Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil adalah langkah progresif sekaligus sangat krusial dalam mengembalikan amanat reformasi di negeri ini. Putusan ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal penegakan prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan, yang terlalu sering dilupakan bahkan diabaikan dalam praktik bernegara kita.
Kita harus ingat reformasi 1998 memberi mandat jelas: TNI dan Polri harus profesional, netral, dan tidak lagi terlibat dalam urusan politik serta jabatan-jabatan sipil. Larangan rangkap jabatan ini selaras dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan tugas Polri hanya pada keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat, bukan urusan birokrasi pemerintahan sipil. Amnesty International Indonesia bahkan menegaskan, putusan ini adalah kemenangan untuk prinsip-prinsip profesionalisme kepolisian dan kembalinya roh reformasi.
Data valid dari hasil persidangan di MK pada September 2025 menunjukkan ada 4.351 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Praktik ini sudah menimbulkan banyak masalah dari potensi tumpang-tindih kewenangan, sulitnya penegakan prinsip netralitas, sampai pengebirian karier birokrat sipil murni. Ketidakjelasan hukum selama ini diperparah oleh penafsiran karena ada “penugasan Kapolri”, yang justru memperlebar celah abuse of power dan conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan dicabut kekuatan hukumnya. Artinya, mulai hari ini tidak ada alasan atau celah legal lagi bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dari kepolisian. Ini adalah peringatan dan “tamparan” bagi para pejabat yang selama ini membiarkan, bahkan membudayakan praktik dwifungsi secara halus.
Dampaknya sangat jelas: profesionalitas kepolisian bisa terjaga, karier aparatur sipil negara lebih terbuka, dan netralitas birokrasi makin transparan. Dengan komitmen ini, negara mencegah organisasi keamanan negara digunakan untuk kepentingan politik ataupun melayani elite tertentu melalui jabatan sipil.
Bagi kita, aktivis dan masyarakat sipil, putusan MK ini mesti diawasi implementasinya dan jangan sampai dipolitisasi demi kepentingan sesaat. Jangan sampai keputusan progresif ini hanya jadi alat tawar-menawar elit politik. Kembalikan marwah Polri sebagai penjaga keamanan rakyat, bukan sebagai alat politik penguasa yang merangkap jabatan di mana-mana.
Akhirnya, putusan MK adalah momentum untuk benar-benar meneguhkan demokrasi. Biarlah birokrasi sipil dijalankan ASN, dan Polri tetap di jalur profesional penegakan hukum. Negara kuat hanya mungkin jika institusi jelas batasnya dan semua kembali ke fitrah awal reformasi.
Redaksi Energi Juang News



