekstremis yang harus dilarang negara adalah, anti-Pancasila.
Ya, akar dari terorisme dan ekstremisme, pastilah ideologi ekstrem anti Pancasila. Ideologi ini menyebar melalui internet dan media sosial, sebagai buah dari Revolusi 4.0.
Untuk itu, dibutuhkan perangkat hukum yang tegas dalam menghambat, bahkan mengakhiri penyebaran ideologi ekstrem anti Pancasila. Perangkat hukum itu adalah sebuah regulasi yang tegas melarang seluruh ideologi yang anti Pancasila.
Pemerintah harus merumuskan regulasi yang mampu membatasi bahkan mengakhiri penyebaran ideologi ekstremisme.
Hal itu penting agar terorisme tak sempat muncul karena akarnya sudah kita cabut dan buang.
Redaksi Energi Juang News



