Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia merupakan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Terlebih, munculnya indikasi keterlibatan unsur militer dalam peristiwa ini menuntut penanganan yang tidak hanya transparan, tetapi juga berlandaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam kerangka negara demokratis, tidak boleh ada satu pun warga negara—termasuk aparat militer—yang berada di atas hukum. Prinsip ini ditegaskan oleh A.V. Dicey dalam konsep rule of law, yang menekankan bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama dan diadili oleh lembaga peradilan yang sama.
Oleh karena itu, jika benar terdapat keterlibatan personel militer dalam kasus ini, maka proses hukum terhadap mereka harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Argumen ini bukan tanpa dasar. Secara teoretis, keberadaan peradilan militer memang dimaksudkan untuk menangani pelanggaran disiplin dan kejahatan yang bersifat internal militer. Namun, ketika tindak pidana yang dilakukan merupakan kejahatan terhadap warga sipil—seperti penyiraman air keras—maka yurisdiksi seharusnya berada pada peradilan umum.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang berkembang dalam negara demokrasi modern, di mana militer ditempatkan di bawah kontrol sipil (civilian control of the military).
Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menekankan pentingnya profesionalisme militer yang ditandai dengan pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil. Ketika militer memasuki ranah sipil secara represif—apalagi dengan kekerasan terhadap aktivis—maka yang terancam bukan hanya individu korban, tetapi juga tatanan demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, mengadili pelaku dari unsur militer di peradilan umum merupakan langkah konkret untuk memperkuat akuntabilitas publik. Peradilan militer kerap dikritik karena kurang transparan dan berpotensi melindungi pelaku dari hukuman yang setimpal.
Dalam perspektif teori akuntabilitas yang dikemukakan oleh Guillermo O’Donnell, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya mekanisme horizontal accountability, di mana institusi negara saling mengawasi dan tidak saling melindungi dari pertanggungjawaban hukum.
Jika kasus ini ditangani secara eksklusif dalam sistem peradilan militer, maka potensi konflik kepentingan menjadi besar. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara secara keseluruhan.
Sebaliknya, membawa kasus ini ke peradilan umum akan menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi impunitas, serta menjamin proses hukum yang lebih terbuka dan independen.
Selain itu, penting untuk melihat kasus ini dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat sipil dan kebebasan berpendapat. Aktivis seperti Andrie Yunus menjalankan peran penting dalam demokrasi sebagai bagian dari civil society yang mengawasi kekuasaan.
Kekerasan terhadap mereka, apalagi jika melibatkan aparat negara, merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.
Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, ruang publik yang bebas dari intimidasi adalah syarat utama bagi berlangsungnya diskursus yang rasional dan inklusif. Ketika aktivis diserang, pesan yang dikirimkan adalah bahwa kritik terhadap kekuasaan dapat berujung pada kekerasan. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi.
Oleh karena itu, mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum bukan hanya soal teknis hukum, melainkan juga soal komitmen politik dan moral negara.
Ini adalah langkah penting untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, bukan negara yang memberi ruang bagi impunitas, terlebih bagi aparatnya sendiri.
Supremasi sipil tidak akan pernah terwujud jika militer masih memiliki privilese untuk menghindari mekanisme hukum sipil dalam kasus-kasus yang merugikan warga negara. Justru dengan menempatkan semua warga negara—tanpa kecuali—di bawah peradilan umum, negara sedang memperkuat fondasi demokrasi yang sejati.
Kasus ini adalah momentum. Momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri tegak untuk melindungi keadilan. Jika negara gagal dalam momentum ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



