Senin, Agustus 10, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaJangan Pajaki Rumah Kontrakan Kaum Marhaen

Jangan Pajaki Rumah Kontrakan Kaum Marhaen

Rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar rumah kontrakan perlu dikritisi secara serius. Pemerintah memang memiliki kepentingan memperkuat penerimaan negara. Namun, perluasan basis pajak tidak boleh dilakukan dengan logika sederhana: setiap aset yang menghasilkan pendapatan harus dipajaki tanpa terlebih dahulu melihat siapa yang memiliki aset, berapa besar pendapatannya, dan siapa yang pada akhirnya menanggung beban pajak tersebut.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya menyebut bahwa pemerintah melihat rumah yang dimiliki lebih dari satu dan kemudian disewakan sebagai salah satu potensi perluasan basis perpajakan untuk 2027. Pernyataan itu disampaikan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pemilik rumah kontrakan wajib berkontribusi kepada negara. Persoalannya adalah keadilan dalam menentukan siapa yang harus membayar dan siapa yang jangan sampai menjadi korban dari pemajakan tersebut.
Apalagi, secara normatif, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukanlah wilayah yang sama sekali bebas pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 telah mengatur PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.

Karena itu, apabila agenda 2027 dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan dan memperluas basis penerimaan, pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka: apa sebenarnya objek baru yang hendak dipajaki, siapa subjek pajaknya, dan apa yang membedakannya dengan kewajiban perpajakan yang sudah berlaku?

Di sinilah perspektif Marhaenisme menjadi relevan. Bung Karno memperkenalkan istilah Marhaen untuk menggambarkan rakyat kecil yang memiliki alat produksi sederhana tetapi tidak mempunyai kekuatan kapital yang besar. Seorang petani dengan sebidang tanah, pedagang kecil dengan gerobaknya, atau keluarga yang memiliki rumah sederhana kemudian menyewakan satu unit rumah untuk memperoleh tambahan pendapatan, tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam kategori yang sama dengan pemilik modal besar. Keduanya sama-sama memiliki aset. Tetapi struktur ekonominya berbeda secara fundamental.

Inilah yang sering hilang dari pendekatan fiskal yang terlalu administratif: kepemilikan aset tidak otomatis menunjukkan tingkat kesejahteraan. Sebuah keluarga mungkin memiliki rumah kedua bukan karena sedang membangun imperium properti, melainkan karena rumah tersebut merupakan hasil warisan, tabungan puluhan tahun, atau investasi kecil untuk membiayai pendidikan anak dan kebutuhan hari tua. Rumah itu kemudian dikontrakkan dengan harga Rp1 juta, Rp1,5 juta, atau Rp2 juta per bulan.

Jika pemajakan tambahan diterapkan tanpa membedakan skala usaha, pemerintah berisiko membuat kelompok yang sesungguhnya sedang berjuang mempertahankan keamanan ekonominya ikut menanggung beban kebijakan fiskal.

Dalam perspektif Marhaenisme, negara semestinya berdiri di pihak mereka yang memiliki alat produksi kecil tetapi rentan terhadap tekanan ekonomi. Negara bukan sekadar mesin pemungut penerimaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Masalah berikutnya adalah siapa yang pada akhirnya membayar pajak. Secara formal, pajak dikenakan kepada pemilik atau pihak yang memperoleh penghasilan. Tetapi secara ekonomi, beban pajak tidak selalu berhenti pada subjek hukum yang tercantum dalam peraturan.

Jika biaya memiliki dan mengoperasikan rumah kontrakan meningkat, pemilik memiliki insentif untuk menaikkan harga sewa. Dalam kondisi pasokan rumah sewa terbatas dan kebutuhan hunian tinggi, sebagian beban tersebut sangat mungkin dialihkan kepada penyewa.

Mekanismenya sederhana. Rumah yang sebelumnya disewakan Rp2 juta per bulan menghasilkan pendapatan bruto Rp24 juta setahun. Ketika biaya pajak dan biaya lainnya meningkat, pemilik dapat menaikkan tarif menjadi Rp2,1 juta, Rp2,2 juta, atau lebih.

