Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) memang merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat, tegas, dan terukur. Karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan karhutla patut didukung.
Namun, perintah agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 justru perlu dikritisi secara objektif. Jangan sampai pemerintah mencari kambing hitam dengan menjadikan regulasi yang mengatur kearifan lokal masyarakat sebagai penyebab utama karhutla.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya bukanlah aturan yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan sesuka hati. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara pembakaran terbatas dan terkendali, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme pengendalian. Bahkan, pembakaran dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, wajib menggunakan sekat bakar, memperhatikan kondisi angin, tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam, dan tidak boleh dilakukan di lahan gambut.
Dengan demikian, penting membedakan antara pembakaran lahan secara ilegal dengan praktik perladangan tradisional yang diatur dan dibatasi oleh hukum.
Lebih penting lagi, ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar bukan semata-mata produk hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dasar normatifnya justru terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Tetapi Pasal 69 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasannya bahkan menyebut kearifan lokal berupa pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dengan syarat lahan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.
Artinya, angka dua hektare yang sering dipersoalkan bukanlah angka yang tiba-tiba diciptakan oleh Perda Kalbar. Perda tersebut pada dasarnya menerjemahkan norma undang-undang ke dalam tata kelola di tingkat daerah. Bahkan, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji mengingatkan bahwa mencabut Perda tersebut tidak otomatis menghapus ketentuan dalam UU 32/2009.
Di sinilah persoalan kebijakan pemerintah perlu dilihat secara lebih mendalam. Dalam perspektif negara hukum, sebagaimana dikembangkan oleh A.V. Dicey, kekuasaan pemerintah harus bekerja berdasarkan hukum. Sementara dalam perspektif rule of law modern, kebijakan publik tidak cukup hanya efektif secara administratif, tetapi juga harus konsisten dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketika pemerintah hendak menghapus sebuah Perda, harus terlebih dahulu dipastikan apakah substansi yang hendak dihapus memang merupakan sumber persoalan atau justru merupakan pelaksanaan dari mandat peraturan yang lebih tinggi.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 juga dapat dipahami melalui perspektif pluralisme hukum. Dalam masyarakat yang memiliki keragaman tradisi, hukum negara tidak selalu hadir dengan cara menyeragamkan seluruh praktik sosial. Hukum justru dapat mengakui praktik lokal sepanjang praktik tersebut diberi batas, diawasi, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, menghapus pengakuan terhadap praktik perladangan tradisional tanpa menyediakan mekanisme alternatif yang realistis berpotensi menciptakan persoalan baru. Masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada perladangan tradisional jangan sampai diposisikan sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan hanya karena mereka menggunakan metode yang telah lama menjadi bagian dari kebudayaan dan sistem produksi subsisten mereka.
Dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, persoalan tersebut harus dilihat dari struktur penguasaan alat produksi. Kaum Marhaen adalah rakyat kecil yang bekerja dengan alat produksinya sendiri dan menggantungkan kehidupan dari hasil kerja tersebut. Petani peladang tradisional tentu tidak dapat begitu saja disamakan dengan korporasi besar yang memiliki modal, konsesi, teknologi, jaringan produksi, dan kemampuan ekonomi jauh lebih besar.
Di sinilah negara harus menggunakan pisau analisis yang lebih tajam. Jangan menyamakan pembakaran terbatas oleh petani kecil dengan pembakaran dalam skala korporasi. Jika karhutla terjadi dalam skala luas dan berulang, pemerintah semestinya melakukan investigasi berbasis bukti: dari mana titik api berasal, siapa pemilik atau pengelola lahannya, bagaimana pola konsesinya, apakah terdapat pembukaan lahan secara sistematis, apakah ada kelalaian korporasi dalam mencegah kebakaran, serta siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perubahan fungsi lahan.
Perspektif ekologi politik mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari relasi kekuasaan dan penguasaan sumber daya alam. Kebakaran bukan sekadar persoalan api, melainkan juga persoalan siapa yang menguasai tanah, siapa yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi lahan, dan siapa yang menanggung dampak ekologisnya.
Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus diarahkan kepada pelaku pembakaran ilegal tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya korporasi besar. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan administratif yang paling mudah dilakukan, tetapi justru harus membongkar aktor yang berada di balik kebakaran berskala besar apabila memang ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum.
Tentu saja, mempertahankan Perda bukan berarti membenarkan pembakaran lahan tanpa batas. Justru sebaliknya. Pemerintah harus memperkuat pengawasan, memperketat pelaksanaan sekat bakar, meningkatkan sistem peringatan dini, memperjelas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk perladangan, serta menyediakan teknologi dan bantuan kepada petani agar secara bertahap dapat menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman.
Pemerintah juga harus membedakan kebijakan penghentian sementara karena kondisi darurat dengan pencabutan permanen sebuah regulasi. Dalam keadaan darurat karhutla, pembatasan aktivitas pembakaran memang dapat dipertimbangkan secara ketat. Namun, kebijakan tersebut harus disusun dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat, kebutuhan petani kecil, dan konsistensi dengan UU 32/2009. AMAN Kalbar sendiri telah mengingatkan agar penanganan karhutla tidak mengorbankan hak masyarakat adat dan tidak menyamaratakan perladangan tradisional dengan pembakaran ilegal.
Pada akhirnya, karhutla harus dilawan, tetapi jangan salah alamat. Presiden Prabowo dan Gubernur Kalbar Ria Norsan seharusnya tidak menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebagai kambing hitam.
Pemerintah harus melihat persoalan berdasarkan bukti ilmiah, fakta lapangan, dan struktur penguasaan lahan. Jika memang terdapat korporasi yang secara sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, maka korporasi tersebut harus dibidik dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan sekaligus melindungi rakyat kecil. Masyarakat adat dan kaum Marhaen tidak boleh menjadi korban dari kebijakan penanggulangan karhutla yang justru menyederhanakan persoalan.
Jangan cabut aturan yang mengatur kearifan lokal lalu mengira karhutla selesai. Bongkar sumber masalahnya, tegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, dan terutama jangan beri impunitas kepada korporasi apabila terbukti menjadi penyebab karhutla.
Itulah penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan: tegas kepada perusak lingkungan, tetapi adil kepada rakyat kecil.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




