Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaBudayaSah! 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional

Sah! 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah, melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Ketetapan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam SK tersebut, tertulis jika kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Selain itu, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.

Mengingat poin penting di atas, maka Menteri Kebudayaan menetapkan keputusan tentang Hari Kebudayaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” demikian bunyi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e.

Hari Kebudayaan tidak menjadi hari libur. Meski merupakan momen besar, hari tersebut tidak termasuk dalam tanggal merah.

“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” tulis Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.

Melansir dari UU di atas, sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Fakta Sejarah: Indonesia Tak Dijajah Belanda Selama 350 Tahun
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments