Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenyiraman Air Keras Terhadap Aktivis: Teror terhadap Masyarakat Sipil Kritis

Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis: Teror terhadap Masyarakat Sipil Kritis

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut harus dibaca sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan.

Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tidak hanya menyasar individu, melainkan juga merupakan upaya membungkam ruang demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam negara demokratis, keberadaan masyarakat sipil yang kritis merupakan elemen fundamental. Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil adalah “sekolah demokrasi” yang memungkinkan warga mengontrol kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan publik.

Karena itu, serangan terhadap aktivis masyarakat sipil pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Serangan terhadap Aktivis adalah Serangan terhadap Demokrasi

KontraS selama ini dikenal sebagai organisasi yang konsisten mengadvokasi korban pelanggaran hak asasi manusia dan mengkritik praktik kekuasaan yang menyimpang. Serangan terhadap salah satu pimpinannya, Andrie Yunus, tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja advokasi tersebut.

Dalam banyak kasus di berbagai negara, kekerasan terhadap pembela HAM sering kali dimaksudkan untuk menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi kelompok masyarakat sipil lainnya.

Baca juga : Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Dalam perspektif teori negara hukum, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip rule of law. A.V. Dicey yang menegaskan bahwa negara hukum mensyaratkan perlindungan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum serta jaminan atas kebebasan sipil.

Jika seorang aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi korban teror, maka prinsip negara hukum sedang terancam.

Lebih jauh, tindakan penyiraman air keras tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila.

Baca juga :  Istilah Orde Lama Dihapus, Pikiran Bias Soeharto Turut Terhapus

Ancaman terhadap Negara Hukum dan Nilai-Nilai Pancasila

Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan yang merendahkan kemanusiaan. Serangan brutal terhadap seorang aktivis jelas bertolak belakang dengan prinsip kemanusiaan yang beradab.

Sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, juga menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti KontraS, merupakan bagian dari mekanisme partisipasi tersebut.

Ketika aktivis yang menyuarakan kritik justru diteror, maka nilai kerakyatan yang menjadi dasar demokrasi Pancasila sedang dikhianati.

Dari perspektif konstitusi, tindakan teror tersebut juga melanggar jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kewajiban Negara Melindungi Pembela HAM dan Ruang Demokrasi

Dengan demikian, teror terhadap Andrie Yunus bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan melakukan advokasi. Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang terancam bukan hanya keselamatan para aktivis, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia.

Karena itu, negara tidak boleh memandang peristiwa ini sebagai tindak kriminal biasa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi para pembela hak asasi manusia.

Dalam perspektif teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh John Locke, legitimasi negara lahir dari kemampuannya melindungi hak-hak dasar warga negara, terutama hak hidup, kebebasan, dan keamanan.
Apabila negara gagal memberikan perlindungan tersebut, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

Baca juga :  Kemiskinan Indonesia: Data Sama, Cerita Berbeda

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tidak dikuasai oleh teror dan intimidasi.

Serangan terhadap seorang aktivis tidak boleh membuat masyarakat sipil mundur. Justru sebaliknya, peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk tetap bersuara. Sebab ketika kritik dibungkam dengan kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang aktivis, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments