Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah telah melakukan langkah koreksi terhadap ekspansi berlebihan industri nikel. Manifestasi langkah itu adalah PP Nomor 28 Tahun 2025, yang resmi membatasi izin baru smelter nikel.
Persoalannya, apakah pembatasan ini merupakan manifestasi komitmen menjaga lingkungan? Atau regulasi ini sekadar pembatasan administratif?
Tampaknya, pembatasan izin ini berlaku karena pertimbangan bisnis semata, bukan ekologis. Saat ini, Indonesia sudah memiliki 54 smelter nikel yang beroperasi. Dari total jumlah itu, 38 dalam tahap konstruksi, dan 45 masih dalam perencanaan.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan oversupply produksi nikel olahan Indonesia di pasar ekspor. Dan itu tak menguntungkan bagi industri nikel Tanah Air.
Maka, muncullah PP Nomor 28 Tahun 2025 guna mencegah oversupply berkelanjutan.
Satu bukti bahwa regulasi itu hanya didasari oleh pertimbangan bisnis, adalah ketika keputusan moratorium izin smelter nikel tersebut tidak disertai dengan moratorium izin tambang nikel. Padahal, tambang nikel telah menciptakan prahara ekologis yang parah.
Dalam laporan bersama Celios dan CREA, potensi kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah tambang nikel tercatat mencapai 234,84 juta dolar AS atau sekitar Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan.
Tragisnya, aktivitas industri nikel juga berpotensi menimbulkan lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.
Ironisnya, terhadap tambang nikel, pemerintah justru tak menerapkan moratorium. Dalam Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementrian ESDM, tercatat sudah ada sebanyak 292 izin tambang, dengan total IUPK seluas 866.292 Ha.
Luasan konsesi yang begitu besar, bisa dipastikan akan memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial. Keputusan pemerintah semacam ini menunjukkan kontradiksi: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi smelter, tetapi di sisi lain tetap mendorong perizinan tambang.
Jadi, memang terbukti bahwa pengendalian ekspansi industri nikel di Indonesia masih didorong oleh pertimbangan bisnis semata.
Soal perlindungan lingkungan?
Mungkin sebelum alam berada dalam situasi yang semakin berbahaya, pemerintah terus mengabaikannya.
Redaksi Energi Juang News



