Esteria Tamba
(Aktivis,Penulis)
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan anak. Pemerintah harus berhenti bicara perlindungan secara retorik dan mulai memperlakukan ruang aman bagi anak sebagai harga mati. Kenyataan di lapangan menunjukkan, rasa aman anak di negeri ini hanya sebatas jargon.
Angka kekerasan melonjak, pelecehan seksual terhadap anak semakin brutal, dan fenomena kehilangan anak terus menghantui. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian PPPA, sepanjang Januari–Juli 2025 saja tercatat 15.615 kasus kekerasan terhadap anak. Mirisnya, 6.999 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual, mayoritas menimpa anak usia 13-17 tahun, dan lingkup paling rawan justru adalah rumah sendiri ruang yang mestinya jadi benteng terakhir perlindungan anak.
Bahkan survei nasional 2024 menyebutkan 1 dari 2 anak Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Banyak kasus pelecehan baru terus bermunculan guru, marbot masjid, tetangga, hingga figur publik yang seharusnya diandalkan untuk menghadirkan kenyamanan justru menjadi predator di ruang yang seharusnya menjadi “zona hijau” anak.
Tragedi kehilangan sosok ayah akibat perceraian, kematian, atau tuntutan kerja juga semakin memperburuk kerentanan anak. Data BKKBN 2025 dan penelitian UGM mengungkapkan 15,9 juta anak Indonesia (20,1%) tumbuh tanpa kehadiran atau keterlibatan ayah (‘fatherless‘), dengan jam kerja orang tua yang terlalu panjang, hingga 12 jam/hari. Mereka tumbuh tanpa pegangan emosi, tanpa pijakan moral kuat, dan kadang justru menjadi target kekerasan karena lingkungan keluarga rapuh.
Jika negara membiarkan ini berjalan tanpa penguatan sistem deteksi dini, perlindungan, hingga keberanian menindak pelaku maka negara sebenarnya sedang menanam bom waktu. Anak-anak Indonesia hari ini adalah pemimpin masa depan, dan jika trauma dibiarkan, generasi penerus sudah cacat mental sejak dini.
Pemerintah wajib menggeser orientasi kebijakan: ruang aman anak bukan sekadar fasilitas fisik, tapi harus menjadi sistem integral berbasis edukasi, deteksi risiko, pelaporan, pemulihan psikologis, hingga aksi cepat hukum. Negara harus menyediakan rumah aman di setiap regional, pelatihan deteksi pelecehan untuk guru dan masyarakat, serta memperkuat jejaring keluarga ramah anak. Jangan biarkan keluarga menjadi penjara baru bagi mereka yang lemah, dan sistem birokrasi menjadi “lemak jahat” penghambat proses keadilan.
Tapi yang paling mendasar: masyarakat harus didorong untuk berani bicara dan melapor, bukan lagi takut atau malu. Negara dan pemerintah harus hadir sepenuhnya: tegas dalam penegakan hukum, manusiawi dalam pemulihan korban, dan revolusioner dalam membangun ekosistem ruang aman anak.
Fakta-fakta di atas bukan sekadar data, ini alarm keras. Jangan biarkan Indonesia tumbuh di atas luka anak-anaknya sendiri. Sudah saatnya kita semua masyarakat, pemerintah, dan keluarga bersatu, bukan hanya menjaga, tapi aktif memperjuangkan hak rasa nyaman dan aman setiap anak tanpa pengecualian.
Redaksi Energi Juang News



