Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMengetatkan PPh Final UMKM di Saat yang Kurang Tepat

Mengetatkan PPh Final UMKM di Saat yang Kurang Tepat

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 mengambil langkah memperketat akses terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu perubahan penting adalah tidak lagi diberikannya fasilitas PPh final kepada badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).

Dengan kebijakan tersebut, fasilitas yang selama ini menjadi instrumen penyederhanaan administrasi perpajakan semakin dibatasi hanya kepada bentuk usaha tertentu.
Di atas kertas, pemerintah mungkin beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis penerimaan negara, dan mendorong pelaku usaha menuju sistem perpajakan yang lebih formal.

Namun, dari perspektif ekonomi kelembagaan dan pengembangan UMKM, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang justru kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan ekonomi nasional.

Salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya cost of compliance atau biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha. Konsep cost of compliance telah lama dibahas dalam literatur perpajakan. Cedric Sandford (1995) menjelaskan bahwa biaya kepatuhan tidak hanya berupa pajak yang dibayarkan, tetapi juga mencakup biaya administrasi, biaya pencatatan, biaya konsultasi, hingga waktu yang dihabiskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selama ini, skema PPh final UMKM memberikan kemudahan karena pajak dihitung berdasarkan omzet dengan tarif tertentu tanpa kewajiban melakukan penghitungan laba-rugi yang rumit.

Ketika fasilitas tersebut dihapus bagi PT dan CV skala UMKM, para pelaku usaha harus beralih ke sistem perpajakan umum yang menuntut pembukuan lebih lengkap dan lebih kompleks. Mereka harus menyusun laporan keuangan, menghitung biaya yang dapat dikurangkan, melakukan koreksi fiskal, hingga memahami berbagai ketentuan teknis perpajakan yang tidak sederhana.

Bagi perusahaan besar, tuntutan tersebut mungkin tidak menjadi masalah karena tersedia sumber daya manusia dan tenaga akuntansi yang memadai. Namun bagi UMKM yang dikelola secara sederhana, tambahan kewajiban administrasi itu dapat menjadi beban yang signifikan. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa jasa akuntan atau konsultan pajak.

Baca juga :  Co- Firing Biomassa: Transisi Energi atau Transisi Penderitaan?

Dari perspektif ekonomi kelembagaan yang dikembangkan oleh peraih Nobel Ekonomi, Douglass North, kualitas institusi ekonomi ditentukan oleh kemampuannya menurunkan biaya transaksi (transaction costs). Regulasi yang meningkatkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan justru menciptakan hambatan bagi aktivitas ekonomi produktif.

Dalam konteks ini, penghapusan fasilitas PPh final bagi sebagian UMKM dapat dipandang sebagai kebijakan yang berpotensi menaikkan biaya transaksi usaha.

Momentum penerapan kebijakan ini juga patut dipersoalkan. Dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya logistik, ketidakpastian ekonomi global, hingga fluktuasi harga bahan baku.

Dalam situasi seperti itu, kebijakan yang menambah beban administratif dan biaya operasional justru berisiko memperlambat proses pemulihan dan pertumbuhan usaha.

Teori countercyclical policy dalam ekonomi Keynesian menekankan bahwa ketika dunia usaha menghadapi tekanan, negara seharusnya memberikan stimulus atau kemudahan untuk menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak. Sebaliknya, kebijakan yang meningkatkan beban usaha pada saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih dapat memperdalam perlambatan ekonomi.

Lebih jauh, peningkatan biaya kepatuhan dapat memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi bisnis UMKM. Dalam teori perusahaan yang dikemukakan Ronald Coase, pelaku usaha akan terus mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Ketika biaya administrasi meningkat, sebagian pelaku usaha cenderung menunda ekspansi, mengurangi investasi, atau bahkan mempertahankan skala usaha agar tidak menghadapi kewajiban yang lebih rumit.

Konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha itu sendiri. Ekspansi yang tertunda berarti peluang penciptaan lapangan kerja baru juga berpotensi melambat.

Padahal UMKM selama ini merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Ketika sektor ini kehilangan ruang tumbuh akibat meningkatnya biaya kepatuhan, dampaknya dapat menjalar ke pasar tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga :  Peniadaan Bonus Pejabat BUMN: Nyata Atau Simbolik Belaka?

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah keragaman bentuk usaha UMKM. Pemerintah tampaknya mengasumsikan bahwa pelaku usaha kecil dapat dengan mudah menyesuaikan diri menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, atau koperasi untuk tetap menikmati fasilitas tertentu.

Padahal kenyataannya, tidak semua model bisnis cocok dengan bentuk-bentuk usaha tersebut. Banyak usaha keluarga, usaha berbasis kemitraan, maupun usaha yang membutuhkan fleksibilitas pengelolaan memilih bentuk CV atau PT karena alasan tata kelola, akses pembiayaan, pembagian tanggung jawab, dan kebutuhan bisnis lainnya. Pilihan bentuk badan usaha sering kali merupakan kebutuhan ekonomi yang rasional, bukan sekadar strategi untuk memperoleh fasilitas perpajakan.

Dalam perspektif teori pembangunan inklusif yang dikembangkan Amartya Sen, kebijakan publik seharusnya memperluas pilihan dan kemampuan pelaku ekonomi, bukan justru membatasi opsi yang tersedia bagi mereka. Ketika fasilitas perpajakan hanya diberikan kepada bentuk usaha tertentu, negara berisiko menciptakan distorsi yang memaksa pelaku usaha memilih struktur bisnis bukan berdasarkan kebutuhan ekonomi, melainkan semata-mata karena pertimbangan pajak.

Tentu saja pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang memadai. Namun tujuan tersebut tidak harus dicapai dengan mengurangi kemudahan bagi UMKM yang masih berjuang menghadapi berbagai tantangan. Reformasi perpajakan yang baik seharusnya menyeimbangkan antara kepentingan penerimaan negara dan kebutuhan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 patut dikaji ulang. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak peningkatan biaya kepatuhan yang akan ditanggung UMKM berbentuk PT dan CV.

Alih-alih mempersempit akses terhadap fasilitas PPh final, pemerintah semestinya memperkuat penyederhanaan administrasi perpajakan dan memperluas dukungan bagi sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dalam situasi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, kebijakan yang meringankan beban usaha akan jauh lebih produktif dibandingkan kebijakan yang menambah kewajiban administratif dan biaya kepatuhan.

Baca juga :  Penolakan Renovasi HKBP Kulim Jaya: Ancaman bagi Kebinekaan Indonesia

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments