Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Langkah Norwegia menarik investasinya dari perusahaan tambang yang merusak lanskap Halmahera adalah sinyal kuat bahwa kapital global tidak lagi bisa buta terhadap kerusakan alam dan pelanggaran HAM.
Sovereign wealth fund Norwegia melalui GPFG memutuskan mengecualikan perusahaan Eramet dari portofolio karena dianggap membawa “risiko tak dapat diterima” atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak manusia di proyek PT Weda Bay Nickel.
Fakta ini seharusnya jadi tamparan bagi pemerintahan Indonesia: kalau investor global bisa menarik diri karena reputasi risiko, kenapa kita masih membiarkan tambang merusak berjalan begitu saja? Dalam kasus Weda Bay Nickel (WBN), sejak 2019 perusahaan telah membuka sekitar 2.700 hektar hutan hujan yang melebihi target izin semula. Selain itu, Kementerian ESDM telah menyita lahan seluas 148,25 hektar milik WBN karena beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bukan sekadar kerusakan lingkungan: ekosistem Halmahera adalah hotspot keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup masyarakat adat, termasuk suku Sawai yang terdampak langsung konsesi. Di dekat konsesi, 154 kepala keluarga Sawai kehilangan akses atas lahan dan mata pencaharian mereka karena alih fungsi lahan tambang.
Lebih jauh, proyek pertambangan ini bahkan mengancam komunitas yang relatif terisolasi seperti suku Hongana Manyawa, menurut laporan internasional yang menyebut bahwa hutan mereka terus didesak oleh ekspansi tambang nikel.
Dalam perspektif aktivis ekologi, negara tidak boleh menjadi juru kunci bagi kehancuran. Jika izin pertambangan terus dibiarkan tanpa kontrol tegas, kita menyuburkan kolonialisme alam di negeri sendiri. Prinsip “tambang bersih” sudah terlalu sering digunakan sebagai kamuflase.
Bahkan laporan dari Climate Rights International menegaskan bahwa industri nikel di kawasan Weda Bay melanggar hak asasi manusia termasuk hak atas tanah, intimidasi terhadap komunitas lokal, pencemaran udara dan air bahkan emisi besar dari PLTU captive yang menyuplai industri ini.
Keputusan Norwegia harus jadi momentum bagi Indonesia: jika investor besar berani memutuskan moral dan reputasi di atas keuntungan, maka pemerintah kita mestinya berani memprioritaskan hak rakyat dan ekosistem di atas tekanan modal.
Alih-alih memperluas izin atau melonggarkan regulasi, pemerintah sejatinya harus melakukan moratorium izin baru, evaluasi ulang izin lama secara transparan, dan cabut izin perusahaan tambang yang terbukti merusak dan melanggar.
Pencabutan izin bukan tindakan ekstrem, melainkan kewajiban konstitusional negara menjaga keseimbangan ekologis dan melindungi warga. Ekonomi yang stabil dan pembangunan berkelanjutan tidak akan bertahan di atas hutan yang gundul, sungai tercemar, dan masyarakat adat yang kehilangan akar.
Jika Norwegia memilih mundur karena tidak mau berinvestasi dalam kehancuran, Indonesia sebagai tuan rumah harus menunjukkan moral lebih tinggi: bahwa kita lebih memilih untuk merawat tanah air daripada mengeksploitasi habis.
Cabut izin Weda Nikel bukan sekadar tuntutan; itu adalah panggilan keadilan ekologis dan kemanusiaan yang tak bisa diabaikan lebih lama lagi.
Redaksi Energi Juang News



