Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: Pro Rakyat, Tapi Prosesnya Tak Pernah Prioritas

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: Pro Rakyat, Tapi Prosesnya Tak Pernah Prioritas

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali bergerak setelah DPR menjadikannya sebagai RUU inisiatif. Langkah ini memang patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa isu pekerja rumah tangga tidak lagi sepenuhnya diabaikan. Namun di balik optimisme itu, publik juga dihadapkan pada kenyataan bahwa perjalanan beleid ini masih sangat panjang sebelum benar-benar menjadi undang-undang yang memberi perlindungan nyata.

Sebagai RUU inisiatif DPR, proses selanjutnya tidak serta-merta langsung menuju pengesahan. Draft tersebut tetap harus diajukan terlebih dahulu kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Setelah ada kesepakatan substansi antara DPR dan pemerintah, barulah RUU PPRT bisa dibawa kembali ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan final. Artinya, jalan legislasi yang harus ditempuh masih berliku, penuh tarik-menarik kepentingan, dan berpotensi memakan waktu yang tidak sebentar.

Padahal, jika melihat sejarahnya, wacana perlindungan pekerja rumah tangga sudah bergulir selama hampir dua dekade. Berkali-kali masuk Program Legislasi Nasional, berkali-kali pula tenggelam tanpa kepastian. Di satu sisi, negara mengakui bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari sektor kerja yang nyata, bahkan menopang ekonomi keluarga kelas menengah dan atas. Namun di sisi lain, perlindungan hukum yang komprehensif justru belum kunjung hadir.

Kondisi ini memperlihatkan betapa sulitnya melahirkan kebijakan yang benar-benar pro rakyat kecil, khususnya ketika kebijakan tersebut tidak memiliki nilai tawar politik atau ekonomi bagi kelompok berpengaruh. Pekerja rumah tangga, yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan, tidak memiliki kekuatan lobi yang besar. Mereka tidak memiliki akses luas ke ruang-ruang pengambilan keputusan. Akibatnya, isu mereka kerap kalah prioritas dibanding kebijakan lain yang dinilai lebih strategis secara politik maupun bisnis.

Padahal, urgensi RUU PPRT sangat nyata. Tanpa payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga masih berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi jam kerja, upah tidak layak, hingga pemutusan kerja sepihak. Banyak kasus yang berakhir tanpa penyelesaian karena posisi pekerja dianggap “bukan pekerja formal”. Kekosongan regulasi membuat perlindungan menjadi bergantung pada niat baik majikan, bukan pada sistem hukum yang adil.

DPR memang telah mengambil langkah awal dengan menjadikannya RUU inisiatif. Namun publik tentu berharap langkah ini tidak berhenti pada simbol politik semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses pembahasan dengan pemerintah berjalan transparan, partisipatif, dan tidak berlarut-larut. Jika kembali tertunda, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan bisa semakin menurun.

Lebih dari itu, momentum ini seharusnya menjadi refleksi bersama tentang arah kebijakan publik di Indonesia. Apakah negara benar-benar hadir untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan? Ataukah regulasi akan terus bergerak cepat hanya ketika ada kepentingan ekonomi besar di belakangnya? Pertanyaan ini penting, karena kualitas sebuah demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa banyak undang-undang disahkan, tetapi juga dari siapa yang paling merasakan manfaatnya.

RUU PPRT kini kembali di meja pembahasan. Harapannya, proses panjang yang tersisa tidak lagi menjadi alasan untuk menunda keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga. Jika komitmen politik benar-benar ada, maka undang-undang ini bukan hanya mungkin disahkan, tetapi juga bisa menjadi bukti bahwa kebijakan pro rakyat tidak selalu harus kalah oleh kepentingan orang-orang besar.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments