Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenangkapan Direktur Lokataru: Pengaburan Terhadap Akar Masalah

Penangkapan Direktur Lokataru: Pengaburan Terhadap Akar Masalah

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Polisi melakukan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan seorang anggota staf Lokataru, Muzaffar Salim. Polisi menduga Delpedro mengajak, menghasut, dan memprovokasi demonstran, termasuk pelajar sehingga mereka bertindak anarkis. 

Penangkapan itu pun dinilai tak sesuai prosedur oleh sebagian kalangan.

Pasalnya, tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan awal. Tapi kedua orang itu langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan polisi itu aneh. Sebab, secara hukum, seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh ditangkap.

Jikapun penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, ‘calon tersangka’ ini seharusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, bukan langsung ditangkap seperti tersangka.

Selain itu, menyebut dua orang itu maupun Lokataru Foundation sebagai ‘penghasut’ maupun ‘provokator, merupakan pengaburan terhadap akar masalah dari demonstrasi sepanjang pekan lalu. Lokataru Foundation dan organisasi masyarakat sipil lain hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan maupun penyelenggaraan negara, selaras dengan prinsip demokrasi maupun hak asasi manusia.

Apalagi, konstitusi atau UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Mengajak masyarakat berkumpul untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, tentu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 28E UUD 1945 berbunyi :

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Artinya, negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat. Karena itu, sebagai sumber hukum tertinggi, sudah seharusnya UUD 1945 menjadi rujukan seluruh aparat, termasuk dalam menilai penggunaan hak tersebut oleh warga negara.

Aparat penegak hukum seharusnya bisa membedakan antara ajakan untuk berpendapat secara damai, dengan ajakan yang mengandung kekerasan atau vandalisme.

Baca juga :  Imlek 2026 dan Ujian Negara Melawan Rasisme

Daripada main tuduh terhadap warga seperti itu, kepolisian sebaiknya introspeksi diri dalam penanganan demonstrasi atau pengendalian massa. Sebab, sepanjang pekan lalu, metode yang digunakan Polisi terbukti merenggut korban jiwa.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments