Kamis, Juli 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaHutan Bukan Korban Baru Ekspansi Militer

Hutan Bukan Korban Baru Ekspansi Militer

Penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Kementerian Pertahanan untuk mendukung pembangunan pangkalan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat seluas sekitar 961,33 hektare patut menjadi perhatian publik. Kebijakan yang disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen Muhammad Saleh Mustafa tersebut memang dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan pertahanan negara.

Namun, kepentingan pertahanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, serta keadilan agraria.

Negara memang memiliki kewajiban menjaga kedaulatan dan keamanan. Akan tetapi, negara juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan harus dipandang sebagai pengecualian yang benar-benar dibatasi, bukan sebagai jalan pintas yang membuka ruang ekspansi penguasaan lahan negara oleh institusi tertentu.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sebagaimana dirumuskan dalam Laporan Brundtland Our Common Future (1987), setiap kebijakan pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya. Artinya, pembangunan pangkalan militer sekalipun tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis hutan secara permanen.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan kosong yang dapat dialihfungsikan sesuai kebutuhan negara, melainkan sistem ekologis yang menopang keanekaragaman hayati, mengatur tata air, menyerap karbon, dan menjadi ruang hidup masyarakat adat maupun komunitas lokal.

Kajian ekonomi lingkungan juga telah lama menunjukkan bahwa nilai hutan jauh melampaui nilai ekonominya sebagai tanah. Elinor Ostrom, penerima Nobel Ekonomi 2009, menunjukkan bahwa sumber daya bersama (common-pool resources) seperti hutan membutuhkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ketika pengelolaannya terlalu tersentralisasi atau didominasi satu aktor negara tanpa mekanisme pengawasan publik yang memadai, risiko eksploitasi dan menurunnya kualitas tata kelola justru meningkat.

Baca juga :  Monopoli Dalam Industri Film: Ketika Pengusaha Jadi 'Predator'

Dalam konteks Indonesia, kehati-hatian ini semakin penting karena sejarah penguasaan tanah memperlihatkan ketimpangan yang belum terselesaikan. Data berbagai lembaga masyarakat sipil selama bertahun-tahun menunjukkan konflik agraria masih terjadi di banyak daerah, melibatkan masyarakat dengan perusahaan maupun negara. Tidak sedikit warga kehilangan ruang hidup akibat klaim kawasan hutan, proyek strategis, perkebunan skala besar, maupun pembangunan infrastruktur.

Di tengah kenyataan tersebut, perlu dihindari munculnya kesan bahwa negara semakin mudah menyediakan lahan dalam skala besar bagi institusi negara, sementara masyarakat kecil masih berjuang memperoleh pengakuan atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Keadilan agraria mensyaratkan adanya perlakuan yang proporsional terhadap seluruh pihak, bukan sekadar kemudahan bagi aktor yang memiliki kewenangan politik paling besar.

Pemikir keadilan John Rawls mengemukakan bahwa institusi yang adil harus mengatur distribusi manfaat dan beban sosial sedemikian rupa sehingga kelompok yang paling rentan tidak semakin dirugikan. Prinsip ini relevan dalam kebijakan penggunaan kawasan hutan. Bila negara mampu mengalokasikan hampir seribu hektare kawasan hutan bagi kepentingan pertahanan, maka negara juga harus menunjukkan kesungguhan yang sama dalam menyelesaikan konflik agraria, mempercepat reforma agraria, dan memberikan kepastian hak kepada masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Aspek lain yang perlu menjadi perhatian adalah potensi dampak ekologis. Luasan sekitar 961,33 hektare bukan angka yang kecil. Besar kecilnya dampak memang bergantung pada lokasi, kondisi tutupan hutan, serta desain pembangunan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembukaan kawasan hutan sering kali memicu dampak lanjutan berupa pembangunan jalan, fasilitas penunjang, permukiman, hingga aktivitas ekonomi baru yang memperbesar tekanan terhadap ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penggunaan kawasan tersebut benar-benar seminimal mungkin mengubah tutupan hutan, tidak memicu deforestasi masif, serta menerapkan standar mitigasi lingkungan yang ketat.

Baca juga :  Festival Markup dan Hilangnya Logika Meritokrasi

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan mengajarkan bahwa ketika terdapat potensi kerusakan serius terhadap lingkungan, keterbatasan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah pencegahan. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap keputusan penggunaan kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan pertahanan.

Pengawasan publik juga menjadi syarat mutlak. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi penggunaan kawasan hutan, hasil analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan, mekanisme rehabilitasi, hingga indikator keberhasilan pemulihan kawasan. Transparansi bukan ancaman bagi keamanan negara, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Tidak ada yang mempersoalkan pentingnya memperkuat pertahanan nasional. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana tujuan tersebut dicapai tanpa mengorbankan hutan dan tanpa memperlebar ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Pertahanan negara dan perlindungan lingkungan bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan sebagai fondasi ketahanan nasional yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, kekuatan negara tidak hanya diukur dari banyaknya pangkalan militer yang dibangun, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Jangan sampai kawasan hutan menjadi korban baru atas nama pembangunan pertahanan. Jangan pula kebijakan ini menambah luas penguasaan lahan oleh institusi negara ketika begitu banyak rakyat masih menanti penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments