Jumat, Mei 22, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMendesak Kantor PSE Global di Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Digital

Mendesak Kantor PSE Global di Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Digital

Transformasi digital telah mengubah wajah kehidupan masyarakat Indonesia. Aktivitas ekonomi, pendidikan, komunikasi, hingga politik kini sangat bergantung pada platform digital global.

Media sosial, layanan berbagi video, mesin pencari, hingga aplikasi percakapan menjadi ruang publik baru yang membentuk perilaku sosial masyarakat. Namun, di balik manfaat besar itu, terdapat ancaman serius berupa penyebaran hoaks, penipuan digital, pornografi, judi online, eksploitasi data pribadi, hingga manipulasi algoritma yang sulit diawasi negara.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia justru tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Akibatnya, negara sering menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan, penegakan hukum, maupun koordinasi ketika terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu mendesak seluruh PSE global yang beroperasi dan memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri. Kehadiran kantor perwakilan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan kedaulatan digital negara.

Dalam perspektif teori negara modern, Max Weber menegaskan negara memiliki otoritas untuk mengatur ruang sosial demi menjaga ketertiban publik. Ketika ruang sosial masyarakat berpindah ke ranah digital, maka negara juga memiliki legitimasi untuk memastikan ruang digital tidak menjadi arena chaos yang mengancam keselamatan warga negara.

Masalahnya, pengawasan terhadap platform digital lintas negara bukan perkara mudah. Karakter internet yang transnasional membuat otoritas nasional sering berbenturan dengan yurisdiksi global.

Manuel Castells dalam konsep network society menjelaskan bahwa kekuasaan dalam era digital bergerak melalui jejaring global yang sering kali melampaui batas-batas negara. Akibatnya, negara kerap berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan korporasi digital raksasa yang menguasai data, algoritma, dan infrastruktur komunikasi global.

Baca juga :  Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik "Kebutaan" Hukum

Indonesia mengalami persoalan tersebut secara nyata. Ketika muncul konten hoaks yang memicu keresahan sosial, praktik penipuan digital yang memakan korban besar, maupun penyebaran pornografi dan perjudian online, pemerintah sering kesulitan meminta respons cepat dari platform digital global.

Tidak adanya kantor perwakilan resmi membuat proses koordinasi berjalan lambat. Bahkan dalam beberapa kasus, permintaan penanganan konten harus melalui mekanisme birokrasi lintas negara yang panjang.

Padahal, dampak sosial dari konten negatif digital sangat serius. Hoaks dapat merusak kohesi sosial dan memperkuat polarisasi politik. Penipuan digital mengancam keamanan ekonomi masyarakat. Sementara pornografi digital, terutama yang mudah diakses anak-anak, berpotensi merusak perkembangan psikologis generasi muda.

Teori social learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia belajar melalui observasi dan imitasi terhadap perilaku yang dilihat secara berulang. Dalam konteks digital, paparan konten negatif secara terus-menerus dapat membentuk perilaku menyimpang dan menormalisasi kekerasan maupun eksploitasi seksual.

Karena itu, negara tidak bisa sekadar menjadi penonton. Pemerintah harus memperkuat kapasitas regulasi terhadap platform digital global. Salah satu langkah strategis ialah mewajibkan PSE global memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia dengan personel yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Dengan demikian, koordinasi penanganan konten bermasalah dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Keberadaan kantor perwakilan juga penting dalam konteks perlindungan konsumen digital. Selama ini, banyak pengguna platform digital di Indonesia kesulitan memperoleh penyelesaian ketika menjadi korban penyalahgunaan data, penipuan akun, atau eksploitasi algoritma.

Tanpa representasi resmi di dalam negeri, tanggung jawab platform terhadap pengguna sering menjadi kabur. Dalam teori kontrak sosial digital, negara berkewajiban memastikan warga negara tidak menjadi objek eksploitasi teknologi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Baca juga :  Penggunaan APBN Untuk Bangun Ponpes Al-Khoziny Harus Ditolak

Langkah mewajibkan kantor perwakilan sebenarnya bukan hal baru dalam praktik global. Uni Eropa melalui pendekatan Digital Services Act memperkuat kewajiban platform digital untuk tunduk pada regulasi lokal dan menunjuk representasi hukum di wilayah yurisdiksi Eropa. Pendekatan serupa juga diterapkan sejumlah negara lain demi memastikan perusahaan teknologi global tidak beroperasi tanpa tanggung jawab sosial dan hukum.

Indonesia tidak boleh ragu mengambil langkah serupa. Pasar digital Indonesia merupakan salah satu terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar. Platform global memperoleh keuntungan ekonomi yang luar biasa dari pengguna Indonesia.

Karena itu, sangat wajar bila negara menuntut tanggung jawab yang setara demi melindungi kepentingan publik.

Tentu, kebijakan ini harus dijalankan secara proporsional agar tidak berubah menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi. Pengawasan negara terhadap platform digital harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun, kebebasan digital juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ruang siber dipenuhi konten destruktif yang merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, kehadiran kantor perwakilan PSE global di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak dalam era kedaulatan digital. Negara membutuhkan mitra yang jelas untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

Tanpa kehadiran representasi resmi di dalam negeri, pengawasan terhadap platform global akan terus timpang, sementara masyarakat Indonesia akan tetap menjadi pihak yang paling rentan menghadapi banjir konten negatif di ruang digital.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments