Jumat, Juli 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenakar Perbedaan "Gerombolan Sirkus" dengan "Londo Ireng": Mana Yang Menghina?

Menakar Perbedaan “Gerombolan Sirkus” dengan “Londo Ireng”: Mana Yang Menghina?

Perdebatan mengenai hubungan politisi dan pers kembali mencuat setelah Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus diprotes Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) akibat penggunaan istilah “gerombolan sirkus” ketika rapat berlangsung. KWP menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. Namun, apabila peristiwa itu dianalisis melalui teori pragmatik bahasa dan komunikasi politik, tuduhan tersebut layak dipertanyakan.

Sebaliknya, publik justru patut memberikan perhatian lebih besar terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam konteks pidato tersebut, istilah itu diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai terus-menerus mengkritik pemerintah, termasuk kalangan jurnalis. Secara komunikasi politik, pelabelan demikian memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius terhadap iklim kebebasan pers dibandingkan ungkapan spontan Deddy Sitorus.

Kunci utama memahami persoalan ini adalah konteks. Ahli pragmatik bahasa H. P. Grice menjelaskan bahwa makna ujaran tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang diucapkan, melainkan oleh konteks, tujuan penutur, dan pemahaman lawan bicara. Dalam teori conversational implicature, makna tidak dapat dilepaskan dari situasi ketika ujaran itu diproduksi.

Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Deddy Yevri Sitorus, istilah “gerombolan sirkus” muncul ketika ruang rapat dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan sehingga mengganggu jalannya rapat. Dengan demikian, objek yang dikritik bukanlah identitas profesi wartawan, melainkan perilaku kerumunan yang menyebabkan suasana rapat menjadi tidak tertib.

Dalam linguistik, kritik terhadap perilaku berbeda secara mendasar dengan pelabelan terhadap identitas sosial. Menyebut suatu tindakan sebagai “kacau”, “semrawut”, atau bahkan “seperti sirkus” merupakan metafora yang menggambarkan keadaan. Metafora semacam ini lazim ditemukan dalam komunikasi politik maupun kehidupan sehari-hari. Yang menjadi sasaran ialah situasi, bukan profesi.

Baca juga :  Rangkap Jabatan Mentan: Prabowo Main Mata, UU Dilanggar

John R. Searle melalui teori speech acts menjelaskan bahwa maksud suatu tuturan (illocutionary force) tidak selalu identik dengan bunyi literal kalimatnya. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah sebuah pernyataan merupakan penghinaan, harus dibuktikan terlebih dahulu siapa sasaran ujaran tersebut. Jika penuturnya telah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kondisi ruang rapat, maka secara teoritis tidak tepat serta-merta mengalihkan referensinya menjadi seluruh profesi wartawan.

Hal berbeda terlihat pada penggunaan istilah “Londo Ireng”. Secara historis, “londo” merupakan sebutan bagi penjajah Belanda, sedangkan “ireng” berarti hitam. Dalam budaya politik Indonesia, istilah tersebut telah lama digunakan sebagai label peyoratif bagi pihak yang dianggap menjadi kaki tangan kepentingan asing atau pengkhianat bangsa. Ketika label itu dilekatkan kepada kelompok yang kritis terhadap pemerintah, termasuk media, maka yang diserang bukan lagi perilaku tertentu, melainkan identitas sosial dan legitimasi moral mereka.

Di sinilah relevansi teori labeling dari Howard S. Becker. Becker menunjukkan bahwa label sosial bukan sekadar deskripsi, melainkan instrumen pembentukan stigma. Ketika pemegang kekuasaan memberikan cap tertentu kepada suatu kelompok, label tersebut berpotensi memengaruhi cara publik memandang kelompok tersebut. Dalam konteks demokrasi, pelabelan negatif terhadap pers dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi jurnalistik sebagai pengawas kekuasaan.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam teori kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan. Ucapan seorang presiden memiliki bobot simbolik yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan seorang anggota parlemen dalam dinamika sebuah rapat. Karena itu, dampak sosial dari suatu ujaran tidak hanya ditentukan oleh isi kalimat, tetapi juga oleh posisi politik penuturnya.

Perspektif demokrasi yang dikemukakan Jürgen Habermas pun mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat mensyaratkan komunikasi yang bebas dari intimidasi simbolik. Pers merupakan salah satu institusi utama dalam ruang publik demokratis. Oleh sebab itu, setiap bentuk pelabelan yang mendelegitimasi media kritis berpotensi menciptakan chilling effect, yakni situasi ketika jurnalis menjadi enggan menjalankan fungsi pengawasan karena khawatir mendapat stigma atau tekanan politik.

Baca juga :  Wilayah Bumi yang Menjadi Titik Awal Cahaya Matahari Terbit Pertama Kali

Karena itu, polemik “gerombolan sirkus” seharusnya ditempatkan secara proporsional. Jika merujuk pada klarifikasi Deddy Yevri Sitorus, ungkapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap situasi yang semrawut dalam ruang rapat, bukan sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. Perbedaan antara kritik atas perilaku dan serangan terhadap identitas merupakan pembedaan konseptual yang penting dalam ilmu linguistik dan komunikasi.

Sebaliknya, penggunaan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto layak menjadi bahan refleksi yang lebih serius. Terlepas dari beragam penafsiran yang mungkin muncul, pelabelan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah mengandung risiko mempersempit ruang dialog demokratis dan melemahkan posisi pers sebagai pilar pengawasan kekuasaan.

Demokrasi membutuhkan kritik yang tajam, tetapi juga membutuhkan ketepatan dalam membaca bahasa. Tidak setiap metafora merupakan penghinaan, sebagaimana tidak setiap klarifikasi dapat menghapus seluruh dampak sebuah ujaran.

Yang terpenting adalah menjaga konsistensi standar etik dalam menilai komunikasi politik. Jika sebuah metafora yang merujuk pada situasi dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi, maka publik juga semestinya memberikan perhatian yang sama—atau bahkan lebih besar—terhadap setiap pelabelan yang berpotensi mendelegitimasi kelompok masyarakat, termasuk pers, oleh pemegang kekuasaan negara. Hanya dengan standar yang konsisten, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dapat dijaga tanpa terjebak pada penilaian yang bersifat selektif.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments