Selasa, Juni 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSawit di Papua Selatan: Ketika Pemilik Tanah Leluhur Dipaksa Menjadi Buruh

Sawit di Papua Selatan: Ketika Pemilik Tanah Leluhur Dipaksa Menjadi Buruh

Perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun dipromosikan sebagai jalan menuju pembangunan, kesejahteraan, dan modernisasi di Papua. Namun, di balik narasi pertumbuhan ekonomi tersebut, tersimpan kenyataan pahit yang dialami masyarakat adat.

Mereka yang selama berabad-abad menjadi pemilik sah wilayah adat justru terdesak menjadi buruh murah di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Kesimpulan riset “Buruh Paksa” yang dilakukan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) membuka tabir mengenai bagaimana ekspansi sawit di Papua Selatan bekerja bukan sekadar sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen kekuasaan yang mengubah relasi sosial, budaya, dan politik masyarakat adat. Penelitian yang menelaah operasi tiga perusahaan sawit—dua di antaranya terkait proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan satu lainnya di Boven Digul—menunjukkan bahwa perkebunan sawit berfungsi layaknya “teknologi politik” yang mengendalikan manusia sekaligus wilayah.

Istilah “teknologi politik” mengingatkan pada pemikiran filsuf Prancis, Michel Foucault, tentang bagaimana kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka, melainkan melalui pengaturan kehidupan sehari-hari. Kekuasaan mengontrol ruang, waktu, perilaku, dan bahkan cara berpikir manusia.

Dalam konteks Papua Selatan, perusahaan sawit tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga mengatur akses masyarakat terhadap wilayah adat, menentukan ritme kerja, mengubah pola konsumsi, serta memaksa masyarakat mengikuti logika produksi industri.

Sebelum masuknya perkebunan skala besar, masyarakat adat Papua memiliki sistem pengelolaan wilayah yang berbasis pada hukum adat. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan identitas, sejarah, spiritualitas, dan keberlanjutan generasi. Keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya dilakukan melalui mekanisme adat yang mengakui hak kolektif komunitas.

Namun ketika konsesi sawit hadir, otoritas tersebut perlahan digeser. Perusahaan menentukan batas-batas wilayah yang boleh diakses masyarakat. Kawasan yang dahulu bebas dimanfaatkan untuk berburu, meramu, menangkap ikan, atau mengambil hasil hutan berubah menjadi area produksi yang dijaga ketat. Masyarakat kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.

Baca juga :  Penghancuran Hutan oleh Keluarga Fangiono, Bukti Bobroknya Tata Kelola Sawit

Kondisi ini menunjukkan apa yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession). Konsep yang diperkenalkan David Harvey tersebut menjelaskan bagaimana pembangunan ekonomi sering kali berlangsung dengan cara mengambil sumber daya masyarakat lokal dan mengalihkannya kepada korporasi besar.

Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya mandiri kehilangan basis kehidupannya dan terpaksa menjual tenaga kerja mereka kepada pihak yang menguasai sumber daya tersebut.
Inilah yang kini terjadi di banyak wilayah Papua Selatan. Ketika hutan adat berubah menjadi perkebunan sawit, masyarakat kehilangan sumber penghidupan tradisional.

Mereka tidak lagi dapat bergantung pada berburu, berkebun, atau mengelola hutan sebagaimana sebelumnya. Pada akhirnya, pilihan yang tersisa adalah bekerja sebagai buruh di perusahaan yang beroperasi di atas tanah yang dahulu mereka miliki.

Ironisnya, posisi mereka dalam struktur industri tersebut sangat lemah. Riset FH UGM menemukan adanya lima dari sebelas indikator kerja paksa berdasarkan pedoman Organisasi Buruh Internasional (ILO), yaitu pemanfaatan kerentanan secara negatif, pengucilan atau isolasi, lilitan hutang, kondisi kerja dan hidup yang menyiksa, serta lembur berlebihan.

Temuan ini sangat serius. Kerja paksa tidak selalu berbentuk rantai atau ancaman fisik sebagaimana yang sering dibayangkan publik. ILO menjelaskan bahwa kerja paksa dapat muncul melalui berbagai bentuk tekanan ekonomi, sosial, maupun psikologis yang membuat seseorang tidak memiliki kebebasan nyata untuk menentukan pilihan hidupnya.

Pemanfaatan kerentanan secara negatif misalnya, terjadi ketika perusahaan memanfaatkan ketergantungan ekonomi masyarakat yang telah kehilangan sumber penghidupan tradisional. Isolasi membuat pekerja semakin sulit memperoleh bantuan atau akses terhadap informasi. Lilitan hutang menciptakan ketergantungan yang memperpanjang hubungan kerja eksploitatif.

Sementara kondisi kerja yang buruk dan lembur berlebihan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kerja layak. Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Baca juga :  Riset Lambang Negara Pakai AI: Prestasi 'Canggih' atau Sekadar Malas?

Selama ini keberhasilan pembangunan sering diukur dari luas investasi yang masuk atau besarnya nilai ekspor komoditas. Padahal ukuran pembangunan yang sesungguhnya adalah apakah manusia yang hidup di wilayah tersebut memperoleh kehidupan yang lebih bermartabat.

Jika masyarakat adat kehilangan tanah, kehilangan kedaulatan, kehilangan budaya, dan akhirnya hanya menjadi buruh dengan kondisi kerja yang mendekati indikator kerja paksa, maka sulit mengatakan bahwa pembangunan tersebut berhasil. Yang terjadi justru adalah pemiskinan struktural yang dibungkus dengan bahasa pertumbuhan ekonomi.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan kuat untuk melindungi masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Karena itu, negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator investasi. Negara wajib memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati sebelum izin usaha diberikan. Pengakuan wilayah adat, persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek perkebunan.

Sudah saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi perkebunan sawit di Papua Selatan. Temuan-temuan yang mengarah pada indikasi kerja paksa harus ditindaklanjuti melalui investigasi independen.

Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, serta lembaga pengawas terkait perlu turun langsung memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dan pekerja tidak dikorbankan demi kepentingan investasi.

Papua tidak membutuhkan pembangunan yang mengubah pemilik tanah menjadi buruh di negerinya sendiri. Papua membutuhkan pembangunan yang menghormati martabat manusia, melindungi hak-hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi mereka yang telah menjaganya selama turun-temurun.

Baca juga :  Intoleransi Terhadap Minoritas di Bandung, Munculkan Kerinduan Pada Gus Dur

Ketika masyarakat adat dipaksa bekerja di atas tanah leluhurnya sendiri tanpa kedaulatan dan tanpa perlindungan yang memadai, yang tumbuh bukanlah kesejahteraan, melainkan ketidakadilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments