Rencana pemerintah mengembangkan Bandar Antariksa Nasional di wilayah adat Warbon, Kampung Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua, kembali menegaskan persoalan lama dalam politik pembangunan Indonesia: negara masih kerap menempatkan masyarakat adat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak konstitusional atas tanah dan wilayahnya.
Di balik narasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, terdapat persoalan mendasar yang belum pernah diselesaikan, yakni sengketa tanah adat yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menunjukkan bahwa rencana pengaktifan kembali bekas fasilitas LAPAN menjadi Bandar Antariksa Nasional pada 2025–2026 mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat masyarakat Warbon.
Sejak sekitar 100 hektare lahan dikuasai LAPAN pada dekade 1980-an, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah adat maupun memberikan persetujuan atas pelepasan hak ulayat mereka. Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar penguasaan negara bahkan baru diketahui masyarakat pada 2002. Sejak saat itu, penolakan terus dilakukan oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Alih-alih menyelesaikan sengketa tersebut, pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) justru melanjutkan rencana pembangunan bandar antariksa yang menurut informasi dari masyarakat membutuhkan sekitar 1.000 hektare lahan. Padahal kawasan eks LAPAN yang selama ini dikuasai negara hanya sekitar 100 hektare. Perluasan kawasan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi mencakup wilayah adat marga Abrauw dan marga Rumander di Kampung Saukobye, termasuk kawasan pesisir dan laut yang secara turun-temurun menjadi bagian tidak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat Warbon.
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai masalah administrasi pertanahan. Dalam perspektif hak asasi manusia, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup (living space), identitas budaya, sumber penghidupan, dan dasar keberlanjutan komunitas adat. Pandangan tersebut sejalan dengan teori legal pluralism yang dikembangkan John Griffiths, yang menjelaskan bahwa dalam masyarakat majemuk, hukum negara tidak dapat mengabaikan keberadaan sistem hukum adat yang hidup dan dipatuhi masyarakat. Negara bukan satu-satunya sumber legitimasi hukum.
Lebih jauh, pemikiran James C. Scott dalam Seeing Like a State menunjukkan bahwa proyek-proyek pembangunan berskala besar sering kali gagal memahami realitas sosial masyarakat lokal karena negara melihat ruang hanya sebagai objek yang dapat ditata menurut kepentingan administratif dan ekonomi. Dalam perspektif Scott, pembangunan yang mengabaikan pengetahuan lokal dan hak-hak komunitas justru melahirkan konflik sosial yang berkepanjangan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, yang menunjukkan bahwa komunitas lokal memiliki kemampuan mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan melalui aturan-aturan adat yang telah berkembang selama ratusan tahun. Karena itu, pengambilalihan wilayah adat tanpa pengakuan terhadap kelembagaan masyarakat adat bukan hanya persoalan hak, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya yang telah terbukti bertahan lintas generasi.
Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, posisi masyarakat adat memperoleh perlindungan yang sangat kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ketentuan konstitusi tersebut bukan sekadar deklarasi moral, melainkan norma hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Artinya, setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut wilayah adat wajib dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat hukum adat. Penghormatan itu mencakup pengakuan atas hak ulayat, penyelesaian sengketa yang adil, partisipasi yang bermakna, serta persetujuan masyarakat adat sebelum proyek dijalankan.
Prinsip tersebut juga merupakan bagian dari standar internasional mengenai hak masyarakat adat melalui konsep Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu proyek dilaksanakan di wilayah adat. Walaupun Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) bukan perjanjian yang mengikat secara langsung, prinsip FPIC telah menjadi standar internasional yang semakin diterima sebagai ukuran penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Karena itu, apabila pembangunan Bandar Antariksa tetap dilakukan di atas tanah adat yang masih disengketakan tanpa penyelesaian terlebih dahulu dan tanpa persetujuan masyarakat adat pemegang hak ulayat, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Negara tidak dapat mengklaim sedang membangun masa depan teknologi nasional dengan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara yang justru wajib dilindungi.
Pemerintah pusat, BRIN, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor seharusnya menjadikan penyelesaian sengketa tanah adat sebagai prasyarat sebelum melanjutkan proyek apa pun. Pembangunan yang demokratis bukan hanya diukur dari besarnya investasi atau kecanggihan teknologi, tetapi dari sejauh mana negara menghormati hukum, konstitusi, dan martabat warganya.
Bandar antariksa memang dapat menjadi simbol kemajuan Indonesia di bidang ilmu pengetahuan. Namun, kemajuan tersebut kehilangan legitimasi apabila dibangun di atas hak masyarakat adat yang belum diakui dan sengketa yang belum diselesaikan.
Negara hukum tidak boleh memilih antara pembangunan dan konstitusi. Justru pembangunan hanya memperoleh legitimasi apabila dilaksanakan dalam kerangka konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



