Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalESDM Tunggu Permohonan Izin Tambang Dari Ormas Selain NU

ESDM Tunggu Permohonan Izin Tambang Dari Ormas Selain NU

Gerak News, Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ditawarkan kepada sejumlah ormas keagamaan. Namun, hingga saat ini, baru Nahdlatul Ulama (NU) yang berminat. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya masih menunggu ormas keagamaan lain, seperti Muhammadiyah, untuk mengajukan permohonan pengelolaan izin usaha pertambangan. 

“Kita lagi tunggu ini. Ada, jatahnya [untuk Muhammadiyah],” kata Arifin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).

Terkait izin tambang untuk NU, Arifin mengatakan bahwa pemberian izin tersebut masih dalam proses administrasi. Dia memperkirakan izin tambang bagi NU tersebut bakal rampung pada tahun ini.

“Dalam proses. Kayaknya iya [tahun ini],” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.

Baca juga :  Gus Falah : Harlah Pancasila Di Rokan, Pertamina Penjaga Kedaulatan Energi

Redaksi Gerak News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments