Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKematian Tiga Peserta SPPI dan Bayang-Bayang Fasisme di Indonesia

Kematian Tiga Peserta SPPI dan Bayang-Bayang Fasisme di Indonesia

Kematian tiga peserta dalam latihan dasar kemiliteran program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) telah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah hubungan sipil-militer di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan dalam pelaksanaan program negara.

Ia perlu dibaca sebagai bagian dari kecenderungan yang lebih luas, yakni semakin meluasnya keterlibatan institusi militer dalam berbagai sektor kehidupan sipil. Ketika latihan bergaya militer dijadikan prasyarat pembentukan kader pembangunan sipil, sementara pada saat yang sama militer terus memperoleh peran baru di luar fungsi pertahanan negara, muncul kekhawatiran bahwa Indonesia sedang bergerak menuju suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh militerisme yang kuat.

Tentu saja, menyebut Indonesia telah menjadi negara fasis merupakan klaim yang memerlukan kehati-hatian akademik. Fasisme adalah konsep yang memiliki sejarah dan karakteristik tertentu.

Namun demikian, sejumlah perkembangan mutakhir dapat dibaca sebagai indikator yang mengarah pada proses yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai militarisasi masyarakat (societal militarization), yakni perluasan nilai, praktik, dan institusi militer ke dalam ruang-ruang sipil.

Dalam kajian klasiknya, sosiolog Amerika, Alfred Vagts, membedakan antara militer sebagai institusi pertahanan dengan militerisme sebagai ideologi yang mengagungkan disiplin, hierarki, kepatuhan, dan penggunaan pendekatan militer dalam mengelola persoalan sosial-politik. Menurut Vagts, bahaya militerisme bukan terletak pada keberadaan tentara itu sendiri, melainkan ketika cara pandang militer dianggap sebagai solusi bagi hampir seluruh persoalan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, program SPPI yang mengharuskan peserta mengikuti latihan dasar kemiliteran dapat dipahami sebagai manifestasi logika tersebut. Program yang ditujukan untuk menghasilkan tenaga pembangunan sipil justru dibentuk melalui metode yang berasal dari dunia militer.

Di sini muncul asumsi bahwa karakter kepemimpinan, disiplin, dan pengabdian publik hanya dapat dibentuk melalui pelatihan bercorak kemiliteran. Padahal pembangunan sosial dan ekonomi memerlukan kompetensi yang berbeda dengan fungsi pertahanan negara.

Baca juga :  Kasus Nadiem Makarim: Menjaga Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

Gejala serupa tampak dalam keterlibatan militer pada berbagai program sipil lainnya. Keterlibatan TNI dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat maupun pembekalan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)  menunjukkan semakin kaburnya batas antara ruang sipil dan ruang militer.

Di sisi lain, rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan memperluas fungsi militer dari pertahanan menuju aktivitas pembangunan ekonomi dan sosial. Ketika tentara tidak lagi sekadar menjaga kedaulatan negara, melainkan juga menjadi aktor pembangunan, maka prinsip supremasi sipil menghadapi tantangan yang tidak kecil.

Teori hubungan sipil-militer yang dikembangkan Samuel P. Huntington menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan fungsi sipil. Dalam konsep objective civilian control, profesionalisme militer justru diperkuat ketika militer berfokus pada tugas pertahanan dan tidak terlibat secara langsung dalam urusan politik maupun administrasi sipil.

Sebaliknya, perluasan peran militer ke berbagai sektor non-pertahanan berpotensi mengurangi profesionalisme sekaligus meningkatkan pengaruh politik institusi tersebut. Kekhawatiran mengenai militerisasi juga memperoleh relevansi ketika TNI semakin sering dilibatkan dalam penanganan demonstrasi, pemberantasan terorisme, kriminalitas, hingga konflik agraria. Secara normatif, sebagian fungsi tersebut merupakan domain utama lembaga sipil, khususnya kepolisian dan institusi pemerintahan lainnya.

Ketika militer menjadi aktor yang terus-menerus hadir dalam penyelesaian masalah domestik, masyarakat dapat terbiasa melihat pendekatan keamanan sebagai jawaban atas persoalan yang sebenarnya bersifat sosial, ekonomi, atau politik.

Dalam kerangka teoritis yang lebih luas, ilmuwan politik Robert Paxton menjelaskan bahwa fasisme tidak lahir secara tiba-tiba. Ia berkembang melalui proses normalisasi terhadap otoritas yang kuat, kultus disiplin, glorifikasi institusi bersenjata, serta penyempitan ruang-ruang sipil yang otonom. Tidak semua bentuk militerisasi akan berujung pada fasisme, tetapi hampir seluruh rezim fasis dalam sejarah memperlihatkan tingkat militerisasi masyarakat yang tinggi sebagai prasyarat politiknya.

Baca juga :  Pajak Kekayaan: Solusi Berkeadilan Yang Layak Dipertimbangkan

Karena itu, kematian peserta SPPI tidak semestinya dipahami sebagai insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut dapat dibaca sebagai gejala yang memperlihatkan bagaimana pendekatan militer semakin dianggap wajar dalam pengelolaan urusan sipil. Bersamaan dengan keterlibatan TNI dalam pendidikan, pembangunan ekonomi, penanganan konflik sosial, dan pengamanan berbagai aktivitas domestik, muncul pertanyaan mengenai arah konsolidasi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

Yang dipertaruhkan bukan semata efektivitas program-program pemerintah, melainkan prinsip dasar negara demokratis: supremasi sipil atas militer. Reformasi 1998 dibangun di atas kesadaran bahwa dominasi militer dalam kehidupan sipil pernah melahirkan berbagai bentuk pembatasan demokrasi dan pelanggaran hak-hak warga negara. Oleh karena itu, perluasan peran militer ke ranah-ranah non-pertahanan harus selalu diuji secara kritis, baik dari segi kebutuhan objektif maupun dampaknya terhadap tata kelola demokrasi.

Menyimpulkan bahwa Indonesia telah menjadi negara fasis mungkin merupakan langkah yang terlalu jauh. Namun mengabaikan tanda-tanda militerisasi yang semakin menguat juga merupakan sikap yang berbahaya.

Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia sering kali terkikis secara perlahan melalui normalisasi praktik-praktik yang mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan kekuatan militer. Dalam konteks itulah, tragedi SPPI dan berbagai ekspansi peran militer belakangan ini layak dibaca sebagai peringatan dini bahwa ruang sipil Indonesia sedang menghadapi tekanan yang semakin besar dari logika militerisme.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments