Rencana pemerintah membuka rekening bank baru bagi sekitar 200 juta warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas patut dipertanyakan secara serius. Di permukaan, kebijakan ini tampak populis: negara hadir memberikan akses rekening, bahkan menyediakan saldo awal, dengan alasan memperluas inklusi keuangan dan mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah.
Namun, kebijakan publik tidak boleh dinilai hanya dari kemasan populisnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari kebijakan tersebut?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa warga berusia 17 tahun ke atas akan mendapatkan rekening bank, dengan data yang bersumber dari Dukcapil. Pemerintah juga meminta BRI dan BSI mempersiapkan rekening tersebut.
Bahkan sempat muncul estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk memberikan saldo awal Rp50.000 kepada sekitar 200 juta warga. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menegaskan bahwa angka Rp11 triliun tersebut belum final dan masih dalam penghitungan.
Di sinilah persoalan kebijakan tersebut bermula. Dalam perspektif ekonomi politik, negara tidak pernah sepenuhnya netral. Kebijakan negara dapat menjadi instrumen redistribusi sumber daya, tetapi juga dapat menjadi mekanisme yang memperkuat posisi kelompok atau institusi ekonomi tertentu.
Konsep kapitalisme negara (state capitalism) dari perspektif ekonomi politik menjelaskan situasi ketika negara menggunakan perangkat kebijakan, anggaran, regulasi, dan perusahaan milik negara untuk mengorganisasi aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat posisi aktor-aktor ekonomi yang terhubung dengan negara.
Karena itu, kebijakan 200 juta rekening harus dilihat bukan sekadar sebagai program inklusi keuangan, tetapi juga dari struktur manfaat ekonominya. Jika pemerintah menggunakan APBN untuk membuka rekening dalam jumlah sangat besar dan pelaksana utamanya adalah bank milik negara, maka negara pada saat yang sama sedang menciptakan pasar nasabah dalam skala raksasa bagi perbankan pelat merah.
Dengan kata lain, negara bukan hanya menjadi regulator. Negara sekaligus menjadi pencipta permintaan. Inilah yang membuat kebijakan tersebut layak disebut sebagai bentuk kapitalisme negara yang dibungkus dengan populisme.
Persoalan paling mendasar adalah apakah Indonesia memang sedang menghadapi krisis kepemilikan rekening. Jawabannya tidak sesederhana itu.
Ekonom CELIOS Nailul Huda menyatakan tingkat kepemilikan rekening masyarakat Indonesia sudah berada di sekitar 93 persen. Bahkan, data LPS menunjukkan rekening di bank umum mencapai sekitar 701,5 juta pada Juli 2026.
Artinya, pekerjaan rumah pemerintah semestinya bukan sekadar memperbanyak nomor rekening. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana rekening tersebut digunakan secara produktif, aman, murah, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan rekening tidak otomatis berarti inklusi keuangan substantif. Seseorang dapat memiliki rekening tetapi tidak mempunyai pendapatan yang cukup. Seseorang dapat mempunyai rekening tetapi tidak mempunyai akses kredit produktif. Seseorang dapat mempunyai rekening tetapi tidak memiliki literasi keuangan yang memadai.
Bahkan, kepemilikan rekening tanpa literasi keuangan dapat menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, judi online, eksploitasi rekening, hingga berbagai bentuk kejahatan finansial.
Maka, ukuran keberhasilan tidak seharusnya berapa banyak rekening yang berhasil dibuat, melainkan berapa banyak rekening yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat.
Di sinilah konsep populisme perlu digunakan secara kritis. Populisme politik sering bekerja dengan menghadirkan kebijakan yang mudah dikomunikasikan kepada publik: rakyat diberi sesuatu, negara hadir, dan pemerintah tampil sebagai pelindung kepentingan masyarakat.
Tetapi kebijakan populis dapat bermasalah apabila simbol pemberian lebih besar daripada manfaat substantif yang diterima rakyat. Membuka 200 juta rekening merupakan angka yang spektakuler. Memberikan saldo awal Rp50.000 juga mudah dipresentasikan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
Tetapi pertanyaannya: apakah masyarakat membutuhkan rekening baru, atau membutuhkan pendapatan yang lebih baik, pekerjaan yang layak, akses pembiayaan produktif, perlindungan sosial yang tepat sasaran, dan literasi keuangan?
Jangan sampai negara terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai populisme administratif, ketika keberhasilan kebijakan diukur berdasarkan jumlah kartu, rekening, sertifikat, penerima, atau aplikasi yang berhasil dibuat, sementara dampak ekonominya terhadap kehidupan rakyat justru tidak menjadi ukuran utama.
Kritik terhadap kebijakan ini juga harus diarahkan kepada struktur insentifnya. Jika BRI dan BSI menjadi bank yang ditugaskan untuk menyiapkan rekening, maka kedua bank tersebut berpotensi memperoleh basis nasabah dalam jumlah luar biasa besar.
Dalam jangka panjang, rekening bukan sekadar tempat menyimpan uang. Rekening merupakan pintu masuk ke ekosistem keuangan: transaksi pembayaran, tabungan, kredit, pembiayaan, asuransi, investasi, dan berbagai produk finansial lainnya.
Karena itu, menciptakan 200 juta rekening baru berarti menciptakan infrastruktur pasar finansial dalam skala raksasa. Jika biaya pembentukan dan saldo awalnya ditanggung negara, sementara institusi perbankan memperoleh perluasan basis nasabah dan akses terhadap aktivitas transaksi masyarakat, maka harus ada penjelasan transparan mengenai siapa menanggung biaya dan siapa memperoleh manfaat ekonomi terbesar.
Jangan sampai APBN berfungsi sebagai semacam subsidi tidak langsung bagi ekspansi bisnis perbankan milik negara.
Kritik ini tidak berarti bahwa inklusi keuangan tidak penting. Sebaliknya, inklusi keuangan sangat penting. Tetapi inklusi keuangan tidak boleh direduksi menjadi inklusi rekening.
Negara harus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang murah, aman, transparan, dan produktif. Jika seorang petani memperoleh rekening tetapi tetap kesulitan memperoleh pembiayaan produktif, persoalan inklusi belum selesai.
Jika nelayan memiliki rekening tetapi tetap terjebak tengkulak karena tidak mempunyai akses modal, negara belum berhasil membangun inklusi keuangan yang substantif.
Jika pekerja informal mempunyai rekening tetapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka penambahan satu rekening baru tidak mengubah struktur kesejahteraannya.
Karena itu, kebijakan seharusnya diarahkan pada financial empowerment, bukan sekadar financial account ownership. Narasi “semua warga harus punya rekening” terdengar progresif dan modern.
Namun publik tetap harus bertanya: untuk kepentingan siapa?
Jika rekening baru memang diperlukan untuk warga yang benar-benar belum memiliki rekening, pemerintah harus memprioritaskan kelompok tersebut.
Jika sebagian besar masyarakat telah memiliki rekening, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas penggunaan rekening, memperkuat literasi keuangan, memperluas kredit produktif, memperketat perlindungan konsumen, dan memastikan integrasi bansos tidak menghasilkan ketergantungan masyarakat kepada institusi keuangan tertentu.
Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme pemilihan bank, struktur biaya, tata kelola data kependudukan, perlindungan data pribadi, serta potensi manfaat ekonomi yang diperoleh bank pelaksana. Sebab ketika negara menggunakan APBN untuk menciptakan pasar bagi badan usaha milik negara, transparansi menjadi kewajiban mutlak.
Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi serius sebelum menjalankan kebijakan 200 juta rekening secara massal. Apabila tingkat kepemilikan rekening sudah sekitar 93 persen, maka kebijakan tersebut harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan mengenai additionality: manfaat tambahan apa yang diperoleh masyarakat dibandingkan kondisi yang sudah ada?
Jangan sampai negara mengeluarkan anggaran besar hanya untuk menciptakan rekening yang secara substantif tidak digunakan.
Lebih jauh, jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai keberpihakan kepada rakyat justru menghasilkan keuntungan yang lebih nyata bagi perbankan pelat merah.
Negara harus menjadi pelindung kepentingan publik, bukan mesin pencipta pasar bagi perusahaan milik negara. Jika tujuan akhirnya memang kesejahteraan rakyat, maka kebijakan inklusi keuangan harus berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar memperbanyak rekening.
Sebab rakyat tidak membutuhkan tambahan nomor rekening semata. Rakyat membutuhkan tambahan daya hidup, daya beli, akses modal, dan kemandirian ekonomi.
Dan apabila kebijakan 200 juta rekening tidak mampu memberikan itu semua, publik berhak mempertanyakan: ini program untuk menguatkan rakyat, atau justru program untuk memperkuat kapitalisme negara?
Redaksi Energi Juang News




