Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang peran vital dalam kehidupan demokrasi kita. Sebagai lembaga legislatif, DPR dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui proses pemilu yang panjang, penuh biaya, tenaga, dan pengorbanan.
DPR bukan sekadar institusi, tetapi juga cermin dari rakyat itu sendiri. Apa yang tampak di DPR sejatinya adalah potret dari pilihan masyarakat. Oleh sebab itu, kritik terhadap DPR sama artinya dengan refleksi terhadap kualitas demokrasi kita.
Namun, harus diakui bahwa menjadi legislatif kerap membuat DPR berada di posisi serba salah. Ketika memenuhi tuntutan publik, DPR bisa dianggap tergesa-gesa dan tidak matang dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, ketika menolak atau menunda, DPR dicap lamban, tidak transparan, bahkan dianggap tidak pro-rakyat.
Kita harus ingat, DPR bukanlah “alat pemuas” yang harus menuruti setiap keinginan tanpa pertimbangan hukum, konstitusi, maupun kepentingan bangsa secara keseluruhan. Dalam sistem politik yang kompleks, tidak ada satu keputusan pun yang bisa memuaskan seluruh pihak.
Kritik terhadap DPR adalah hal yang wajar, bahkan penting untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Tetapi kritik seharusnya tetap konstruktif, bukan tekanan yang menggunakan cara-cara tidak elegan. Fenomena tuntutan 17+8, misalnya, menunjukkan bagaimana sebagian masyarakat mengekspresikan aspirasi dengan desakan keras yang lebih menyerupai pemaksaan kehendak daripada solusi. Demokrasi seharusnya dibangun atas dasar dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat.
Meski sering disalahkan, DPR RI telah berupaya menjawab aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Data Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) DPR RI mencatat bahwa pada periode 2019–2024, DPR telah menghasilkan puluhan undang-undang penting, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Dua produk hukum ini memang menuai kontroversi, tetapi juga menjadi bukti bahwa DPR berusaha merespons tantangan zaman, mulai dari fleksibilitas dunia kerja hingga kebutuhan perlindungan masyarakat di era digital. Fakta ini membuktikan bahwa sekalipun tidak sempurna, DPR tetap memiliki peran penting dalam mengatur arah bangsa.
Sayangnya, citra DPR di mata publik lebih banyak dibentuk oleh pemberitaan negatif: anggota dewan yang tertidur saat sidang, tersandung kasus korupsi, hingga perilaku tak pantas lainnya. Media massa jarang menyeimbangkannya dengan berita tentang kinerja positif DPR, sehingga opini publik pun cenderung condong pada ketidakpercayaan.
Padahal, survei Indikator Politik Indonesia (27 Januari 2025) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih berada di angka 69% sebuah angka yang, meski belum ideal, tetap menegaskan bahwa masyarakat masih melihat adanya manfaat dari lembaga legislatif ini.
Dengan demikian, meski DPR sering berada di posisi serba salah, hal itu tidak berarti lembaga legislatif ini tidak memiliki peran penting. Justru dalam dilema itulah DPR diuji: apakah tetap konsisten bekerja untuk bangsa atau sekadar tunduk pada tekanan. Sebagai representasi rakyat, sepatutnya DPR menjadi bagian dari dialektika demokrasi yang harus selalu menerima kritikan, tapi tak layak ditekan.
Redaksi Energi Juang News



