Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenolakan Dayak Meratus atas Taman Nasional: Perlawanan terhadap Penindasan Struktural

Penolakan Dayak Meratus atas Taman Nasional: Perlawanan terhadap Penindasan Struktural

Rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional menuai penolakan keras dari Masyarakat Adat Dayak Meratus. Penolakan ini bukan sekadar respons spontan terhadap kebijakan lingkungan, melainkan manifestasi dari perlawanan panjang masyarakat adat terhadap praktik penindasan struktural oleh negara.

Dalam konteks ini, kebijakan konservasi justru dipandang sebagai instrumen baru yang berpotensi mengabaikan hak-hak historis dan kedaulatan komunitas adat atas wilayahnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mencatat bahwa lebih dari setengah luas kawasan yang diusulkan—sekitar 119.779 hektare—merupakan wilayah adat Dayak Meratus. Wilayah tersebut bukan ruang kosong yang menunggu “dilindungi”, melainkan ruang hidup yang telah lama dikelola secara turun-temurun. Di dalamnya terdapat relasi ekologis, sosial, dan spiritual yang membentuk identitas kolektif masyarakat adat.

Dalam perspektif teori ekologi politik, sebagaimana dikembangkan oleh para pemikir seperti Paul Robbins, konflik lingkungan tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa. Negara, dengan legitimasi formalnya, sering kali memposisikan diri sebagai aktor dominan dalam menentukan tata kelola sumber daya alam. Namun, dominasi ini kerap mengabaikan sistem pengetahuan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi. Dalam kasus Meratus, keberlanjutan hutan justru lahir dari praktik adat, bukan dari intervensi negara.

Lebih jauh, jika dilihat melalui lensa teori hegemoni Antonio Gramsci, kebijakan Taman Nasional dapat dipahami sebagai bentuk dominasi ideologis negara yang membingkai konservasi dalam logika tunggal: perlindungan harus melalui kontrol negara. Narasi ini menyingkirkan alternatif lain, seperti pengelolaan berbasis masyarakat adat.

Akibatnya, masyarakat adat diposisikan sebagai objek, bukan subjek, dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Penolakan Dayak Meratus juga relevan dengan konsep “accumulation by dispossession” dari David Harvey, yang menjelaskan bagaimana kapitalisme modern sering memperluas akumulasi melalui perampasan ruang hidup masyarakat. Meski dibungkus dengan dalih konservasi, penetapan kawasan tanpa persetujuan masyarakat adat berpotensi menjadi bentuk perampasan baru.

Baca juga :  Paus Leo XIV 'Melawan' Donald Trump: Suara Agama Melawan Imperialisme

Akses terhadap hutan bisa dibatasi, praktik pengelolaan tradisional dilarang, dan hak kolektif tereduksi menjadi sekadar klaim administratif negara.

Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat justru memiliki tingkat keberlanjutan ekologis yang tinggi. Kearifan lokal Dayak Meratus—yang mencakup aturan adat, sistem rotasi lahan, serta penghormatan terhadap alam—telah terbukti menjaga kelestarian Pegunungan Meratus selama ratusan tahun. Ini menunjukkan bahwa konservasi tidak selalu identik dengan eksklusi manusia, melainkan bisa berjalan melalui inklusi dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia, posisi masyarakat adat juga semakin kuat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, negara tidak bisa secara sepihak menetapkan kebijakan yang mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, sebagaimana tercermin dalam kasus Meratus.

Penolakan ini pada akhirnya menjadi cermin dari problem yang lebih besar: absennya paradigma pembangunan yang adil dan inklusif. Negara masih cenderung melihat ruang hidup sebagai objek administrasi, bukan sebagai ruang relasi sosial yang hidup.

Ketika kebijakan dibuat tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat, maka yang terjadi bukanlah konservasi, melainkan konflik.

Oleh karena itu, solusi atas polemik ini tidak cukup dengan pendekatan teknokratis. Negara perlu menggeser paradigma dari kontrol menjadi pengakuan. Pengakuan terhadap wilayah adat, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap sistem pengetahuan lokal harus menjadi fondasi utama kebijakan lingkungan.

Penolakan Dayak Meratus bukanlah penolakan terhadap konservasi, melainkan penolakan terhadap model konservasi yang menyingkirkan mereka. Ini adalah seruan untuk keadilan ekologis—bahwa menjaga alam tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan manusia yang telah menjaganya selama berabad-abad.

Baca juga :  Pentingnya Peran Media Melawan Kekerasan Seksual

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments