Sikap pemerintah Indonesia yang lantang mengutuk penindasan terhadap Palestina selama ini kerap dipandang sebagai manifestasi komitmen konstitusional terhadap kemerdekaan dan keadilan global. Dukungan terhadap Palestina bahkan telah menjadi bagian dari identitas diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional.
Namun, komitmen tersebut menjadi problematis ketika di saat yang sama negara justru abai—atau bahkan terlibat—dalam praktik pelanggaran kemanusiaan di wilayahnya sendiri, khususnya di Papua.
Laporan terbaru dari Komnas HAM mengungkapkan bahwa operasi militer di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, telah menyebabkan sedikitnya 12 warga sipil tewas. Peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan bagian dari pola panjang kekerasan yang melibatkan aparat keamanan dalam konflik bersenjata di Papua.
Jika benar negara hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya tanpa kecuali, maka tragedi ini menjadi ironi yang sulit dibantah.
Dalam perspektif teori keadilan global, pemikir seperti John Rawls menekankan pentingnya prinsip fairness dan kesetaraan dalam memperlakukan setiap individu. Negara tidak dapat secara selektif menunjukkan empati hanya pada korban di luar negeri, sementara mengabaikan penderitaan warganya sendiri.
Lebih jauh, Amartya Sen melalui pendekatan kapabilitas menegaskan bahwa keadilan harus diukur dari kemampuan individu untuk hidup dengan martabat—sesuatu yang jelas terampas ketika warga sipil menjadi korban operasi militer.
Standar ganda ini juga dapat dibaca melalui lensa teori postkolonial. Frantz Fanon dalam karyanya menyoroti bagaimana kekuasaan sering mereproduksi relasi kolonial dalam bentuk baru, bahkan oleh negara yang pernah dijajah. Dalam konteks Papua, pendekatan keamanan yang dominan menunjukkan adanya kecenderungan melihat wilayah tersebut sebagai “yang lain” yang harus dikendalikan, bukan sebagai bagian integral dari bangsa yang memiliki hak yang sama.
Lebih lanjut, konsep state violence dalam kajian Ilmu Politik menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan negara sering kali dilegitimasi atas nama stabilitas dan kedaulatan. Namun legitimasi ini menjadi rapuh ketika menyasar warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Dalam kerangka hak asasi manusia, tidak ada justifikasi yang dapat membenarkan hilangnya nyawa warga sipil akibat operasi militer, apalagi tanpa akuntabilitas yang transparan.
Indonesia tentu tidak salah dalam membela Palestina. Namun, solidaritas internasional tidak boleh menjadi alat untuk menutupi kegagalan domestik. Kritik terhadap Israel akan kehilangan legitimasi moral jika negara sendiri tidak konsisten dalam menegakkan prinsip kemanusiaan di dalam negeri.
Dalam hal ini, apa yang terjadi di Papua mencerminkan paradoks: negara yang vokal menentang penindasan global, tetapi diam—atau bahkan terlibat—dalam praktik serupa di wilayahnya sendiri.
Karena itu, langkah yang diperlukan bukan sekadar retorika, melainkan tindakan konkret. Investigasi independen harus dilakukan secara transparan terhadap peristiwa di Kampung Kembru.
Aparat yang terbukti melanggar harus diproses secara hukum, dan pendekatan militeristik terhadap Papua perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa itu semua, komitmen Indonesia terhadap kemanusiaan akan terus dipertanyakan.
Pada akhirnya, kemanusiaan tidak mengenal batas geografis. Jika Indonesia ingin tetap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan global, maka konsistensi harus dimulai dari dalam negeri.
Sebab, membela Palestina sambil mengabaikan Papua bukanlah solidaritas—melainkan standar ganda yang meruntuhkan fondasi moral itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



