Konflik agraria di Pulau Rempang, Kota Batam, kembali memanas. Warga Kampung Pantai Melayu dilaporkan terlibat bentrokan dengan aparat ketika berupaya mempertahankan lahan yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Berdasarkan keterangan LBH Pekanbaru, tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian dan Satpol PP kembali mendatangi kawasan tersebut dengan membawa alat berat, termasuk excavator dan bulldozer. Kedatangan itu ditolak warga dan ketegangan kemudian berubah menjadi bentrokan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan Rempang belum pernah benar-benar diselesaikan. Yang terjadi justru pengulangan pola lama: sengketa tanah belum tuntas, tetapi aktivitas penguasaan atau pembangunan di atas tanah yang dipersengketakan terus berjalan.
Pada Juli 2026, misalnya, pemasangan plang HPL BP Batam di kawasan Pantai Melayu juga memicu ketegangan karena warga menganggap lahan tersebut sebagai tanah yang mereka kelola.
Dalam perspektif konflik agraria, masalah Rempang tidak dapat direduksi menjadi persoalan ketertiban umum. Ini adalah persoalan hak atas tanah, ruang hidup, keadilan sosial, dan relasi kuasa antara negara, modal, dan masyarakat.
Karl Marx mengingatkan bahwa penguasaan atas alat-alat produksi memiliki konsekuensi terhadap relasi kekuasaan dalam masyarakat. Dalam konteks agraria, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan sumber penghidupan sekaligus basis reproduksi sosial masyarakat.
Karena itu, ketika alat berat dan aparat keamanan hadir di tengah sengketa tanah, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki kekuatan hukum formal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa kekuasaan negara digunakan?
Jika negara menggunakan kekuatan administratif dan aparat keamanan untuk memudahkan pengambilalihan tanah yang masih dipersoalkan masyarakat, negara berisiko bergeser dari pelindung warga menjadi instrumen yang memperkuat pihak yang memiliki modal dan kekuasaan.
Antonio Gramsci menjelaskan bagaimana kekuasaan dapat bekerja bukan hanya melalui pemaksaan, tetapi juga melalui pembentukan penerimaan sosial terhadap suatu kepentingan. Dalam konflik agraria, pembangunan dapat dipresentasikan sebagai kepentingan umum, sementara keberatan warga dikonstruksikan sebagai hambatan pembangunan. Padahal, pembangunan yang mengorbankan hak dasar masyarakat bukanlah pembangunan yang berkeadilan.
Kasus Rempang memperlihatkan problem tersebut. WALHI mencatat bahwa pada Juni 2026 terdapat pengerahan personel dan alat berat ke Pantai Melayu untuk aktivitas pembangunan sekolah, sementara warga menyatakan lahan tersebut merupakan ruang hidup mereka. Organisasi masyarakat sipil kemudian mendesak pemerintah menghentikan aktivitas di atas lahan yang masih dipersengketakan dan mengutamakan penyelesaian konflik agraria.
Dalam banyak konflik agraria di Indonesia, ukuran penguasaan tanah sering kali terlalu disederhanakan menjadi persoalan dokumen administratif. Padahal, hubungan masyarakat dengan tanah jauh lebih kompleks.
Tanah bisa menjadi tempat tinggal, sumber pendapatan, ruang sosial, tempat masyarakat membangun sejarah keluarga, bahkan bagian dari identitas komunitas. Karena itu, pendekatan pembangunan yang mengabaikan sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
LBH Pekanbaru sendiri telah lama mendampingi masyarakat Rempang. Dalam dokumentasinya, lembaga tersebut menyebut masyarakat Rempang mempertahankan hak atas tanah dan warisan leluhur yang telah ditempati secara turun-temurun.
Inilah sebabnya negara tidak boleh melihat warga Rempang semata-mata sebagai penghuni yang harus dipindahkan demi pembangunan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidupnya.
Teori pembangunan modern tidak lagi memandang pembangunan semata-mata sebagai pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik. Amartya Sen, melalui pendekatan capability, menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Pembangunan seharusnya memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.
Jika pembangunan justru menghilangkan tempat tinggal, sumber penghidupan, keamanan sosial, dan kemampuan masyarakat menentukan masa depannya, maka secara substantif pembangunan tersebut patut dipertanyakan.
Demikian pula teori right to the city dari Henri Lefebvre menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan ruang yang mereka tinggali. Ruang bukan sekadar objek yang dapat ditata oleh negara dan investor dari atas, melainkan hasil kehidupan sosial masyarakat. Dengan perspektif tersebut, pembangunan di Rempang harus dimulai dari pengakuan bahwa masyarakat bukan objek pembangunan.
Karena itu, tidak masuk akal jika penyelesaian konflik dilakukan dengan pengerahan aparat dan alat berat terlebih dahulu, sementara persoalan hak atas tanah belum diselesaikan secara adil dan transparan.
Pengerahan aparat dalam konflik agraria harus ditempatkan secara sangat hati-hati. Aparat negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan memastikan tidak terjadi kekerasan. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi dukungan terhadap tindakan pengambilalihan tanah yang masih disengketakan.
Pengalaman Rempang menunjukkan betapa berbahayanya pendekatan keamanan terhadap persoalan yang pada dasarnya merupakan konflik agraria. Ketika sengketa tanah diperlakukan sebagai persoalan keamanan, warga yang mempertahankan ruang hidupnya mudah diposisikan sebagai pengganggu ketertiban.
Padahal, warga yang mempertahankan tanahnya belum tentu sedang menolak pembangunan. Mereka dapat saja sedang menuntut agar pembangunan dilakukan dengan menghormati hak mereka. Tim Solidaritas untuk Rempang pada Juli 2026 bahkan menegaskan bahwa warga tidak semata-mata menolak pembangunan, melainkan menolak pengambilalihan tanah tanpa persetujuan serta meminta konflik diselesaikan terlebih dahulu.
Inilah titik penting yang harus dipahami pemerintah.
Menolak penggusuran bukan berarti menolak pembangunan. Yang ditolak adalah pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban.
Dalam perspektif Pancasila, terutama sila kedua dan sila kelima, pembangunan negara harus berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, konsep penguasaan oleh negara tidak boleh diterjemahkan sebagai kekuasaan tanpa batas untuk mengambil tanah rakyat.
Negara adalah pemegang mandat konstitusional untuk memastikan sumber daya dan ruang hidup dikelola demi kemakmuran rakyat. Karena itu, ketika masyarakat Rempang berhadapan dengan alat berat dan aparat karena mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup, negara seharusnya berhenti sejenak dan bertanya: apakah kebijakan ini benar-benar menghasilkan kemakmuran rakyat, atau justru memindahkan manfaat pembangunan dari rakyat kepada pemilik modal?
Pertanyaan tersebut penting karena konflik Rempang telah berulang. LBH Pekanbaru sebelumnya juga mendokumentasikan penggusuran warga menggunakan alat berat dan melibatkan unsur keamanan dalam konflik terkait pengembangan kawasan.
Pemerintah harus menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan penguasaan lahan di Pantai Melayu sampai status dan hak masyarakat atas tanah diselesaikan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada lima hal yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, hentikan pengerahan alat berat ke lahan yang masih disengketakan.
Kedua, hentikan pendekatan represif dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Ketiga, lakukan pemetaan dan verifikasi penguasaan tanah secara independen, dengan melibatkan warga, pemerintah, lembaga pertanahan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Keempat, buka dialog yang setara dan bermakna. Dialog bukan sekadar sosialisasi keputusan yang telah dibuat pemerintah. Dialog harus memberi masyarakat kesempatan nyata untuk memengaruhi keputusan.
Kelima, apabila terdapat klaim pembangunan untuk kepentingan publik, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu bahwa tanah yang digunakan benar-benar telah memiliki status hukum yang jelas dan tidak sedang menjadi objek sengketa.
Negara juga harus memastikan bahwa pembangunan tidak digunakan sebagai legitimasi untuk menghilangkan hak-hak masyarakat.
Rempang bukan ruang kosong. Pantai Melayu bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dipetakan di atas meja birokrasi. Di sana terdapat manusia, keluarga, sejarah, sumber penghidupan, dan komunitas yang telah membangun kehidupan jauh sebelum proyek pembangunan datang.
Karena itu, negara harus memilih keberpihakan yang tepat. Negara tidak boleh hadir sebagai centeng korporasi. Negara tidak boleh menjadikan aparat sebagai tameng bagi penguasaan tanah. Dan negara tidak boleh menganggap perlawanan warga sebagai gangguan keamanan semata.
Jika pembangunan harus dilakukan dengan menggusur rakyat dari ruang hidupnya, maka yang harus dievaluasi bukan keberanian rakyat mempertahankan tanahnya, melainkan paradigma pembangunannya.
Rempang membutuhkan keadilan, bukan penggusuran. Membutuhkan dialog, bukan bentrokan. Membutuhkan perlindungan negara, bukan ketakutan terhadap negara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan seberapa cepat alat berat masuk ke kampung warga, melainkan seberapa jauh pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa merampas hak dan martabat manusia.
Selamatkan rakyat Rempang. Hentikan penggusuran di Pantai Melayu. Jadikan negara sebagai pelindung hak rakyat, bukan pelaksana pengambilalihan ruang hidup rakyat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




