Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaListrik untuk Semua: Menghidupkan Sila Kelima Pancasila di Desa-Desa Indonesia

Listrik untuk Semua: Menghidupkan Sila Kelima Pancasila di Desa-Desa Indonesia

Kesenjangan akses listrik di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan persoalan keadilan sosial dan arah politik energi nasional. Ketika ratusan ribu rumah tangga di desa-desa, terutama di kawasan timur Indonesia dan wilayah tambang, masih hidup dalam gelap, maka sesungguhnya negara sedang gagal menjalankan amanat sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Temuan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperlihatkan kenyataan yang memprihatinkan. Berdasarkan analisis data nasional tahun 2021–2024, sekitar 658 ribu rumah tangga di Indonesia belum memiliki akses listrik. Sebagian besar ketertinggalan elektrifikasi itu berada di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur—wilayah yang selama ini justru menjadi ladang eksploitasi sumber daya alam nasional.

Ironi terbesar tampak di desa-desa sekitar kawasan tambang. Tanah mereka menghasilkan energi, mineral, dan keuntungan besar bagi negara maupun korporasi, tetapi masyarakat di sekitarnya justru belum menikmati layanan dasar berupa listrik yang layak. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam tata kelola energi nasional.

Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, negara seharusnya memastikan kebijakan publik memberi manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan. Rawls melalui konsep difference principle menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila menguntungkan mereka yang paling tertinggal. Namun realitas elektrifikasi di Indonesia menunjukkan sebaliknya: keuntungan industri energi dan ekstraktif terkonsentrasi pada elite ekonomi dan pusat-pusat industri, sementara masyarakat desa tetap berada dalam keterbatasan energi.

Ketimpangan akses listrik juga dapat dibaca melalui konsep energy justice atau keadilan energi. Menurut Sovacool dan Dworkin, keadilan energi menuntut distribusi manfaat dan beban energi secara adil, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan energi, serta pengakuan terhadap hak kelompok rentan. Dalam konteks Indonesia, masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan warga di wilayah timur masih menjadi kelompok yang belum sepenuhnya diakui hak energinya.

Baca juga :  Hari Buruh: Warisan Bung Karno yang Belum Tuntas

Masalah mendasarnya terletak pada arah politik hukum energi nasional yang masih didominasi pendekatan ekstraktif dan energi fosil. Regulasi energi lebih banyak memberi ruang bagi industri batu bara, tambang, dan proyek-proyek energi skala besar, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang kuat. Akibatnya, pembangunan energi lebih berorientasi pada pertumbuhan industri daripada pemenuhan hak dasar warga negara.

Padahal listrik merupakan syarat utama pembangunan manusia. Tanpa listrik, masyarakat desa mengalami hambatan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga akses informasi. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari, fasilitas kesehatan tidak optimal, usaha kecil sulit berkembang, dan keterisolasian sosial semakin dalam. Dalam konteks modern, ketiadaan listrik sama artinya dengan pemiskinan struktural.

Ekonom Amartya Sen melalui pendekatan capability approach menjelaskan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kemampuan manusia untuk hidup layak dan bermartabat. Akses listrik bukan sekadar penerangan, tetapi fondasi kemampuan sosial-ekonomi warga. Ketika negara gagal menyediakan listrik, negara juga gagal memperluas kebebasan dan kapasitas hidup masyarakatnya.

Karena itu pemerintah perlu segera melakukan koreksi besar dalam kebijakan energi nasional. Pertama, negara harus menjadikan elektrifikasi pedesaan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, terutama di wilayah timur Indonesia dan desa-desa sekitar kawasan industri ekstraktif. Keadilan energi harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan, bukan semata pertumbuhan investasi.

Kedua, pemerintah perlu mempercepat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas seperti mikrohidro, tenaga surya desa, biomassa lokal, dan sistem energi mandiri masyarakat. Model ini terbukti lebih cocok untuk wilayah terpencil dibanding pendekatan sentralistik berbasis jaringan besar.

Ketiga, negara harus memastikan perusahaan tambang dan industri ekstraktif memiliki kewajiban sosial yang konkret dalam penyediaan energi bagi masyarakat sekitar. Selama ini keuntungan eksploitasi sumber daya terlalu besar dinikmati korporasi, sementara biaya sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal.

Baca juga :  Dorong Bank Biayai MBG, OJK Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah?

Keempat, reformasi regulasi energi mutlak diperlukan. Politik hukum energi tidak boleh terus menerus tunduk pada kepentingan oligarki energi fosil. Negara harus berani memberi afirmasi kuat bagi energi bersih, energi komunitas, dan demokratisasi akses energi.

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Sila kelima mengandung mandat nyata bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh akses yang adil terhadap sumber-sumber kesejahteraan, termasuk listrik. Selama masih ada desa hidup dalam gelap di tengah melimpahnya kekayaan energi nasional, maka keadilan sosial belum benar-benar hadir.

Negara harus memilih: terus mempertahankan model pembangunan energi yang eksploitatif dan timpang, atau membangun sistem energi yang berpihak pada rakyat. Sebab terang listrik sejatinya bukan hanya soal cahaya, melainkan soal martabat, kesetaraan, dan hak dasar warga negara.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments