Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menjadi pukulan telak bagi kredibilitas salah satu program unggulan pemerintah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan wewenang oleh individu tertentu. Kasus tersebut justru memperlihatkan adanya cacat struktural dalam desain kelembagaan MBG yang sejak awal membuka ruang bagi praktik rente, patronase, dan konflik kepentingan.
Jika dugaan bahwa yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan pejabat BGN terbukti benar, maka program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa justru berubah menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu. Dugaan praktik jual beli SPPG yang tengah diusut Kejaksaan semakin memperkuat indikasi tersebut.
Negara Rente dan Perburuan Keuntungan Politik
Ekonom politik Anne Krueger (1974) memperkenalkan konsep rent-seeking untuk menjelaskan perilaku kelompok yang memperoleh keuntungan bukan melalui peningkatan produktivitas, melainkan melalui akses istimewa terhadap kebijakan dan sumber daya negara. Dalam perspektif ini, korupsi bukanlah penyimpangan dari sistem, melainkan konsekuensi logis ketika negara menciptakan hak-hak eksklusif yang dapat diperdagangkan.
Program MBG mengelola anggaran yang sangat besar dan melibatkan ribuan dapur serta mitra pelaksana di seluruh Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, proses penunjukan yayasan atau pengelola SPPG menjadi titik rawan.
Ketika akses terhadap proyek negara bernilai miliaran rupiah ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan, maka yang lahir bukan pelayanan publik yang efektif, melainkan pasar rente yang menguntungkan para pemburu proyek.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh ilmuwan politik Susan Rose-Ackerman (1999) yang menjelaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika pejabat memiliki diskresi besar dalam mendistribusikan sumber daya publik tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Dugaan penyimpangan MBG menunjukkan bagaimana konsentrasi kewenangan dalam menentukan mitra pelaksana dapat berubah menjadi instrumen transaksi politik dan ekonomi.
Kegagalan Tata Kelola
Dalam teori good governance, sebagaimana dikembangkan oleh World Bank dan United Nations Development Programme, keberhasilan suatu program publik ditentukan oleh transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan independen.
Namun kasus MBG menunjukkan lemahnya keempat prinsip tersebut. Publik selama ini sulit memperoleh informasi lengkap mengenai proses penunjukan yayasan pengelola SPPG, mekanisme seleksi mitra, maupun hubungan antara pengurus yayasan dengan pejabat negara. Ketertutupan tersebut menciptakan ruang gelap yang memungkinkan praktik kolusi berkembang tanpa terdeteksi.
Dalam kerangka teori principal-agent yang dikembangkan Robert Klitgaard (1988), korupsi terjadi ketika agen yang diberi mandat mengelola sumber daya publik memiliki kekuasaan besar sementara pengawasan lemah. Rumus terkenal Klitgaard menyatakan:
Korupsi = Monopoli + Diskresi − Akuntabilitas
Kasus MBG tampaknya mencerminkan ketiga unsur tersebut.
BGN memiliki kewenangan besar menentukan mitra pelaksana, memiliki ruang diskresi luas dalam pengelolaan program, sementara mekanisme pengawasan publik belum memadai.
Dari Program Sosial Menjadi Mesin Patronase
Lebih jauh lagi, skandal ini memperlihatkan bagaimana program bantuan sosial berskala besar dapat berubah menjadi mesin patronase politik. Dalam literatur politik pembangunan, patronase terjadi ketika distribusi sumber daya negara digunakan untuk membangun jaringan loyalitas dan kepentingan tertentu.
Program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia: memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Namun ketika pelaksanaannya bergantung pada yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan elite birokrasi, tujuan sosial tersebut berpotensi tersubordinasi oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Fenomena ini mengingatkan pada kritik James C. Scott dalam Patron-Client Politics and Political Change in Southeast Asia bahwa birokrasi negara di banyak negara berkembang sering menjadi arena distribusi patronase ketimbang instrumen pelayanan publik. Ketika proyek negara menjadi sumber keuntungan yang dapat diperebutkan, maka orientasi pelayanan masyarakat perlahan tergeser oleh kepentingan pembagian rente.
Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya tidak boleh dipahami sebagai persoalan oknum semata. Penggantian pejabat tanpa membenahi desain kelembagaan hanya akan memindahkan aktor tanpa menghilangkan sumber masalah.
Dadan sendiri telah dicopot dari jabatannya sehari sebelum proses penahanan dan penggeledahan kantor BGN dilakukan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum terhadap para tersangka, melainkan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola MBG, termasuk proses penunjukan yayasan mitra SPPG, aliran dana program, konflik kepentingan, dan mekanisme pengawasan internal.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa program sosial sebesar apa pun tidak akan mencapai tujuan kesejahteraan apabila dibangun di atas fondasi tata kelola yang rapuh. Dugaan korupsi MBG membuktikan bahwa tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan publik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan rakyat dapat dengan mudah berubah menjadi wahana perburuan rente oleh segelintir elite.
Pada titik itulah program yang semula diklaim sebagai investasi bagi masa depan generasi bangsa justru berisiko menjadi simbol kegagalan tata kelola negara.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



