Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaDorong Pinjol Sokong MBG, Independensi OJK Tergerus?

Dorong Pinjol Sokong MBG, Independensi OJK Tergerus?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan publik setelah mendorong industri fintech lending alias pinjaman online (pinjol) untuk turut menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini memantik pertanyaan mendasar: apakah OJK masih berdiri sebagai regulator independen, atau telah bertransformasi menjadi perpanjangan tangan pemerintah?

Secara normatif, posisi OJK telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam kerangka hukum tersebut, OJK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berada di luar struktur pemerintah, dengan mandat utama mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek.

Namun, dorongan agar industri pinjol berperan dalam mendukung program pemerintah berpotensi menciptakan regulatory capture—sebuah konsep dalam ilmu ekonomi politik yang merujuk pada kondisi ketika regulator justru melayani kepentingan pihak tertentu, termasuk pemerintah, alih-alih kepentingan publik luas. Teori ini diperkenalkan oleh ekonom George Stigler, yang menegaskan bahwa lembaga pengawas rentan dipengaruhi oleh kekuatan politik maupun ekonomi yang dominan.

Dalam konteks ini, keterlibatan OJK dalam mendorong pembiayaan program MBG melalui pinjol dapat dilihat sebagai bentuk penyimpangan fungsi. Industri fintech lending pada dasarnya merupakan sektor bisnis berbasis risiko tinggi, dengan karakteristik bunga relatif besar dan potensi gagal bayar yang signifikan. Mengaitkan sektor ini dengan program sosial negara berisiko memperlemah prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem keuangan.

Lebih jauh, pendekatan ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard. Dalam teori ekonomi, seperti dijelaskan oleh Joseph Stiglitz, moral hazard muncul ketika suatu pihak terdorong mengambil risiko lebih besar karena merasa ada jaminan atau dukungan implisit dari pihak lain—dalam hal ini negara. Jika pinjol diarahkan untuk mendukung program pemerintah, bukan tidak mungkin pelaku industri akan mengendurkan standar penilaian kredit karena adanya persepsi perlindungan politik.

Baca juga :  Kenapa Startup Indonesia Masih Kalah di Kancah Global?

Selain itu, kebijakan ini mencerminkan kecenderungan state corporatism, di mana negara dan sektor bisnis berkolaborasi dalam kerangka yang tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan memperlemah tata kelola (governance) sektor jasa keuangan itu sendiri.

OJK seharusnya menjaga jarak yang tegas dari kepentingan program pemerintah, bukan karena menolak pembangunan, melainkan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. Peran regulator adalah memastikan stabilitas, melindungi konsumen, dan menciptakan iklim usaha yang sehat—bukan menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan fiskal atau program populis.

Dalam perspektif good governance, independensi regulator merupakan salah satu pilar utama. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menekankan bahwa lembaga pengawas harus bebas dari tekanan politik agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan kredibel. Ketika independensi ini terkikis, maka risiko penyalahgunaan kewenangan dan distorsi kebijakan menjadi semakin besar.

Oleh karena itu, langkah OJK mendorong pinjol untuk menyokong program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih patut dikritisi secara serius. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya akan merusak kredibilitas OJK, tetapi juga membuka jalan bagi intervensi politik yang lebih luas dalam sektor keuangan.

Pada akhirnya, menjaga independensi OJK bukan sekadar soal kepatuhan terhadap undang-undang, melainkan soal menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional. Tanpa independensi, regulator berisiko kehilangan legitimasi—dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga masa depan sistem keuangan Indonesia.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments