Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTragedi Tapanuli-Sibolga: Hasil 'Pemerkosaan' Alam Oleh Pemerintah dan Pengusaha

Tragedi Tapanuli-Sibolga: Hasil ‘Pemerkosaan’ Alam Oleh Pemerintah dan Pengusaha

Oleh Esteria Tamba
(Aktivis/Jurnalis)

Tragedi melanda Sumatera Utara (Sumut). Banjir bandang dan tanah longsor di daerah Sibolga dan Tapanuli, menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Namun, apakah bencana ini hanya disebabkan hujan yang terjadi secara terus-menerus? Atau bencana ini tak terlepas  dari campur tangan manusia?

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut telah mengungkapkan, bahwa saat banjir terjadi, banyak kayu yang terbawa arus. Citra satelit pun menunjukkan hutan sekitar lokasi bencana sudah gundul.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa bencana yang melanda Sumut ini adalah karena ulah manusia. Dibalik kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan dan ekonomi, manusia-manusia serakah itu berulah.

Padahal, kawasan Sibolga dan Tapanuli memang daerah rawan bencana. Berdasarkan kajian risiko bencana nasional 2022–2026 yang dicatat  WALHI, wilayah yang saat ini terdampak bencana masuk kategori risiko tinggi terkena banjir bandang dan tanah longsor.

Kajian itu juga menunjukkan, Sumut memiliki tingkat bahaya dan kerentanan yang sama-sama tinggi. Maka, sudah seharusnya pemerintah pusat maupun daerah menjadikan hasil kajian itu sebagai dasar penting bagi pembuatan kebijakan yang bisa meminimalisir potensi bencana.

Sayangnya, pemerintah tak melakukan itu. Hal ini tampak pada apa yang terjadi dengan ekosistem Batang Toru, hutan tropis terakhir di Sumut. Ekosistem Batang Toru rusak akibat kebijakan pemerintah yang memberi izin bagi perusahaan beroperasi di kawasan tersebut.

WALHI mencatat, salah satu perusahaan yang selama ini menjadi pelaku utama perusakan hutan di ekosistem Batang Toru adalah perusahaan tambang emas martabe, PT Agincourt Resources.

Perusahaan itu melakukan kegiatan operasional berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia, yang berawal pada tahun 1997. Kala itu, wilayah pertambangan mereka seluas 6.560 km². Kini, area konsesi mengalami perkembangan menjadi 130.252 hektar (1.303 km2) meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Laju deforestasi di Batang Toru pun tak terbendung. Hal ini tak lain, karena perusahaan beroperasi dengan izin pemerintah.

Jadi, musibah yang terjadi adalah akibat persekongkolan pemerintah dan pengusaha dalam memperkosa alam. Dan rakyat menjadi korban  dari ‘pemerkosaan‘ alam tersebut.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments