Energi Juang News, Yogyakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Pada Jumat, 14 November 2025, lembaga anti-korupsi menginterogasi enam pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Jawa Tengah selaku saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Polrestabes Semarang dengan fokus pada penyaluran dana bansos.
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari Purwanto (Jepara), Junaidi Abdul Wahid dan Slamet Kombali (Pekalongan), serta Fahrudin, Nur Hamidah, dan Sodikin (Pemalang). Mereka diduga memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program PKH tahun 2020.
Penyidikan korupsi bansos mengalami eskalasi signifikan. Kasus bermula pada Desember 2020 ketika mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka atas dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek. Momentum tersebut membuka kepemimpinan KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Maret 2023 ketika KPK mengumumkan penyelidikan terkait korupsi distribusi lima juta paket bantuan sosial untuk PKH mencakup 15 provinsi, termasuk Jawa Tengah. Ekspansi kasus makin meluas pada Juni 2024 ketika KPK memperluas jangkauan ke pengadaan bansos presiden untuk penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelanjutan penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK membongkar jaringan korupsi bansos. Lima tersangka baru kemudian diumumkan, di antaranya Edi Suharto yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Penetapan tersangka baru memberikan indikasi KPK menemukan aktor-aktor kunci dalam skema korupsi.
KPK secara aktif mengidentifikasi jaringan korupsi bansos di lingkungan Kemensos melalui pemeriksaan saksi. Interogasi pendamping PKH menjadi strategi penting untuk melacak aliran dana illisit dan mengidentifikasi pelaku utama. Lembaga anti-korupsi juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial untuk mencegah praktik penyimpangan.
Tindakan penindakan ini penting memastikan bantuan sosial beras sampai ke tangan penerima yang tepat dan berhak. Partisipasi para saksi dari pendamping PKH Jawa Tengah diharapkan memperkuat narasi penyidikan KPK dan menciptakan efek pencegahan bagi calon pelaku korupsi bansos di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



