Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama ini dipromosikan sebagai simbol kemajuan Indonesia menuju masa depan yang hijau, modern, dan inklusif. Namun, di balik narasi tersebut tersimpan kenyataan yang jauh berbeda bagi masyarakat adat Balik di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Penguasaan wilayah adat oleh Otorita IKN bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan mencerminkan praktik penindasan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum negara menetapkannya sebagai kawasan ibu kota baru.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan yang kuat bagi pengakuan masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat.
Namun, implementasi prinsip konstitusional tersebut masih jauh dari kenyataan di lapangan. Kasus masyarakat adat Balik di Sepaku memperlihatkan bagaimana pendekatan pembangunan yang legalistik justru menjadi instrumen marginalisasi. Negara lebih mengutamakan legalitas formal berupa sertifikat, izin, dan status kawasan dibandingkan fakta historis bahwa masyarakat adat telah menguasai, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut selama berabad-abad.
Perspektif ini mengabaikan konsep living law yang diperkenalkan Eugen Ehrlich, yakni hukum yang sesungguhnya hidup dalam praktik sosial masyarakat, bukan semata-mata hukum tertulis yang diproduksi negara.
Dalam perspektif keadilan, tindakan negara tersebut bertentangan dengan teori keadilan John Rawls. Rawls menegaskan bahwa institusi publik seharusnya melindungi kelompok yang paling rentan melalui prinsip difference principle, yaitu kebijakan pembangunan harus memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Sebaliknya, pembangunan IKN justru memperbesar ketimpangan dengan memindahkan beban sosial kepada masyarakat adat yang kehilangan tanah, sumber pangan, sumber air, dan ruang hidupnya.
Tanah bagi masyarakat adat Balik bukan sekadar aset ekonomi. Ia merupakan ruang identitas, sejarah, spiritualitas, sekaligus sumber keberlanjutan kehidupan. Dalam perspektif Karl Polanyi, tanah bukanlah komoditas yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek pasar atau investasi. Tanah merupakan bagian dari kehidupan sosial yang memiliki nilai budaya, ekologis, dan politik.
Ketika negara mengambil alih tanah adat demi kepentingan proyek pembangunan tanpa pengakuan yang memadai, yang terjadi bukan hanya kehilangan aset, melainkan juga proses disembedding, yakni tercerabutnya masyarakat dari sistem sosial yang menopang keberlangsungan hidup mereka.
Fenomena tersebut juga dapat dibaca melalui konsep accumulation by dispossession yang dikemukakan David Harvey. Harvey menjelaskan bahwa pembangunan dalam rezim kapitalisme modern sering berlangsung melalui pengambilalihan ruang hidup masyarakat lokal oleh negara dan korporasi atas nama kepentingan publik, investasi, maupun pembangunan nasional. Dalam konteks IKN, penguasaan wilayah adat Balik menunjukkan bagaimana pembangunan dapat menjadi mekanisme akumulasi melalui perampasan (dispossession) terhadap kelompok yang memiliki posisi tawar paling lemah.
Lemahnya pengakuan wilayah adat menjadi akar persoalan yang berulang. Selama negara menempatkan pengakuan masyarakat adat semata-mata sebagai persoalan administratif, maka hak-hak mereka akan terus bergantung pada keputusan politik pemerintah. Padahal berbagai organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Kalimantan Timur, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah lama mengingatkan bahwa masyarakat adat Balik telah mengelola wilayah tersebut jauh sebelum lahirnya proyek IKN.
Pendekatan legalistik yang mengabaikan fakta sejarah hanya memperkuat ketimpangan relasi kuasa antara negara dan masyarakat adat. Dalam kerangka hak asasi manusia, kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Prinsip tersebut mengharuskan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat. Persetujuan bukan sekadar formalitas konsultasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri (self-determination) masyarakat adat.
Pembangunan nasional tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk mengorbankan kelompok yang secara historis telah menjaga keberlanjutan lingkungan. Negara semestinya tidak hanya mengejar target investasi dan percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara adil, demokratis, dan menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk masyarakat adat.
Kasus masyarakat adat Balik di Sepaku menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari berdirinya gedung-gedung pemerintahan baru atau meningkatnya investasi. Pembangunan yang mengorbankan hak masyarakat adat justru menunjukkan kegagalan negara memenuhi amanat konstitusi. Ketika ruang hidup dirampas, akses terhadap pangan dan air hilang, serta identitas budaya terancam punah, maka yang sedang dibangun bukan sekadar ibu kota baru, melainkan juga bentuk baru ketidakadilan.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria di wilayah IKN harus dimulai dengan pengakuan penuh terhadap wilayah adat masyarakat Balik, pemenuhan hak atas tanah melalui mekanisme yang adil, serta pelibatan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang harus menyesuaikan diri dengan kepentingan negara. Tanpa komitmen tersebut, narasi IKN sebagai kota masa depan hanya akan menjadi simbol kemajuan yang dibangun di atas pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