Baca juga :  7 Negara yang Membayar Kamu untuk Pindah dan Memulai Kehidupan Baru

Bagi keluarga berpendapatan tinggi, kenaikan tersebut mungkin kecil. Namun bagi buruh, pekerja informal, guru honorer, pedagang kecil, mahasiswa, dan keluarga muda yang hidup dengan pendapatan terbatas, tambahan beberapa ratus ribu rupiah per bulan bukan angka kecil.

Di sinilah kebijakan pajak berpotensi berubah menjadi pajak atas kebutuhan dasar perumahan. Padahal, rumah bukan sekadar komoditas ekonomi. Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) menempatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap orang. Karena itu, kebijakan fiskal yang berhubungan dengan rumah seharusnya mempertimbangkan dimensi sosial dari hunian.

Negara tidak boleh mengejar tambahan penerimaan dengan cara yang secara tidak langsung membuat rakyat semakin sulit mendapatkan tempat tinggal layak.

Karena itu, jika pemerintah memang hendak memperluas basis pajak sektor properti, sasaran kebijakannya harus dibedakan berdasarkan skala kepemilikan, nilai aset, tingkat pendapatan, dan karakter usaha. Rumah kontrakan sederhana dengan tarif di bawah Rp2 juta per bulan semestinya mendapatkan perlindungan atau batas pembebasan tertentu.

Sebaliknya, pemerintah dapat mengarahkan penguatan pemajakan kepada segmen properti yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih besar: bisnis apartemen servis, vila komersial, bungalow, rumah liburan premium, kawasan hunian eksklusif, hingga pengusaha yang memiliki puluhan atau ratusan unit properti yang disewakan.

Di sinilah prinsip ability to pay harus dikedepankan: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar semestinya memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar. Prinsip tersebut jauh lebih sesuai dengan semangat keadilan sosial dibandingkan pendekatan seragam yang melihat semua pemilik rumah kontrakan sebagai entitas ekonomi yang sama.

Bahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan skema progresif. Pemilik satu rumah sederhana yang disewakan Rp1,5 juta per bulan tidak layak diperlakukan sama dengan perusahaan atau individu yang menguasai puluhan unit vila dan apartemen untuk menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah setiap bulan. Satu rumah untuk tambahan penghasilan keluarga bukanlah fenomena yang sama dengan bisnis properti berskala besar.

Kebijakan fiskal yang berkeadilan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: “Di mana ada potensi pajak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Di mana terdapat kemampuan membayar pajak tanpa memperburuk ketimpangan sosial?”

Pemerintah sendiri secara umum telah menjadikan perluasan basis perpajakan sebagai bagian dari strategi penerimaan negara. Dalam dokumen kebijakan fiskal, perluasan basis tersebut dikaitkan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan kepatuhan, dan pengawasan berbasis teknologi.

Namun, ekstensifikasi pajak tidak boleh berubah menjadi sekadar perburuan objek pajak yang paling mudah dideteksi. Negara justru harus memiliki keberanian memburu konsentrasi kekayaan.

Jika seseorang menguasai puluhan rumah, apartemen, vila, atau properti komersial dan memperoleh pendapatan besar dari aset tersebut, maka di sanalah kapasitas fiskal yang lebih besar berada.
Jika sebuah perusahaan mengelola jaringan vila premium dengan tarif jutaan rupiah per malam, tentu kemampuan ekonominya jauh berbeda dengan keluarga yang mengontrakkan rumah sederhana seharga Rp1,5 juta per bulan.

Menyamakan keduanya atas nama perluasan basis pajak adalah bentuk ketidakadilan horizontal dan vertikal.

Antonio Gramsci mengingatkan bahwa negara dan kebijakan publik tidak pernah sepenuhnya netral dari relasi kekuasaan dalam masyarakat. Kebijakan ekonomi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepentingan kelompok tertentu apabila desainnya tidak disertai keberpihakan kepada kelompok yang lebih rentan.

Baca juga :  Proyek Aguan Dicoret dari PSN: Wujud Pemberontakan Prabowo Terhadap Jokowi

Dalam konteks ini, pajak seharusnya menjadi instrumen redistribusi, bukan sekadar instrumen ekstraksi penerimaan. Joseph Stiglitz dalam kajiannya mengenai ketimpangan dan sistem pajak juga menekankan pentingnya desain perpajakan yang memperhatikan distribusi pendapatan dan kemampuan ekonomi. Pajak yang salah desain dapat memperlebar ketimpangan, sedangkan pajak yang dirancang dengan baik dapat menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan tersebut.

Karena itu, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai atas nama memperluas basis pajak, negara justru mengambil sebagian pendapatan dari keluarga yang sedang berusaha mempertahankan hidup melalui aset kecil yang mereka miliki.

Pemerintah seharusnya terlebih dahulu membuat threshold perlindungan bagi rumah sewa sederhana. Misalnya, rumah kontrakan dengan tarif di bawah batas tertentu dan jumlah unit yang terbatas dapat dikecualikan atau diberikan perlakuan pajak yang sangat ringan. Sebaliknya, tarif dan kewajiban perpajakan dapat meningkat secara progresif berdasarkan jumlah unit, nilai aset, omzet, dan tingkat pendapatan.

Pendekatan semacam itu akan jauh lebih rasional daripada sekadar mengatakan bahwa “rumah kedua yang dikontrakkan adalah peluang pajak”. Sebab rumah kedua tidak selalu berarti kekayaan besar.

Pemerintah juga harus melakukan kajian dampak kebijakan terhadap harga sewa sebelum menerapkannya. Yang perlu dihitung bukan hanya berapa tambahan penerimaan negara yang diperoleh, tetapi juga berapa potensi kenaikan biaya hunian yang harus ditanggung rakyat.

Jika penerimaan negara bertambah RpX, tetapi pengeluaran rumah tangga penyewa meningkat berkali-kali lipat, maka secara sosial kebijakan tersebut belum tentu menghasilkan keuntungan bagi masyarakat. Kebijakan fiskal harus dilihat dalam keseluruhan ekosistem ekonomi.

Apalagi, pemerintah sedang berhadapan dengan persoalan keterjangkauan perumahan, tingginya harga tanah di perkotaan, biaya hidup, dan tekanan terhadap pendapatan kelompok pekerja. Dalam kondisi seperti itu, rumah kontrakan murah justru harus dipandang sebagai buffer sosial yang membantu rakyat memperoleh hunian tanpa harus membeli rumah. Mengurangi pasokan atau menaikkan harga rumah sewa murah justru berpotensi memperbesar masalah perumahan.

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap pajak. Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik.

Tetapi pajak harus dipungut dengan keadilan. Prinsipnya sederhana: jangan menarik beban fiskal dari ruang ekonomi yang paling rentan hanya karena ruang tersebut mudah dijangkau administrasi negara.
Jika pemerintah ingin memperluas basis pajak properti, maka arahkan kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi besar. Pajaki bisnis apartemen servis, vila, bungalow, rumah liburan premium, dan jaringan properti komersial yang menghasilkan pendapatan tinggi.

Berikan perlindungan kepada rumah kontrakan sederhana dengan tarif di bawah Rp2 juta per bulan, terutama yang hanya dimiliki dalam jumlah terbatas oleh keluarga berpenghasilan menengah-bawah. Sebab dalam perspektif Marhaenisme, ukuran keadilan bukanlah berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkan negara, melainkan siapa yang menanggung beban dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Jangan sampai negara mendapatkan tambahan penerimaan dari pajak, sementara kaum Marhaen mendapatkan tambahan beban sewa. Jika itu yang terjadi, maka kebijakan pajak telah kehilangan roh keadilan sosialnya.

Pemerintah harus memajaki kemewahan, bukan memajaki keterjangkauan. Jangan biarkan rumah kontrakan murah berubah menjadi sumber penerimaan negara dengan mengorbankan rakyat yang menghuninya.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments