Kamis, Agustus 27, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Wakil Rakyat Membuka Jalan bagi Kebebasan Berpendapat

Ketika Wakil Rakyat Membuka Jalan bagi Kebebasan Berpendapat

Dalam negara demokrasi, ukuran keberadaan wakil rakyat bukan semata-mata seberapa banyak undang-undang yang berhasil dibuat, melainkan juga seberapa jauh mereka mampu mendengar, memperjuangkan, dan memberikan jalan keluar atas persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

Dalam konteks itu, langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memperjuangkan pembukaan kembali rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), patut diapresiasi. Persoalan tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah Bank Mandiri memastikan rekening Botok diaktifkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri.

Yang menarik, persoalan ini tidak berhenti pada urusan rekening perbankan. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental: bagaimana negara menjamin ruang bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat.

Dalam teori demokrasi perwakilan, Hannah Pitkin menjelaskan bahwa representasi bukan sekadar tindakan formal menggantikan rakyat di lembaga politik. Representasi juga mengandung unsur responsiveness, yakni kemampuan wakil untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat dan merespons persoalan yang mereka hadapi. Kajian-kajian mengenai demokrasi representatif kemudian menempatkan responsiveness sebagai salah satu ukuran penting kualitas representasi politik. Dalam kerangka tersebut, tindakan Habiburokhman dapat dibaca sebagai praktik konkret demokrasi representatif.

Komisi III DPR menerima persoalan mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan, kemudian mencermatinya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Bank Mandiri. Habiburokhman menyatakan bahwa setelah dicermati, tidak terdapat persoalan pidana yang menjadi alasan untuk mempertahankan rekening tersebut tidak dapat diakses, sehingga ia meminta agar rekening itu segera dipulihkan. Dan yang lebih penting, perjuangan tersebut membuahkan hasil.

Bank Mandiri memastikan rekening Supriyono alias Botok akan diaktifkan kembali. Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran, rekening tersebut dapat kembali digunakan.

Di sinilah demokrasi terasa dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi bukan hanya pemilu lima tahunan. Demokrasi juga hadir ketika seorang warga yang menghadapi persoalan memperoleh akses kepada institusi negara dan menemukan wakil rakyat yang bersedia memperjuangkan kepentingannya.

Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa. Konstitusi Indonesia memberikan kedudukan yang sangat jelas terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. MPR juga menegaskan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati, dilindungi, dimajukan, dan dipenuhi oleh negara. Artinya, kebebasan berpendapat bukanlah hadiah pemerintah kepada rakyat. Ia adalah hak konstitusional rakyat.

Baca juga :  Inter Milan Kalahkan Barcelona, Sommer Jadi Pemain Terkemuka

Karena itu, ketika masyarakat Pati hendak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, pendekatan negara idealnya bukan pertama-tama melihat mereka sebagai ancaman, melainkan sebagai warga negara yang sedang menggunakan saluran demokrasi.

Tentu kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Pelaksanaan hak menyampaikan pendapat tetap harus tunduk pada hukum, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap hak orang lain. Negara memiliki kewenangan untuk memastikan demonstrasi berlangsung tertib dan tidak melanggar hukum.

Namun, perbedaan pendapat, kritik terhadap kebijakan pemerintah, maupun demonstrasi tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai tindakan kriminal. Justru dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.

Kasus Botok memperlihatkan bahwa kebebasan sipil pada zaman modern memiliki dimensi yang semakin kompleks. Dahulu, orang mungkin memandang kebebasan berpendapat hanya sebagai hak untuk berbicara di ruang publik. Sekarang, aktivitas sosial dan politik juga membutuhkan infrastruktur ekonomi dan digital: rekening bank, komunikasi elektronik, media sosial, transportasi, dan berbagai sarana lainnya.

Karena itu, ketika akses terhadap sarana-sarana tersebut dibatasi, dampaknya dapat menjalar kepada kemampuan seseorang untuk menjalankan aktivitas sosialnya. Dalam kasus Botok, pemberitaan sebelumnya menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi yang berkaitan dengan persiapan aksi masyarakat Pati. Persoalan itu kemudian menimbulkan perdebatan publik mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.

Karena itulah keputusan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut menjadi penting. Bukan karena setiap rekening aktivis harus selalu dibebaskan dari pemeriksaan. Bukan pula karena seorang demonstran harus mendapatkan perlakuan khusus. Melainkan karena setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang transparan.

Habiburokhman menunjukkan fungsi DPR yang substantif. Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan tiga fungsi kepada DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR juga memiliki sejumlah hak konstitusional untuk menjalankan fungsi tersebut.

Dalam praktiknya, fungsi pengawasan tidak selalu harus berakhir pada rapat yang panjang atau rekomendasi yang tebal. Kadang-kadang fungsi pengawasan justru terlihat dari kemampuan anggota DPR merespons persoalan konkret yang sedang dialami masyarakat.

Dalam kasus ini, Komisi III tidak sekadar membicarakan kebebasan sipil sebagai konsep abstrak. Komisi III mengambil aspirasi masyarakat, mempertemukannya dengan aparat penegak hukum dan pihak perbankan, kemudian mendorong penyelesaian yang konkret. Hasilnya jelas: rekening Botok dipastikan dapat digunakan kembali.

Inilah bentuk representasi yang substantif. Wakil rakyat bukan hanya hadir ketika kamera menyala di ruang sidang. Wakil rakyat harus hadir ketika rakyat menghadapi persoalan.

Demokrasi membutuhkan wakil rakyat yang responsif
Dalam teori demokrasi deliberatif, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keputusan akhir, tetapi juga oleh tersedianya ruang bagi warga untuk menyampaikan alasan, kepentingan, keberatan, dan aspirasi kepada institusi publik. Dengan demikian, apa yang dilakukan Habiburokhman dapat dipandang sebagai bentuk democratic responsiveness: menerima keluhan masyarakat, membawa persoalan tersebut ke dalam institusi negara, kemudian mendorong penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan.

Baca juga :  Pemerintah Prabowo Siapkan Regulasi Baru untuk Ojek Online: Fokus pada BHR dan Perlindungan Kerja

Inilah yang seharusnya menjadi wajah DPR di mata masyarakat. Bukan lembaga yang jauh dari rakyat. Bukan pula lembaga yang hanya muncul ketika pemilu tiba. Melainkan lembaga yang dapat diakses masyarakat ketika mereka membutuhkan saluran konstitusional.

Kebebasan berpendapat harus dijaga semua pihak. Tentu, apresiasi terhadap langkah Habiburokhman tidak berarti memberikan cek kosong kepada siapa pun yang hendak melakukan demonstrasi. Masyarakat tetap harus bertanggung jawab. Demonstrasi harus berlangsung damai. Tidak boleh ada kekerasan, perusakan fasilitas umum, intimidasi, provokasi, maupun tindakan melawan hukum.

Sebaliknya, aparat juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum. Inilah keseimbangan demokrasi: rakyat bebas menyampaikan pendapat, sementara negara berkewajiban menjaga agar kebebasan tersebut berlangsung dalam koridor hukum.

Dalam konteks itu, langkah Habiburokhman justru memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil tidak harus berhadap-hadapan dengan penegakan hukum. Keduanya dapat berjalan bersama sepanjang seluruh pihak bekerja berdasarkan hukum dan prinsip negara demokratis.

Kasus rekening Botok pada akhirnya memberikan pelajaran sederhana tetapi penting. Demokrasi membutuhkan institusi yang mau mendengar. Konstitusi membutuhkan pejabat publik yang bersedia memastikan norma-normanya bekerja dalam kehidupan nyata.

Dan rakyat membutuhkan wakil yang tidak sekadar berbicara atas nama rakyat, tetapi juga bersedia membantu ketika rakyat menghadapi persoalan konkret. Karena itu, langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman patut diapresiasi. Upayanya memperjuangkan pemulihan akses rekening Supriyono alias Botok dan hasil akhirnya berupa kepastian aktivasi kembali rekening tersebut menunjukkan bahwa lembaga perwakilan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan institusi negara.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan kita bahwa kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Ia harus dijaga dalam praktik. Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membuat rakyat takut berbicara. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuat rakyat berani menyampaikan pendapat karena mereka percaya bahwa negara akan mendengar, hukum akan bekerja, dan wakil rakyat akan hadir ketika mereka membutuhkan.

Dan dalam kasus Botok, setidaknya kita melihat sebuah contoh bahwa wakil rakyat dapat mengambil peran tersebut.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments