Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanKasus Kekerasan Seksual di FHUI: Superioritas dan Urgensi Reformasi Pendidikan

Kasus Kekerasan Seksual di FHUI: Superioritas dan Urgensi Reformasi Pendidikan

Energi Juang News, Jakarta- Rabiah Putri Ketua Direktorat Jenderal Perlindungan Anak dan Perempuan (Dirjen PAP) Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong perubahan struktural yang nyata dalam ekosistem pendidikan dan perlindungan perempuan di Indonesia.

Kasus FH UI dinilai bukan anomali, melainkan cerminan dari realitas yang selama ini tersembunyi di balik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman. Berdasarkan data nasional dari Komnas Perempuan, SIMFONI PPA, dan KPAI, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2025. Kekerasan seksual di ranah publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, mengalami peningkatan signifikan, dengan pelaku yang berasal dari berbagai unsur seperti mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang kerap memanfaatkan relasi kuasa.

Selain itu, tingkat pelaporan kasus diperkirakan hanya 1 dari 10 kasus yang dilaporkan, mencerminkan fenomena gunung es. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga meningkat tajam, termasuk percakapan vulgar digital yang masuk kategori pelanggaran menurut UU TPKS. Tingginya angka ini menunjukkan bukan semata peningkatan kejadian, tetapi juga meningkatnya keberanian korban untuk bersuara, meskipun masih banyak kasus yang terkubur karena ketakutan terhadap kekuasaan yang melindungi pelaku.

Dirjen PAP PPI menilai bahwa akar persoalan dalam kasus ini terletak pada kultur superioritas dan budaya impunitas. Kultur superioritas maskulin yang belum terurai mendorong pelaku merasa berhak mengobjektifikasi perempuan, baik secara verbal maupun digital. Bahkan, tindakan seperti menyebarkan percakapan bernuansa seksual dan objektifikasi perempuan kerap dianggap sebagai hal yang wajar dan menjadi simbol maskulinitas.

“Isi percakapan yang dinilai bermasalah mengandung candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh perempuan bukan hanya candaan biasa. Ini merupakan manifestasi dari sistem kepercayaan yang merendahkan kemanusiaan perempuan.”

Baca juga :  ‎Ketua GMNI Kendari Desak DPD GMNI Sultra Gelar Rapimda‎

Selain itu, jabatan organisasi disebut kerap menjadi tameng impunitas. Para terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif yang memegang posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. Kondisi ini memperlihatkan adanya pola di mana status sosial dan jabatan digunakan sebagai perlindungan informal terhadap pelaku, sementara hak dan martabat korban sering diabaikan.

Dalam perspektif hukum, Dirjen PAP menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 mengatur pelecehan seksual non-fisik, Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, serta Pasal 30 menegaskan kewajiban institusi pendidikan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus. Sementara itu, Pasal 44 hingga 48 menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan hukum.

Dirjen PAP juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Fakultas Hukum UI yang dinilai telah menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Kenyataan pahit yang selama ini kita dipaksa telan adalah: institusi kita kerap membantu melindungi pelaku dengan tameng nama baik. Ketika FH UI memilih jalur sebaliknya, itu adalah preseden yang harus menjadi standar nasional.”

Sebagai tindak lanjut, Saripudin sebagai Direktur Eksekutif Pemuda Parlemen Indonesia mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan berperspektif korban, serta seluruh terduga pelaku dinonaktifkan selama proses berlangsung. Selain itu, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, hasil investigasi dipublikasikan dengan menjaga kerahasiaan identitas, dan pelaku yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus.

Dirjen PAP menekankan urgensi reformasi sistem pendidikan berbasis nilai dan empati. Sistem pendidikan dinilai masih berfokus pada pengetahuan tanpa membangun kesadaran moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, direkomendasikan integrasi pendidikan relasi sehat sejak dini, pembentukan Satgas TPKS yang efektif di perguruan tinggi, penegakan sanksi berbasis UU TPKS, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman. Dirjen PAP menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik bagi seluruh ekosistem pendidikan dan hukum di Indonesia.

Baca juga :  GMNI Apresiasi Pembaruan KUHP–KUHAP, Tekankan Implementasi Harus Berpihak pada Rakyat

Pemuda Parlemen Indonesia menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan bagi jabatan, status sosial, atau nama baik institusi untuk menghambat proses keadilan. Transparansi dalam penanganan kasus adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum, bukan ancaman terhadap reputasi. Reformasi pendidikan berbasis nilai dan empati juga harus segera diimplementasikan secara sistemik.

“Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia seutuhnya dengan martabat, hak, dan suara. Setiap institusi yang tidak mampu menjamin keamanan perempuan di dalamnya adalah institusi yang telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.”

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments