Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaGoresan Pena'Hobi' Intoleran di Indonesia dan Zionis Israel: Berangus Kebebasan Beragama

‘Hobi’ Intoleran di Indonesia dan Zionis Israel: Berangus Kebebasan Beragama

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Peristiwa pencegahan Patriark Latin Yerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, untuk memasuki Gereja Makam Suci dan memimpin Misa Minggu Palma menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan beragama masih menjadi komoditas yang rapuh, bahkan di tempat-tempat yang dianggap suci bagi umat manusia. Tindakan aparat Israel tersebut bukan sekadar insiden administratif, melainkan refleksi dari problem yang lebih dalam: pembatasan hak beribadah oleh otoritas yang seharusnya menjamin kebebasan itu.

Dalam perspektif teori hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan oleh pemikir seperti John Rawls, kebebasan beragama adalah bagian dari “basic liberties” yang tidak boleh dikurangi oleh negara dengan alasan apa pun. Negara, dalam hal ini aparat keamanan, seharusnya bertindak sebagai penjaga netral yang memastikan setiap warga—tanpa memandang identitas agama—dapat menjalankan keyakinannya secara aman dan bermartabat.

Ironisnya, praktik serupa juga dapat ditemukan di Indonesia, negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan beragama. Kasus penolakan pembangunan gereja di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang, Bandar Lampung, menunjukkan bahwa tekanan terhadap kelompok minoritas tidak selalu datang dari negara, tetapi juga dari masyarakat.

Surat penolakan yang ditandatangani puluhan warga dengan alasan mayoritas agama menjadi bukti bahwa logika mayoritarianisme masih kuat mengakar.

Dalam kerangka sosiologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep “tirani mayoritas” yang dipopulerkan oleh Alexis de Tocqueville. Ketika suara mayoritas digunakan untuk membatasi hak dasar minoritas, maka demokrasi kehilangan substansinya. Demokrasi tidak hanya soal jumlah, tetapi juga tentang perlindungan terhadap mereka yang berbeda.

Di sisi lain, Pierre Bourdieu membantu kita memahami bagaimana kekuasaan simbolik bekerja dalam kasus-kasus seperti ini. Penolakan terhadap rumah ibadah sering kali dibungkus dengan legitimasi sosial dan agama, sehingga tampak “wajar”, padahal sejatinya merupakan bentuk dominasi terhadap kelompok yang lebih lemah.

Baca juga :  Pemerintah Berpikir Bagai Kuli: Perusahaan Asing Bebas, Pengusaha Lokal Dipajaki

Dengan demikian, yang kita hadapi bukan sekadar peristiwa terpisah antara Yerusalem dan Indonesia, melainkan pola yang serupa: penggunaan kekuasaan—baik oleh negara maupun masyarakat—untuk membatasi ruang hidup kelompok lain. Ini bukan soal menyamakan konteks politik atau sejarah yang berbeda, tetapi mengenali kesamaan pola tindakan yang mengabaikan prinsip dasar kebebasan beragama.

Penting untuk ditegaskan bahwa intoleransi bukanlah sifat inheren suatu bangsa atau kelompok tertentu. Ia adalah sikap yang bisa muncul di mana saja ketika kekuasaan tidak dibatasi oleh prinsip keadilan.

Oleh karena itu, membangun masyarakat yang toleran tidak cukup dengan slogan, tetapi memerlukan komitmen nyata untuk menegakkan hukum secara adil dan mendidik publik tentang pentingnya pluralisme.

Indonesia memiliki fondasi kuat melalui Pancasila dan konstitusi. Namun, fondasi itu akan rapuh jika praktik di lapangan justru membiarkan diskriminasi terus berlangsung.

Kasus di Bandar Lampung seharusnya menjadi alarm bahwa pekerjaan rumah kita belum selesai.

Apa yang terjadi di Yerusalem dan Indonesia mengajarkan satu hal penting: kebebasan beribadah tidak pernah boleh dinegosiasikan. Ketika hak itu dibatasi—oleh siapa pun dan di mana pun—maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kelompok, tetapi masa depan kemanusiaan itu sendiri.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments