Penulis
Esteria Tamba
(Jurnalis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta- Peristiwa intoleransi yang terjadi di Bandung baru-baru ini, yakni penolakan terhadap kegiatan keagamaan jemaat Gereja Katolik Stasi Arcamanik, kembali mengusik rasa kebangsaan kita.
Insiden ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cerminan dari permasalahan yang lebih dalam, yaitu menguatnya intoleransi agama di sebagian kalangan masyarakat negeri ini. Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, kita perlu menengok kembali warisan pemikiran dan tindakan Gus Dur, yang dengan tegas membela hak-hak kelompok minoritas.
Gus Dur, dengan konsep “Islam Kosmopolitan”-nya, mengajarkan bahwa Islam menjamin lima hak dasar bagi setiap individu dan kelompok, tanpa memandang perbedaan agama.
Jaminan tersebut meliputi hak atas hidup, hak beragama, hak Bekerja, hak berkeluarga, dan hak milik. Pemikiran ini relevan dengan situasi di Bandung, di mana hak-hak kelompok minoritas terancam oleh tindakan intoleransi.
Rekam jejak Gus Dur sebagai tokoh bangsa dan Ulama dalam membela minoritas, seperti pembelaannya pada Gereja Katolik Paroki St Bernadette serta Sekolah Sang Timur saat terancam oleh intoleransi pada 2004, menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam melindungi hak-hak warga negara.
Tindakan ini merupakan contoh nyata bagaimana negara seharusnya hadir untuk melindungi seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Namun, yang terjadi di Bandung seolah menjadi ironi. Alih-alih melindungi, aparatur pemerintah justru terkesan membiarkan tindakan intoleransi terjadi.
Situasi ini memunculkan kerinduan kita pada pemikiran dan keberanian bertindak dari Gus Dur.
Dan dari kerinduan ini, muncul pertanyaan besar dalam benak kita: apakah pemerintah saat ini memiliki keberanian dan ketegasan yang sama dengan Gus Dur dalam membela minoritas?
Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa tingkat intoleransi agama di Indonesia masih menjadi ancaman. Berdasaran data Imparsial, sepanjang tahun 2024 terjadi 23 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal ini diperparah dengan maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks yang memicu konflik antar kelompok agama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan terjerumus ke dalam konflik yang lebih besar.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Pertama, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku tindakan intoleransi, tanpa pandang bulu.
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan dialog antar kelompok agama untuk membangun pemahaman dan toleransi. Ketiga, media massa dan tokoh masyarakat harus berperan aktif dalam menyebarkan narasi perdamaian dan persatuan.
Selain itu, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen masyarakat bahwa intoleransi adalah ancaman nyata bagi keutuhan bangsa. Kita harus belajar dari Gus Dur untuk berani melawan intoleransi dan membela hak-hak minoritas. Dengan demikian, kita dapat menjaga Indonesia sebagai negara yang bhinneka dan berkeadilan.
Redaksi Energi Juang News




