Energi Juang News, Jakarta- Pendakwah KH Wahid Nuruddin mengungkapkan, yang dimaksud musafir selama Ramadan oleh fikih, adalah orang yang bepergian di siang hari.
Kiai Wahid menyatakan, Musafir di bulan Ramadan yang diperbolehkan tak berpuasa, memiliki beberapa kriteria secara fikih. Kriteria pertama, adalah seseorang yang menempuh jarak minimal 80-85 kilometer.
Hal itu dijelaskan Kiai Wahid dalam program Energi Iman bertajuk ‘Jarak Perjalanan Musafir Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa’ di kanal YouTube Energi Juang News, baru-baru ini.
“Selain itu, kriteria kedua adalah niatnya. Seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, adalah musafir yang melakukan perjalanan dengan niat bukan untuk sesuatu yang dilarang Allah,” ungkap Kiai Wahid.
Pengurus LD PBNU itu melanjutkan, ada juga musafir yang wajib. Jadi, musafir yang masuk kriteria ini adalah musafir yang memang wajib atau harus bepergian.
“Misalnya, musafir yang mau membayar hutang, khan memang wajib bepergian, tak boleh ditunda,” ujarnya.
Kiai Wahid juga mengungkapkan ada musafir mubah. Yang tergolong musafir jenis ini adalah orang-orang yang bekerja atau berbisnis.
Ada juga musafir sunnah, mereka ini melakukan perjalanan untuk bersilaturahim. Misalnya, umat Islam yang melakukan mudik di akhir Ramadan,” ungkap Kiai Wahid.
“Jadi musafir-musafir dengan kriteria itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu membuktikan Islam sangat menghargai kemanusiaan,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



