Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Kasus adu jotos antara guru dan siswa di SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Jambi, menjadi sorotan nasional bukan hanya karena unsur kekerasannya, tetapi karena makna sosial yang menyertainya. Dua laporan polisi yang saling berhadapan antara guru dan murid menunjukkan adanya pergeseran nilai kultural di masyarakat mengenai sosok dan peran guru. Di masa lalu, guru dianggap figur otoritatif yang berhak mendisiplinkan dan membimbing anak didik. Kini, sebagian masyarakat justru memandangnya sebagai profesi yang bisa dipersoalkan, bahkan dilawan, ketika terjadi gesekan kecil di ruang kelas.
Perubahan ini tidak terjadi tiba-tiba. Ia lahir dari benturan antara budaya tradisional yang menempatkan guru sebagai “orang tua kedua” dan budaya hukum modern yang menuntut profesionalisme serta keadilan objektif. Guru kini tidak lagi berada di “menara moral” yang tak tersentuh kritik, tetapi harus bekerja dalam sistem yang menjamin hak dan kewajiban secara seimbang antara pendidik dan peserta didik.
Baca juga : Tanahnya Turun, Gedungnya Naik. Kapan Jakarta Sadar?
Perlindungan Hukum, Peran BK, dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan dalam Meredam Konflik Guru–Murid
Dalam konteks ini, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Guru menjadi krusial, terutama bagi guru honorer yang sering berada di posisi rentan tanpa jaminan hukum yang kuat dan penghasilan yang layak. Perlindungan ini perlu dipahami bukan untuk menutup ruang kritik terhadap guru, namun agar mereka merasa aman dalam menjalankan fungsi edukatif dan disipliner. Di sisi lain, perlu juga dibarengi dengan regulasi yang melindungi murid, agar tidak muncul kesewenang-wenangan dari pihak pendidik. Keseimbangan perlindungan hukum ini penting supaya ruang sekolah menjadi lingkungan yang tertib dan bermartabat.
Namun, hukum tidak selalu cukup untuk menjembatani konflik nilai yang kompleks di sekolah. Di sinilah peran Bimbingan dan Konseling (BK) menjadi vital. BK seharusnya berdiri sebagai lembaga independen di sekolah, bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia harus mampu memediasi konflik antara siswa dan guru secara adil, dengan pendekatan psikologis dan edukatif. Ketika peran BK sudah maksimal namun belum mampu meredam konflik, maka Dinas Pendidikan (Disdik) harus turun tangan secara serius, bukan hanya sebagai penonton atau pemberi sanksi administratif, melainkan hadir sebagai fasilitator penyelesaian yang konstruktif. Komitmen Disdik menjadi kunci agar setiap insiden di sekolah tidak langsung berakhir di ranah hukum.
Dari Krisis Karakter hingga Alarm Sosial: Sekolah Harus Kembali Jadi Ruang Terdidik, Bukan Arena Ribut
Lebih jauh, konflik seperti di Jambi juga menyingkap krisis soft skill dan karakter di dunia pendidikan. Pendidikan karakter seharusnya tidak berhenti di mata pelajaran formal, tetapi menjadi napas seluruh kegiatan belajar mengajar. Guru perlu dibekali kemampuan komunikasi dan pengendalian emosi, sementara siswa perlu ditanamkan nilai hormat, empati, dan tanggung jawab. Sekolah seharusnya menjadi ruang terdidik, bukan arena mempertontonkan ego dan amarah. Budaya saling menghormati yang dulu menjadi inti hubungan guru–murid kini perlu dibangun kembali dalam bingkai modernitas dan kesetaraan hukum.
Kasus di SMKN 3 Tanjungjabung Timur semestinya tidak hanya dibaca sebagai “konflik individu”, tetapi sebagai alarm sosial bahwa kita tengah kehilangan nilai dasar dalam pendidikan rasa hormat, kebijaksanaan, dan kasih. Ketika guru dan murid saling melapor ke polisi, itu bukan sekadar perkara hukum, tetapi refleksi dari rusaknya jembatan moral antara dua generasi pendidik dan terdidik.
Redaksi Energi Juang News



