Kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa tidak boleh berhenti sebagai kabar duka bagi keluarga. Jika benar terdapat dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang prajurit muda kehilangan nyawa, maka negara memiliki kewajiban untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Serda Ahmad Muzammul Farisa diberitakan meninggal secara tidak wajar. Jenazahnya bahkan menjalani autopsi di Jakarta sebelum dipulangkan ke rumah duka di Magetan. Fakta bahwa autopsi dilakukan menunjukkan bahwa penyebab kematian memang perlu dipastikan secara ilmiah dan tidak cukup disimpulkan berdasarkan keterangan sepihak.
Dalam situasi seperti ini, keterangan keluarga harus mendapatkan perhatian serius. Sang ayah, Toni Eko Prasetyo, mengungkap dugaan bahwa anak pertamanya menjadi korban penganiayaan berat yang melibatkan empat seniornya di asrama pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dugaan tersebut tentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyelidikan, alat bukti, hasil autopsi, pemeriksaan saksi, rekonstruksi, serta proses peradilan. Namun, justru karena itulah negara harus bekerja secara serius. Jangan biarkan institusi menjadi tembok bagi kebenaran.
Dalam kasus ini, autopsi harus menjadi pintu masuk pengungkapan kebenaran. Sebab, dalam kasus kematian yang diduga tidak wajar, autopsi bukan sekadar prosedur medis. Ia merupakan instrumen penting untuk menemukan sebab kematian dan menguji berbagai kemungkinan yang muncul:
Apakah terdapat luka akibat benda tumpul?
Apakah terdapat tanda-tanda kekerasan?
Kapan luka terjadi?
Apakah luka-luka tersebut berhubungan dengan penyebab kematian?
Apakah terdapat perbedaan antara keterangan mengenai kejadian dengan temuan medis?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan ilmu forensik.
Karena itu, hasil autopsi harus menjadi bagian penting dari proses penyelidikan dan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif.
Dalam perspektif Edwin H. Sutherland tentang differential association, perilaku menyimpang dapat berkembang dalam lingkungan kelompok ketika seseorang belajar atau memperoleh pembenaran atas perilaku tersebut melalui relasi sosialnya. Teori ini tentu tidak berarti bahwa setiap senior atau lingkungan militer pasti melahirkan kekerasan. Tetapi teori tersebut mengingatkan bahwa ketika kekerasan diduga terjadi di dalam lingkungan tertutup dan hierarkis, negara harus memeriksa bukan hanya pelaku individual, tetapi juga kultur, relasi kuasa, dan mekanisme pengawasan di lingkungan tersebut.
Jika benar empat senior melakukan kekerasan terhadap junior, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada siapa yang memukul. Harus ditelusuri pula: siapa yang mengetahui, siapa yang melihat, apakah ada upaya menutupi kejadian, bagaimana korban ditangani setelah mengalami kekerasan, apakah atasan mengetahui kondisi korban, dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan.
Militer memang membutuhkan disiplin dan hierarki. Tetapi disiplin tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas kekerasan.
Inilah prinsip penting dalam negara hukum: otoritas harus tunduk kepada hukum. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, tidak boleh ada institusi yang menjadi ruang gelap bagi hukum.
Prinsip equality before the law juga mengharuskan siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana diperiksa berdasarkan hukum dan bukti, tanpa memandang pangkat, jabatan, institusi, ataupun hubungan senior-junior.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai proses pengujian terkait peradilan militer juga menegaskan keberadaan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membedakan yurisdiksi antara pelanggaran hukum pidana militer dan pidana umum. Norma tersebut menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan kepada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Memang terdapat persoalan transisional karena Pasal 74 UU TNI mengaitkan berlakunya ketentuan tersebut dengan pembentukan UU Peradilan Militer yang baru, sementara UU Nomor 31 Tahun 1997 masih menjadi salah satu dasar hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan yurisdiksi harus ditentukan secara cermat berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku pada saat perkara diproses. Namun, prinsip dasarnya tetap jelas: tindak kekerasan tidak boleh dilindungi hanya karena diduga dilakukan dalam lingkungan militer.
Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana umum, maka proses hukum harus diarahkan sesuai ketentuan hukum mengenai yurisdiksi pidana umum. Pasal 65 ayat (2) UU TNI secara eksplisit membedakan pelanggaran pidana militer dan pidana umum. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keamanan: militer harus profesional dalam menjalankan fungsi pertahanan, sementara penegakan hukum pidana umum harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum.
Dengan demikian, apabila kelak terbukti para senior korban melakukan penganiayaan berat sebagai tindak pidana umum, mereka harus diproses secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan—sepanjang memenuhi ketentuan yurisdiksi peradilan umum—diadili di peradilan umum.
Ini bukan upaya melemahkan TNI. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas justru diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi TNI. Institusi yang besar tidak dibangun dengan menutup kesalahan anggotanya. Institusi yang besar dibangun dengan keberanian untuk menindak anggotanya sendiri ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Pemikiran Michel Foucault tentang relasi kuasa juga relevan untuk membaca kasus semacam ini. Dalam institusi yang memiliki struktur hierarkis kuat, relasi kuasa dapat memengaruhi bagaimana tubuh, disiplin, kepatuhan, dan hukuman dijalankan.
Karena itu, apabila penganiayaan benar terjadi dalam relasi senior-junior, negara perlu memeriksa apakah kekerasan tersebut merupakan tindakan individual atau memiliki kaitan dengan praktik pembinaan yang menyimpang.
Tradisi senioritas tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Pendidikan dan pembinaan prajurit harus menghasilkan manusia yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab—bukan individu yang merasa memiliki legitimasi untuk merendahkan atau menyiksa bawahannya.
Jika ditemukan adanya budaya kekerasan, persoalannya menjadi lebih serius. Negara tidak cukup menghukum beberapa orang lalu menganggap persoalan selesai. Sistem pembinaan harus dievaluasi.
Di balik seluruh proses hukum terdapat satu hal yang sering terlupakan: ada keluarga yang kehilangan anak. Toni Eko Prasetyo tidak hanya kehilangan seorang prajurit. Ia kehilangan anak pertamanya. Karena itu, keluarga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pada titik inilah negara diuji. Bukan ketika semuanya berjalan normal, melainkan ketika muncul dugaan bahwa seseorang meninggal dalam keadaan tidak wajar di lingkungan institusi negara.
Negara harus membuktikan bahwa hukum bekerja, bahkan ketika dugaan pelanggaran terjadi di dalam institusi yang memiliki disiplin dan struktur komando yang sangat kuat.
Redaksi Energi Juang News




