Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Keputusan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) akan dibayar menggunakan APBN menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi tata kelola keuangan negara. Jika proyek tersebut sejak awal dikonstruksikan sebagai skema business-to-business (B2B), maka konsekuensi logisnya adalah risiko pembiayaan dan utang melekat pada entitas bisnis yang menjalankannya—bukan pada fiskal negara.
Dalam teori ekonomi publik, pemisahan antara ranah publik dan ranah komersial merupakan prinsip fundamental. Richard Musgrave dalam The Theory of Public Finance membedakan fungsi negara menjadi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Proyek infrastruktur berbasis B2B berada dalam domain alokasi pasar yang dijalankan entitas usaha, bukan fungsi distribusi yang wajib ditanggung APBN. Ketika negara mengambil alih kewajiban utang proyek bisnis, batas antara risiko komersial dan tanggung jawab fiskal menjadi kabur.
Risiko Moral Hazard dan Distorsi Tata Kelola
Keputusan menggunakan APBN untuk membayar utang proyek komersial berpotensi menciptakan moral hazard. Teori principal-agent menjelaskan bahwa ketika risiko kegagalan dapat dialihkan kepada pihak lain—dalam hal ini negara—maka insentif untuk melakukan manajemen risiko yang prudent menjadi lemah.
Jika setiap proyek strategis yang mengalami pembengkakan biaya akhirnya diselamatkan APBN, maka disiplin pasar kehilangan maknanya. Padahal, proyek Whoosh sejak awal dirancang sebagai kerja sama antar entitas bisnis tanpa jaminan langsung APBN.
Baca juga : Mensos Yang Kurang Kerjaan dan Hak Warga Atas Kesehatan
Skema B2B dimaksudkan agar proyek tetap berada dalam logika investasi, bukan logika belanja negara. Dengan demikian, risiko pembengkakan biaya, fluktuasi nilai tukar, dan ketidakpastian proyeksi penumpang merupakan risiko korporasi.
Menggeser beban utang ke APBN berarti mengubah desain awal proyek. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, ini berpotensi melanggar prinsip no bailout without accountability. Negara bukanlah “penjamin terakhir” bagi setiap kegagalan bisnis, apalagi jika proyek tersebut sejak awal tidak diklasifikasikan sebagai public service obligation.
Peran BPI Danantara: Instrumen Investasi, Bukan APBN
Di sinilah urgensi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sebagai entitas pengelola investasi negara, Danantara dibentuk untuk mengelola aset dan pembiayaan berbasis pendekatan investasi, bukan fiskal murni.
Jika proyek Whoosh adalah inisiatif bisnis yang melibatkan BUMN dan skema investasi, maka secara kelembagaan pengelolaan risiko dan utangnya lebih tepat berada dalam ekosistem investasi—termasuk melalui Danantara—ketimbang langsung dibebankan pada APBN.
Model serupa dapat ditemukan pada sovereign wealth fund (SWF) di berbagai negara. Temasek di Singapura, misalnya, mengelola portofolio investasi negara secara terpisah dari anggaran pemerintah.
Kerugian investasi tidak serta-merta dibebankan pada fiskal tahunan, karena terdapat pemisahan yang jelas antara neraca investasi dan APBN. Pemisahan ini penting untuk menjaga kredibilitas fiskal dan disiplin anggaran.
Jika Danantara memang dimaksudkan sebagai instrumen pengelolaan investasi strategis, maka proyek-proyek seperti Whoosh seharusnya berada dalam kerangka portofolio investasi tersebut. Biarlah mekanisme bisnis—restrukturisasi, refinancing, atau optimalisasi aset—yang menjadi solusi, bukan injeksi APBN.
Beban Fiskal dan Keadilan Sosial
APBN adalah instrumen keadilan sosial. Ia dihimpun dari pajak rakyat dan harus diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan dasar. Mengalihkan dana publik untuk menutup utang proyek komersial berisiko mengorbankan fungsi redistributif negara.
Dalam teori keadilan John Rawls, kebijakan publik harus memaksimalkan keuntungan bagi kelompok paling kurang beruntung. Pertanyaannya: apakah pembayaran utang proyek kereta cepat melalui APBN benar-benar memenuhi prinsip tersebut? Ataukah justru memperbesar beban fiskal yang pada akhirnya dibayar oleh rakyat melalui pajak atau pengurangan belanja sosial?
Kebijakan fiskal yang sehat mensyaratkan kehati-hatian (prudence) dan transparansi. Jika pemerintah memutuskan untuk menggunakan APBN, maka harus ada penjelasan terbuka: apakah ini bagian dari perubahan status proyek menjadi penugasan negara? Apakah ada audit menyeluruh atas pembengkakan biaya? Tanpa itu, keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang berbahaya.
Menjaga Disiplin Batas Negara dan Pasar
Indonesia membutuhkan infrastruktur modern, termasuk kereta cepat. Namun kebutuhan pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola.
Negara harus tegas membedakan mana proyek pelayanan publik yang layak dibiayai APBN, dan mana proyek komersial yang harus berdiri di atas logika investasi. Jika proyek Whoosh adalah B2B, maka konsekuensi B2B harus ditegakkan.
BPI Danantara hadir justru untuk mengelola risiko dan investasi strategis secara profesional. Mengembalikan beban utang ke APBN bukan hanya soal angka dalam neraca, tetapi soal pesan kelembagaan: apakah Indonesia konsisten membangun disiplin pasar dan tata kelola yang sehat, ataukah kembali pada pola lama di mana negara selalu menjadi penanggung risiko terakhir?
APBN bukanlah “jaring pengaman” bagi setiap proyek bisnis. Ia adalah amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, menjaga agar utang proyek komersial tidak membebani keuangan negara adalah bagian dari menjaga integritas fiskal dan keadilan sosial itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



