Bagi masyarakat Batak, tanah bukanlah sekadar komoditas untuk diperjualbelikan. Ada falsafah hidup yang mendalam tentang “Habatahon” dan ikatan spiritual dengan alam, di mana hutan dan mata air sering kali dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dijaga keutuhannya demi keberlangsungan generasi mendatang.
Nilai ini menjadi cerminan bahwa bagi masyarakat adat, hukum bukanlah sekadar deretan aturan di atas kertas, melainkan pandangan hidup yang menempatkan alam sebagai bagian integral dari eksistensi manusia. Jauh sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara sudah memiliki “Konstitusi Alam” yang ditaati dengan rasa hormat yang mendalam.
Hukum Adat: Konstitusi Alam yang Kita Lupakan
Hukum adat sendiri merupakan sekumpulan norma, aturan, dan kebiasaan yang berkembang dalam suatu komunitas, yang meski sering tidak tertulis, memiliki daya ikat moral, sosial, dan spiritual yang luar biasa kuat. Di tengah hiruk-pikuk konflik kepentingan pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), kearifan lokal ini sebenarnya adalah algoritma keberlanjutan yang paling canggih yang pernah kita miliki.
Praktik ini nyata dan terbukti efektif. Tengok saja sistem Sasi di Maluku yang melarang pengambilan hasil alam dalam periode tertentu demi regenerasi, atau Panglima Laot di Aceh yang menjaga keberlanjutan laut dengan mengatur zona tangkap secara ketat. Begitu pula masyarakat Dayak di Kalimantan yang menjaga hutan adat sebagai kawasan sakral, hingga sistem irigasi Subak di Bali dengan awig-awig-nya yang memastikan keseimbangan ekosistem pertanian.
Namun, di era modern ini, kita menghadapi tantangan nyata. Tumpang tindih antara hukum formal dan adat seringkali melemahkan posisi masyarakat lokal. Tekanan ekonomi dan eksploitasi sumber daya oleh pihak luar kerap mengabaikan peran hukum adat, yang sebenarnya memiliki mekanisme penegakan hukum yang tak kalah tajam, mulai dari denda material, ritual adat, hingga pengucilan sosial bagi mereka yang merusak lingkungan. Ketika regulasi nasional gagal menjangkau pelosok, sanksi adat justru sering kali menjadi benteng terakhir untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.
Negara harus lebih care. Mengabaikan hukum adat dalam perencanaan pembangunan bukan hanya tidak cermat, tapi juga mengabaikan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pendekatan yang lebih humanis melalui integrasi prinsip adat ke dalam kebijakan nasional, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pengawasan mutlak diperlukan. Kita tidak bisa membangun masa depan di atas fondasi yang rusak.
Lalu, di mana peran kita Generasi Z dan anak muda?
Kita sering terlalu sibuk dengan trend global, hingga lupa bahwa di tanah kelahiran kita sendiri ada “teknologi hijau” yang sedang terancam punah. Adat istiadat bukanlah musuh modernitas, melainkan kompasnya. Praktik tradisional seperti rotasi lahan yang berkelanjutan atau pelestarian hutan resapan adalah bentuk perlawanan paling elegan terhadap krisis iklim.
Anak muda, mari berhenti menganggap adat sebagai sesuatu yang kuno. Gunakan akses digital dan suaramu untuk menyuarakan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan rumah yang memberi kita hidup.
Jadilah jembatan yang membawa kearifan lokal ke panggung kebijakan nasional. Belajarlah dari tetua adat di daerahmu tentang cara menjaga air, gunung, dan hutan. Jika kita ingin masa depan yang hijau, kita harus mulai mendengar “restu” dari tanah kita sendiri. Sudahkah kamu bertanya hari ini, apa kearifan lokal yang menjaga lingkungan di daerahmu? Mari belajar, mari peduli, dan mari menjaga apa yang tersisa.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa,Penulis)




