Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Nigeria menghadapi krisis kemanusiaan yang mengerikan. Puluhan ribu warga Kristen harus meregang nyawa akibat kekerasan brutal yang dilakukan kelompok ekstremis Islam seperti Boko Haram dan milisi Fulani.
International Society for Civil Liberties and Rule of Law (Intersociety) mencatat, setidaknya 52.250 umat Kristen telah dibunuh secara brutal di Nigeria sejak tahun 2009.
Intersociety juga merekam catatan bahwa 7.087 orang Kristen dibantai hanya dalam 220 hari pertama di tahun 2025 ini. Artinya, setiap hari jatuh rata-rata 32 korban.
Apapun tujuan dari pembantaian ini, perbuatan ini tetap kejahatan. Tak ada standar moralitas manapun yang mampu membenarkan kekejian ini.
Bagi bangsa Indonesia, genosida terhadap warga Kristen Nigeria ini tak selaras dengan Pancasila. Juga bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagaimana genosida rakyat Palestina di Gaza oleh Israel, yang menurut Kementerian Kesehatan Gaza serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menewaskan lebih dari 67.000 orang, genosida di Nigeria juga sepatutnya kita kutuk.
Tapi apa yang terjadi?
Pemerintah maupin publik Indonesia diam seribu bahasa.
Disini, tampak pemerintah dan kebanyakan warga Indonesia memiliki standar ganda soal kemanusiaan, penindasan maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Standar ganda itu tampak dari inkonsistensi negara ini, yang mengecam penindasan terhadap suatu bangsa, namun mengabaikan hal serupa terhadap kelompok manusia lainnya.
Pemerintah dan ‘mainstream’ masyarakat Indonesia sangat gesit dan lantang bila menyuarakan pembelaan terhadap Palestina. Tapi terhadap penganiayaan yang dialami warga Kristen Nigeria, suara pembelaan dari bangsa ini nyaris tak terdengar.
Sejatinya, praktik standar ganda merusak prinsip universalitas hak asasi manusia yang seharusnya menjunjung tinggi kesetaraan bagi semua. Termasuk kesetaraan hak untuk hidup terbebas dari penindasan dan kekerasan.
Dan universalitas HAM itu telah termaktub dalam Pancasila serta UUD 1945.
Sila kedua Pancasila berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Lalu Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Pemerintah Indonesia adalah:
“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Sehingga, praktik standar ganda pemerintah dan masyarakat negeri ini terkait tragedi Nigeria, sejatinya pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanat Konstitusi.
Akankah kita teruskan?
Redaksi Energi Juang News



