Energi Juang News, Jakarta – 17 April 2026, Bidang Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur menginisiasi dialog publik melalui webinar nasional bertajuk “Darurat Etika Calon Penegak Hukum: Menguliti Skandal Pelecehan di FH UI” pada Jumat (17/4). Forum daring yang melibatkan berbagai elemen organisasi mahasiswa dan praktisi pendidikan ini fokus membedah fenomena pelecehan verbal digital oleh 16 mahasiswa hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban moral lembaga pendidikan tinggi.
Sorotan Etika di Kampus
Dalam sambutan pembukanya, Tiarma Simanjuntak, Wakabid Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur, melontarkan kritik tajam terhadap anomali di dunia akademik.
“Kita tengah menyaksikan realitas yang menyedihkan di mana rahim pencetak pejuang keadilan justru membiarkan tunas-tunas baru menormalisasi kekerasan dengan tameng argumen ‘diam adalah persetujuan’. Ini bukan sekadar keteledoran personal, melainkan tanda bahaya adanya budaya patriarki yang mengakar di lingkaran mahasiswa. Calon penegak hukum wajib menyadari bahwa hukum bukan sekadar deretan pasal kaku, melainkan nilai moral yang harus mewujud dalam perilaku,” ujar Tiarma secara lugas.
Ia menyatakan bahwa Sarinah GMNI Jakarta Timur berdiri tegak melawan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan seksual. “Webinar ini adalah bentuk perlawanan intelektual sekaligus dukungan konkret bagi korban. Kami mendesak perguruan tinggi agar tidak hanya mengejar angka indeks prestasi, tetapi juga memanusiakan manusia. Indonesia tidak butuh ‘teknokrat hukum’ yang brilian secara otak namun cacat empati terhadap keadilan gender,” tegasnya.
Kritik atas Pendidikan Hukum
Diskusi yang dipandu oleh Agnes Gulo (MC) dan Eva Lestina Wijaya (Moderator) ini membedah masalah dari dua sudut pandang ahli. Esteria Tamba, Sekjen Pemuda Parlemen Indonesia, menitikberatkan pada pentingnya perombakan pola didik. Ia berpendapat bahwa kemahiran menghafal regulasi tidak akan bermakna tanpa pondasi nurani. Esteria juga mendorong penguatan otonomi Satgas PPKS agar UU TPKS dapat diterapkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap mahasiswa dari institusi elit.
Selaras dengan itu, Maria Manjur dari PMKRI Jakarta Timur St. Petrus Kanisius, mengungkapkan kekhawatirannya atas rapuhnya pendidikan karakter di kampus. Ia memperingatkan pihak universitas agar tidak memprioritaskan “nama baik” di atas penegakan keadilan. Menurutnya, pembersihan tindakan amoral di kampus memerlukan transparansi total agar lingkungan akademik benar-benar menjadi zona aman, bukan tempat intimidasi tumbuh subur.
Tuntutan Pengawalan Kasus
Melalui konsolidasi ini, Sarinah GMNI Jakarta Timur bersama aliansi mahasiswa lainnya menuntut implementasi nyata Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan UU TPKS. Agenda ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mengawal perkara ini hingga mencapai titik terang, demi menjamin bahwa tongkat estafet hukum Indonesia tidak diserahkan kepada individu yang mengalami krisis integritas.
Redaksi Energi Juang News



