Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPanas Bumi: Manifestasi Oligarki Ekonomi Berlabel 'Hijau'

Panas Bumi: Manifestasi Oligarki Ekonomi Berlabel ‘Hijau’

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Temuan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan fakta menyedihkan terkait pengembangan energi panas bumi. Sedikitnya 35 ribu hektare lahan wilayah kerja panas bumi, berada dalam tumpang tindih dengan lahan pertanian, hutan adat, dan kawasan sakral.

Pembebasan lahan pun sering dilakukan melalui tekanan administratif, manipulasi informasi, dan peminggiran struktur adat. Walhasil, konflik horizontal dan vertikal pun terjadi seperti yang dialami warga Poco Leok, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pemerintah pun terus menyiapkan ekspansi panas bumi di masa depan. Hingga saat ini, sedikitnya 64 Wilayah Kerja Panas Bumi telah ditetapkan dengan total luasan mencapai sekitar 3,9 juta hektare. Mirisnya, luasan ini sebagian besar berada di wilayah hutan, ruang hidup masyarakat, kawasan adat, serta daerah rawan bencana. 

Akibatnya mudah ditebak: perusakan wilayah konservasi dan perampasan tanah rakyat akan semakin meluas.

Transisi Energi Yang Menindas

Narasi transisi energi yang digaungkan negara dan korporasi kerap dipresentasikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Salah satu proyek yang dipromosikan secara agresif adalah pengembangan panas bumi (geothermal).
Dengan label “energi hijau” dan “energi terbarukan”, proyek ini diposisikan seolah bersih, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Namun, di balik retorika tersebut, proyek panas bumi justru memperlihatkan wajah lain: manifestasi baru oligarki ekonomi yang menindas rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat.

Secara teoretis, kondisi ini dapat dibaca melalui kerangka oligarki sebagaimana dijelaskan Jeffrey A. Winters. Dalam Oligarchy (2011), Winters menyatakan bahwa oligarki adalah sistem relasi kekuasaan di mana segelintir elite dengan konsentrasi kekayaan yang besar mampu mengendalikan kebijakan negara untuk melindungi dan melipatgandakan aset mereka.

Dalam konteks proyek panas bumi, negara kerap bertindak bukan sebagai pelindung warga, melainkan sebagai fasilitator kepentingan korporasi energi, melalui pemberian konsesi lahan, kemudahan perizinan, hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengamankan proyek.
Label “energi hijau” berfungsi sebagai legitimasi moral dan politik.

Antonio Gramsci menyebut mekanisme semacam ini sebagai hegemoni, yakni ketika kelas dominan berhasil memaksakan kepentingannya seolah-olah sebagai kepentingan umum (Selections from the Prison Notebooks, 1971). Atas nama penyelamatan bumi dan pengurangan emisi karbon, penggusuran lahan pertanian, perampasan wilayah adat, serta kriminalisasi warga yang menolak proyek panas bumi dianggap sebagai “pengorbanan yang tak terhindarkan”.

Padahal, pengalaman empiris di berbagai wilayah menunjukkan bahwa proyek panas bumi seringkali berdampak langsung pada sumber penghidupan rakyat. Lahan pertanian rusak, sumber air tercemar, kawasan hutan adat dikonversi menjadi wilayah industri, dan struktur sosial masyarakat lokal terguncang. Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) mengingatkan bahwa ketika tanah, air, dan alam direduksi menjadi komoditas pasar, maka kehancuran sosial menjadi keniscayaan.

Panas Bumi: Proyek Akumulasi Kapital

Proyek panas bumi adalah contoh konkret bagaimana alam dan ruang hidup masyarakat diperlakukan semata sebagai objek akumulasi kapital. Lebih jauh, proyek panas bumi juga mencerminkan apa yang disebut David Harvey sebagai akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession). Dalam The New Imperialism (2003), Harvey menjelaskan bahwa kapitalisme kontemporer mempertahankan dirinya dengan merampas aset publik dan komunal—tanah, hutan, dan sumber daya alam—untuk kemudian dikonversi menjadi sumber keuntungan privat.

Wilayah adat dan lahan petani yang dialihfungsikan untuk proyek panas bumi merupakan bentuk nyata dari proses ini.
Ironisnya, dalam banyak kasus, masyarakat lokal tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Prinsip free, prior and informed consent (FPIC) yang seharusnya menjadi standar perlindungan hak masyarakat adat seringkali diabaikan. Negara justru menggunakan instrumen hukum dan kekerasan simbolik maupun fisik untuk membungkam penolakan. Ini menegaskan tesis Nicos Poulantzas bahwa negara bukanlah entitas netral, melainkan “kondensasi relasi kekuasaan kelas” (State, Power, Socialism, 1978).

Dengan demikian, proyek panas bumi tidak bisa dilihat semata sebagai solusi teknis atas krisis energi dan iklim. Ia adalah proyek politik-ekonomi. Selama pengembangan energi terbarukan diletakkan dalam kerangka oligarkis—dikuasai korporasi besar, mengorbankan petani dan masyarakat adat, serta disokong represi negara—maka “energi hijau” tak lebih dari slogan kosong.

Transisi energi yang sejati seharusnya bersifat demokratis dan berkeadilan: menghormati hak masyarakat lokal, melindungi ruang hidup rakyat kecil, dan menempatkan kepentingan publik di atas akumulasi keuntungan segelintir elite. Tanpa itu, panas bumi hanyalah wajah baru dari penindasan lama—oligarki ekonomi yang kini bersembunyi di balik warna hijau.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments