Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaOmong Kosong Kebebasan Beragama ala Wamenkumham: KUHP Nasional Dibanggakan, Tirani Mayoritarianisme Dipertahankan

Omong Kosong Kebebasan Beragama ala Wamenkumham: KUHP Nasional Dibanggakan, Tirani Mayoritarianisme Dipertahankan

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Baru-baru ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Imipas Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan wujud nyata jaminan kebebasan beragama di Indonesia.

Pernyataan ini bukan hanya keliru secara empiris, tetapi secara teoretis juga merupakan klaim kosong belaka — terutama jika kita melihat status Peraturan Bersama 2 Menteri (PB2M) No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan ibadah bagi pemeluk agama dan kepercayaan tertentu yang hingga kini belum dicabut atau dirombak secara substantif.

Dalam pandangan normatif, kebebasan beragama bukan diberikan oleh negara sebagai karunia yang murah, tetapi dijamin sebagai hak asasi yang melekat pada martabat manusia (human dignity) berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal (lihat: Universal Declaration of Human Rights, Pasal 18). Kebebasan beragama mencakup hak untuk memilih, berpindah keyakinan, dan terutama — hak untuk beribadah secara mandiri dan tidak terkekang oleh aturan yang diskriminatif.

Namun, realitas kebijakan Indonesia menunjukkan hal yang berlawanan. Bahkan ketika KUHP baru diklaim sebagai instrumen modern pemerintahan hukum yang menjamin kebebasan beragama, keberadaan PB2M 9/2006 (Kemenag) dan 8/2006 (Kemendagri) secara faktual tetap menjadi instrumen legal yang membatasi ekspresi ibadah kelompok minoritas.

Baca juga : Kebebasan Beragama Mati Ditangan Kepala Daerah Intoleran

Regulasi ini sering dipersepsikan sebagai basis birokrasi diskriminatif yang mensyaratkan pengakuan jumlah anggota atau rekomendasi tertentu untuk menjalankan tempat ibadah — sesuatu yang tidak diwajibkan terhadap agama mayoritas.

Secara teoritis, kondisi ini adalah manifestasi dari apa yang disebut oleh para ilmuwan politik sebagai “mayoritarianisme represif” (repressive majoritarianism). Menurut teori demokrasi mainstream, kebebasan fundamental suatu negara tidak hanya diukur dari apa yang dinyatakan konstitusi atau KUHP, tetapi dari realitas perlindungan hak bagi kelompok minoritas (T.H. Marshall, Citizenship and Social Class, 1950).

Baca juga :  Indonesia di Tepi Jurang Utang: Mau Ulangi 1998 Lagi?

Ketika mayoritas dapat menekan dan menentukan hak dasar minoritas, maka sistem yang ada justru tidak lagi melindungi kebebasan individu, melainkan menjadikan kekuasaan mayoritas sebagai panglima dalam kehidupan sipil (tyranny of the majority, sebagaimana dikemukakan oleh Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America).

Mayoritarianisme vs Kebebasan Beragama

Mayoritarianisme — dalam konteks teori politik — berarti kekuasaan kaum mayoritas yang tidak terkendali dalam menekan kepentingan kelompok minoritas. Tocqueville sudah memperingatkan bahwa demokrasi tanpa pengendalian institusional justru dapat menghasilkan tirani mayoritas yang sama bahayanya dengan tirani absolutis (Tocqueville, Democracy in America).

Jika pemerintah menegakkan aturan yang tampak netral (seperti KUHP) tetapi membiarkan instrumen lain (seperti PB2M 9/2006 dan 8/2006) tetap mengekang hak ibadah kelompok tertentu, maka itu bukan kebebasan — tetapi justru bentuk baru hegemonisasi mayoritas terhadap minoritas.

Henry David Thoreau, dalam esainya Civil Disobedience, menekankan bahwa “aturan hukum tidak serta merta menjadi adil hanya karena ditetapkan lewat prosedur mayoritas.” Kebebasan beragama tidak bisa diukur dari keberadaan aturan positif semata, tapi dari akses dan realitas pelaksanaannya tanpa diskriminasi.

Sejauh aturan birokrasi masih mensyaratkan persetujuan mayoritas untuk pendirian rumah ibadah atau pelaksanaan ibadah tertentu, negara sesungguhnya telah gagal menjamin kebebasan beragama.

KUHP dan Realitas Kebijakan

Mengklaim bahwa KUHP baru akan menjamin kebebasan beragama adalah logika pars pro toto: menjadikan sebagian aturan sebagai representasi keseluruhan kebijakan. Faktanya, KUHP dapat saja memasukkan norma-norma pidana yang melindungi kebebasan beragama — tapi bila aturan lain yang lebih operasional tetap bersifat diskriminatif, maka KUHP itu sendiri hanya menjadi kertas retorika kosong.

Ini sama seperti memiliki undang-undang anti-diskriminasi yang kuat, tetapi membiarkan peraturan daerah yang diskriminatif tetap berlaku tanpa peninjauan ulang. Secara hukum tata negara, hierarki peraturan elitanya memang jelas: KUHP berada di tingkat undang-undang, sedangkan PB2M adalah peraturan menteri.

Baca juga :  Torobulu dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

Namun legitimasi dan efektivitas perlindungan hak yang sejati bukan sekadar hierarki norma, melainkan realitas implementasi.

Mau tak mau, negara harus menghapus mekanisme birokrasi yang memberi keleluasaan mayoritas untuk memutuskan hak fundamental kelompok lain. Reformasi struktural yang menjamin hak beribadah sebagai hak individual juga harus dilakukan. Beribadah bukan sekadar hak yang dapat dibatasi oleh urusan administratif.

Sebagaimana ditegaskan oleh teori demokrasi dan hak asasi manusia, kebebasan beragama sejati hanya terwujud ketika negara menempatkan hak individu di atas tuntutan mayoritas — bukan sebaliknya. Tanpa itu, klaim kebebasan hanyalah sekadar retorika yang memuaskan logika politik, tetapi gagal melindungi realitas kehidupan masyarakat yang majemuk.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments