Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRencana Demo 27 Agustus: Antara Demokrasi Jalanan dan Menjaga Kebenaran

Rencana Demo 27 Agustus: Antara Demokrasi Jalanan dan Menjaga Kebenaran

Rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026, patut ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional. Aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk partisipasi politik warga negara dan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi hanya karena dilakukan dengan menyampaikan kritik kepada lembaga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian, demonstrasi pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada negara.

Karena itu, rencana AMPB menyampaikan aspirasi di depan DPR semestinya dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Terlebih, salah satu tuntutan yang diberitakan adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta pemberantasan korupsi.

Namun, kebebasan berpendapat memiliki pasangan yang tidak boleh dipisahkan: tanggung jawab terhadap kebenaran informasi. Di sinilah pentingnya mengingatkan agar aksi tersebut tidak dibangun di atas keyakinan yang keliru—misalnya anggapan bahwa DPR telah menolak RUU Perampasan Aset. Sebab, berdasarkan informasi terbaru, faktanya justru berbeda.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman telah menyatakan bahwa Komisi III sedang mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Informasi tersebut juga dikonfirmasi melalui pemberitaan mengenai agenda pembahasan DPR.

Artinya, kritik terhadap DPR tetap sah. Tuntutan agar pembahasan dilakukan secara transparan, partisipatif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi juga sepenuhnya legitimate. Tetapi mengatakan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan klaim yang berbeda dari kenyataan politik dan legislasi yang sedang berlangsung.

Di sinilah demokrasi membutuhkan apa yang dalam tradisi filsafat politik dapat disebut sebagai rasionalitas publik. Jürgen Habermas melalui gagasan deliberative democracy menempatkan komunikasi publik sebagai unsur penting demokrasi. Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki suara paling keras atau siapa yang berhasil mengumpulkan massa paling banyak, tetapi juga oleh kualitas argumentasi yang dipertukarkan dalam ruang publik.

Dengan perspektif tersebut, demonstrasi bukan sekadar aktivitas mengerahkan massa. Demonstrasi seharusnya menjadi ruang artikulasi kepentingan publik yang disertai argumentasi, data, dan tuntutan yang dapat diuji. Karena itu, semakin besar jumlah massa yang hadir dalam sebuah aksi, semakin besar pula tanggung jawab moral para penggeraknya untuk memastikan informasi yang disampaikan benar.

Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi memproduksi keyakinan yang salah. John Stuart Mill dalam On Liberty menempatkan kebebasan berpikir dan berdiskusi sebagai prasyarat pencarian kebenaran. Sebuah gagasan tidak menjadi benar hanya karena diyakini banyak orang. Sebaliknya, gagasan yang keliru tidak otomatis menjadi benar karena diteriakkan dalam demonstrasi.

Baca juga :  Dinamika Sportivitas Global dan Transformasi Kompetisi Domestik

Prinsip ini sangat relevan dengan aksi AMPB.
Jika tujuan demonstrasi adalah mendorong lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi, maka tuntutan tersebut justru akan lebih memiliki legitimasi apabila dibangun di atas fakta bahwa DPR memang sedang membahas RUU tersebut dan telah menyatakan target penyelesaiannya pada Desember 2026.

Dengan demikian, kritik dapat diarahkan kepada substansi dan proses, bukan kepada fakta yang tidak terjadi.  Ada perbedaan fundamental antara mengatakan, “Kami mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset,” dengan mengatakan, “DPR menolak RUU Perampasan Aset.” Kalimat pertama adalah tuntutan politik. Kalimat kedua adalah klaim faktual yang harus dibuktikan.

Ketika klaim faktual tidak sesuai dengan kenyataan, aksi yang semula merupakan ekspresi demokrasi dapat kehilangan kualitas deliberatifnya. Bahkan, ia berpotensi menjadi kendaraan penyebaran disinformasi. Dalam konteks ini, teori epistemic democracy juga relevan. Demokrasi bukan hanya mekanisme agregasi preferensi rakyat, melainkan juga membutuhkan mekanisme untuk menghasilkan keputusan publik yang lebih baik melalui pertukaran informasi dan pertimbangan yang rasional.

Masyarakat tentu berhak kecewa terhadap lambannya proses legislasi. RUU Perampasan Aset memang telah menjadi isu yang panjang dalam agenda pemberantasan korupsi. Tetapi kekecewaan tidak boleh membuat publik mengabaikan perkembangan terbaru. Justru karena RUU tersebut telah lama dinantikan, masyarakat perlu mengawasi pembahasannya secara lebih serius.

Pertanyaan demokratisnya bukan lagi semata-mata “mengapa DPR tidak mengesahkan?”, tetapi juga: apa isi RUU tersebut, bagaimana mekanisme perampasan asetnya, bagaimana perlindungan terhadap hak warga negara, bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan apakah aturan itu benar-benar efektif mengembalikan aset hasil kejahatan?
Itulah level kritik yang lebih substantif.

Demonstrasi tidak harus selalu lembut. Kritik kepada DPR boleh keras. Spanduk boleh tajam. Orasi boleh menggugat. Pemerintah dan parlemen bahkan seharusnya siap menghadapi kritik publik.
Namun, kekerasan bahasa tidak boleh berubah menjadi kekerasan terhadap fakta.

Pasal 28J UUD NRI 1945 mengingatkan bahwa pelaksanaan kebebasan juga harus memperhatikan penghormatan terhadap hak orang lain serta ketertiban dalam kehidupan demokratis. Dengan demikian, kebebasan bukanlah lisensi untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.

Dalam konteks aksi 27 Agustus, aparat keamanan juga memiliki kewajiban untuk menjamin ruang penyampaian pendapat secara aman dan proporsional. Polda Metro Jaya sendiri telah membantah isu bahwa aksi 27 Agustus dipastikan akan ricuh dan menyatakan situasi Jakarta tetap kondusif berdasarkan informasi yang mereka miliki.

Baca juga :  Kasus Amsal Sitepu: Penumbalan Pekerja Kreatif Oleh Hukum Negara

Maka, semua pihak perlu menahan diri. Peserta aksi menjalankan hak konstitusionalnya secara tertib; aparat menjalankan tugas pengamanan secara profesional; sementara DPR membuka ruang dialog dan memberikan informasi yang transparan mengenai proses legislasi.

AMPB dan seluruh elemen masyarakat yang akan hadir pada 27 Agustus sesungguhnya memiliki kesempatan untuk membuat aksi tersebut menjadi contoh demokrasi yang sehat. Daripada sekadar mengatakan DPR “menolak” RUU Perampasan Aset, jauh lebih kuat jika massa menyatakan: “Kami mengawal janji DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.”

Kalimat itu jauh lebih berbobot. Sebab, dengan pernyataan tersebut, masyarakat tidak berhenti pada demonstrasi. Masyarakat berubah menjadi pengawas proses legislasi.

DPR telah menyatakan target. Maka publik berhak mengawasi apakah target tersebut benar-benar diwujudkan. Publik juga berhak mengkritisi substansi RUU, meminta transparansi pembahasan, memberikan masukan akademik dan masyarakat sipil, serta memastikan undang-undang yang lahir tidak sekadar cepat disahkan tetapi benar-benar efektif memberantas korupsi dan tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Dengan demikian, aksi AMPB tidak kehilangan relevansinya hanya karena DPR telah menyatakan target pengesahan. Justru sebaliknya, target tersebut menjadi titik baru bagi gerakan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa demonstrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memungkinkan rakyat berteriak, tetapi tetap berpijak pada fakta.

Maka, silakan AMPB menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Silakan kritik DPR. Silakan desak percepatan RUU Perampasan Aset. Tetapi jangan membangun gerakan di atas keyakinan bahwa DPR telah menolak sesuatu yang pada kenyataannya sedang dibahas dan ditargetkan untuk disahkan pada Desember 2026. Pernyataan Ketua Komisi III DPR mengenai target tersebut justru harus dijadikan komitmen yang diawasi bersama.

Sebab pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua kebebasan sekaligus: kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Tanpa kebebasan, demokrasi menjadi otoritarian. Tetapi tanpa kebenaran, demokrasi dapat berubah menjadi sekadar kerumunan yang mudah diarahkan oleh persepsi yang keliru.

Karena itu, aksi 27 Agustus sebaiknya bukan sekadar menjadi demonstrasi menuntut RUU Perampasan Aset disahkan, melainkan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa masyarakat sipil mampu mengawal legislasi secara kritis, rasional, konstitusional, dan berbasis fakta. Itulah bentuk demonstrasi yang bukan hanya keras suaranya, tetapi juga kuat argumentasinya.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments