Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun Kementerian HAM semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, sejumlah ketentuan dalam draf yang beredar justru menunjukkan arah sebaliknya.
Alih-alih memperkuat institusi pengawas HAM, rancangan tersebut berpotensi melemahkan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengerdilkan fungsi pengawasannya, dan membuka ruang intervensi politik terhadap kerja-kerja penegakan HAM.
Dalam negara demokrasi, keberadaan lembaga HAM nasional yang independen merupakan salah satu pilar penting sistem checks and balances. Komnas HAM dibentuk bukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pengawas yang mampu mengoreksi penyimpangan negara dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Karena itu, setiap perubahan regulasi yang mengurangi otonomi lembaga tersebut harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum.
Secara teoretis, independensi lembaga HAM nasional merupakan prinsip universal yang ditegaskan melalui Paris Principles yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Prinsip ini menekankan bahwa lembaga HAM nasional harus memiliki kewenangan yang luas, kebebasan operasional, serta terbebas dari kontrol pemerintah dalam menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan.
Keberhasilan suatu lembaga HAM tidak hanya ditentukan oleh keberadaan hukumnya, tetapi juga oleh kapasitasnya untuk bekerja tanpa tekanan politik maupun administratif dari cabang kekuasaan negara.
Salah satu ketentuan yang paling mengkhawatirkan dalam draf RUU HAM adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selama lebih dari dua dekade, fungsi penelitian menjadi instrumen penting bagi Komnas HAM untuk mengidentifikasi pola pelanggaran HAM, mengevaluasi kebijakan publik, dan menyusun rekomendasi berbasis bukti.
Sementara fungsi penyuluhan berperan membangun kesadaran HAM di tengah masyarakat dan aparatur negara.
Penghapusan kedua fungsi tersebut menunjukkan pemahaman yang sempit mengenai penegakan HAM.
Dalam perspektif teori hak asasi manusia yang dikembangkan Jack Donnelly, perlindungan HAM tidak hanya bergantung pada mekanisme penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pendidikan, penelitian, dan pembentukan budaya hak asasi manusia. Tanpa fungsi penelitian dan penyuluhan, Komnas HAM akan kehilangan salah satu instrumen strategis untuk mencegah pelanggaran HAM secara sistemik.
Ketentuan lain yang patut ditolak adalah kewajiban bagi Komnas HAM untuk menyampaikan hasil kajian kepada kementerian. Sekilas aturan ini terlihat administratif, namun secara substansial berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini independen. Komnas HAM seharusnya bertanggung jawab kepada publik dan konstitusi, bukan kepada kementerian tertentu.
Dalam teori kelembagaan independen yang dikemukakan Guillermo O’Donnell, lembaga pengawas negara harus memiliki posisi yang setara dan otonom agar mampu menjalankan fungsi akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Ketika hasil kajian lembaga pengawas harus terlebih dahulu disampaikan kepada kementerian, maka muncul risiko subordinasi birokratis yang mengikis fungsi kontrol terhadap pemerintah. Lembaga pengawas yang seharusnya mengawasi negara justru berpotensi diawasi oleh negara.
Kekhawatiran serupa muncul dalam ketentuan mengenai penyampaian pendapat kepada pengadilan (amicus curiae). Dalam draf RUU HAM, pendapat Komnas HAM harus disertai penilaian kepatuhan dari kementerian. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius. Pendapat hukum yang seharusnya didasarkan pada prinsip HAM dan fakta-fakta objektif dapat terpengaruh oleh pertimbangan politik pemerintah.
Padahal, praktik amicus curiae di berbagai negara demokratis dimaksudkan sebagai mekanisme independen untuk membantu pengadilan memahami dimensi hak asasi manusia dalam suatu perkara. Jika pendapat tersebut harus melalui penilaian kementerian, maka independensi moral dan profesional Komnas HAM menjadi dipertanyakan.
Draf RUU HAM juga menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ketentuan ini tampak administratif, tetapi sesungguhnya membuka ruang intervensi politik terhadap tindak lanjut rekomendasi lembaga independen.
Menurut teori tata kelola demokratis (democratic governance), efektivitas lembaga pengawas bergantung pada kemampuannya mengawasi pemerintah secara langsung tanpa bergantung pada persetujuan atau koordinasi politik dari pihak yang diawasi. Ketika pelaksanaan rekomendasi harus melalui mekanisme yang dikendalikan kementerian, terdapat risiko bahwa rekomendasi yang sensitif secara politik akan tertunda, dimodifikasi, atau bahkan diabaikan.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah ketidakjelasan mengenai fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM. Selama ini Komnas HAM memiliki kewenangan pro justicia dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat. Kewenangan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun aktor non-negara.
Dalam perspektif teori negara hukum (rule of law), kepastian kewenangan merupakan syarat utama efektivitas penegakan hukum. Ketidakjelasan mengenai fungsi penyelidikan dan penyidikan akan menciptakan ambiguitas hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat proses penanganan kasus HAM berat.
Akibatnya, korban kehilangan akses terhadap keadilan, sementara impunitas terus dipertahankan.
Pada titik ini, publik perlu mempertanyakan arah sesungguhnya dari revisi UU HAM tersebut. Apakah revisi dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, atau justru untuk menempatkan Komnas HAM dalam kendali birokrasi pemerintah?
Pertanyaan ini penting karena sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali diawali oleh pelemahan lembaga-lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas negara.
Indonesia membutuhkan Komnas HAM yang lebih kuat, bukan lebih lemah. Negara membutuhkan lembaga yang mampu menyuarakan kepentingan korban, mengawasi kebijakan pemerintah secara kritis, dan mendorong penegakan HAM tanpa rasa takut.
Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam draf RUU HAM yang menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan, mewajibkan penyampaian hasil kajian kepada kementerian, membatasi independensi amicus curiae, menempatkan menteri sebagai koordinator rekomendasi, serta menciptakan ketidakpastian kewenangan penyelidikan harus ditolak.
Jika dibiarkan, revisi ini tidak hanya mengerdilkan Komnas HAM, tetapi juga mempersempit ruang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dan ketika lembaga pengawas HAM kehilangan independensinya, yang sesungguhnya terancam bukan hanya institusi tersebut, melainkan kualitas demokrasi dan negara hukum itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



