Kematian Winda Lorenza Gowasa tidak boleh berhenti pada sebuah kesimpulan administratif bahwa seorang warga negara telah meninggal dunia karena bunuh diri. Ketika terdapat tanda-tanda pada tubuh yang menurut keluarga korban menimbulkan kecurigaan—seperti dugaan bekas pencekikan pada leher, mata lebam, tubuh yang disebut agak kebiru-biruan, serta goresan pada lutut kiri—maka kewajiban aparat penegak hukum justru semakin besar untuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi.
Karena itu, Polda Sumatera Utara harus membongkar secara menyeluruh penyebab kematian Winda. Polisi tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, apalagi tergesa-gesa menutup perkara dengan kesimpulan bunuh diri ketika masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Sebagaimana disampaikan LBH Medan, kesimpulan polisi mengenai kematian Winda karena bunuh diri dinilai terlalu prematur. Pandangan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab dalam perkara kematian yang menyisakan tanda-tanda mencurigakan, tugas aparat bukan membenarkan kesimpulan awal, melainkan menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah dan fakta di lapangan.
Apalagi, keluarga Winda menyampaikan adanya dugaan pencekikan, lebam pada mata, perubahan warna tubuh, dan luka pada lutut. Semua keterangan tersebut semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan, bukan sekadar informasi yang dikesampingkan.
Dalam perspektif negara hukum, hak hidup bukan sekadar slogan konstitusional. Pasal 28A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maknanya lebih jauh: ketika seorang warga negara kehilangan nyawa dalam keadaan yang menyisakan dugaan kejanggalan, negara mempunyai kewajiban untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan. Keadilan tersebut tidak mungkin tercapai apabila penyelidikan berhenti sebelum seluruh kemungkinan penyebab kematian diperiksa secara serius.
Dalam teori hak asasi manusia, kewajiban negara tidak hanya bersifat negatif, yakni tidak melakukan pelanggaran terhadap hak warga negara. Negara juga mempunyai kewajiban positif untuk melindungi warga negara dan melakukan penyelidikan yang efektif ketika terjadi dugaan pelanggaran hak. Prinsip due diligence menempatkan negara sebagai pihak yang harus bertindak secara sungguh-sungguh untuk mencegah, menyelidiki, dan menindak kekerasan.
Kerangka tersebut semakin relevan apabila kematian Winda dikaitkan dengan keterangan keluarga bahwa sebelum bercerai dengan suaminya, Winda beberapa kali mengalami kekerasan.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan dari negara dan/atau masyarakat. UU tersebut juga mengatur hak korban, kewajiban pemerintah, perlindungan, pemulihan, serta ketentuan pidana.
Dengan demikian, riwayat dugaan kekerasan yang pernah dialami Winda sebelum perceraian tidak semestinya dipandang sebagai cerita masa lalu yang tidak memiliki relevansi. Sebaliknya, informasi tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pola kekerasan, ancaman, konflik, atau peristiwa lain yang memiliki hubungan dengan kematian korban.
Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, pendekatan negara juga tidak boleh berhenti pada pembuktian formal semata. Komite CEDAW melalui General Recommendation No. 35 menekankan kewajiban negara dalam pencegahan, perlindungan, penuntutan, penghukuman, pemulihan, serta pengumpulan data terkait kekerasan berbasis gender. Pendekatan tersebut harus berpusat pada korban dan menempatkan perempuan sebagai pemegang hak.
Di sinilah persoalan kematian Winda menjadi lebih besar daripada sekadar pertanyaan apakah ia bunuh diri atau tidak.
Pertanyaan utamanya adalah: apakah negara sudah melakukan penyelidikan yang cukup untuk memastikan penyebab kematiannya?
Jika terdapat kemungkinan bahwa kematian seseorang berkaitan dengan tindak kekerasan, maka penyelidikan harus dilakukan dengan standar kehati-hatian yang tinggi. Rekonstruksi kejadian, pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penelusuran komunikasi, pemeriksaan riwayat kekerasan, serta pemeriksaan forensik harus dilakukan secara objektif. Bila diperlukan, pemeriksaan medis dan forensik harus melibatkan ahli independen sehingga kesimpulannya dapat diuji secara ilmiah.
Polisi juga harus membuka ruang yang memadai bagi keluarga korban untuk menyampaikan informasi dan bukti. Keluarga bukan pihak yang harus dicurigai karena mempertanyakan kematian anggota keluarganya. Mereka adalah pihak yang berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai apa yang terjadi terhadap orang yang mereka cintai.
Lebih penting lagi, apabila mantan suami Winda merupakan anggota kepolisian, maka standar pemeriksaan harus semakin ketat dan independen. Hal itu bukan berarti mantan suami otomatis harus dianggap sebagai pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, status sebagai anggota atau mantan anggota institusi kepolisian tidak boleh menciptakan ruang bagi konflik kepentingan ataupun kesan bahwa proses penyelidikan berjalan tidak netral.
Justru demi menjaga kehormatan institusi kepolisian, setiap dugaan keterlibatan aparat atau orang yang memiliki hubungan dengan aparat harus diperiksa secara transparan dan profesional. Polisi tidak boleh membangun keadilan berdasarkan siapa yang diperiksa, melainkan berdasarkan apa yang ditemukan dari bukti.
Dalam teori kriminologi dan investigasi, sebuah kematian yang diduga tidak wajar harus diperlakukan dengan pendekatan truth seeking—pencarian kebenaran—bukan case closing, yakni sekadar mencari alasan untuk menutup perkara. Perbedaan pendekatan ini sangat fundamental. Dalam truth seeking, penyidik membuka berbagai kemungkinan dan menguji semuanya. Dalam case closing, penyidik berisiko memilih satu kesimpulan kemudian mencari pembenaran atas kesimpulan tersebut. Kasus Winda tidak boleh jatuh ke dalam jebakan kedua.
Apalagi bila terdapat keterangan mengenai dugaan pencekikan dan kekerasan sebelumnya. Keterangan tersebut harus diuji melalui bukti medis, keterangan saksi, rekam komunikasi, riwayat laporan atau pengaduan, serta bukti lain yang relevan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kematian, masyarakat tentu harus menerima kesimpulan berdasarkan bukti. Namun sebelum itu dilakukan, tidak seharusnya polisi meminta publik menerima begitu saja kesimpulan bunuh diri.
Keadilan bukanlah kecepatan dalam menutup perkara. Keadilan adalah ketepatan dalam menemukan kebenaran. Karena itu, Polda Sumatera Utara harus membuka kembali ruang penyelidikan secara menyeluruh terhadap kematian Winda Lorenza Gowasa. Bila diperlukan, lakukan pemeriksaan forensik tambahan, periksa kembali saksi-saksi, telusuri riwayat kekerasan yang disampaikan keluarga, dan pastikan seluruh bukti diuji secara independen.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika setelah penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti memang terbukti bahwa Winda meninggal karena bunuh diri, kesimpulan tersebut juga harus dijelaskan kepada publik secara terbuka dengan dukungan bukti forensik yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh terjadi adalah negara meminta keluarga menerima kesimpulan yang belum menjawab seluruh pertanyaan.
Kematian Winda Lorenza bukan hanya tentang hilangnya nyawa seorang perempuan. Ini adalah ujian bagi negara: apakah ketika seorang warga negara meninggal dalam keadaan yang dipertanyakan, negara hadir untuk mencari kebenaran atau justru terburu-buru mengakhiri pencarian tersebut?
Negara hukum tidak boleh takut pada pertanyaan. Sebaliknya, negara hukum harus menjawab pertanyaan dengan bukti.
Polda Sumatera Utara karena itu harus memastikan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa diusut secara profesional, transparan, independen, dan menyeluruh. Sebab bagi keluarga, keadilan tidak akan pernah hadir hanya dengan sebuah kesimpulan. Keadilan hadir ketika negara mampu menjelaskan secara terang bagaimana seorang warga negara kehilangan nyawanya—dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila kematian itu ternyata bukan sebagaimana yang selama ini disimpulkan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




