Belakangan ini, jagat maya dihebohkan oleh video perselisihan antar-pengendara yang dipicu oleh praktik tagging slot parkir tindakan memesan atau menandai ruang parkir kosong dengan tubuh manusia sebelum kendaraan yang bersangkutan tiba. Insiden yang bermula dari ketidaksepakatan atas satu slot parkir ini dengan cepat berkembang menjadi pertengkaran panas yang sarat emosi. Fenomena tersebut menjadi cermin kecil dari persoalan besar yang selama ini menghantui tata kelola ruang publik di Indonesia: bagaimana mengatur akses terhadap fasilitas bersama di tengah menurunnya kesadaran kolektif dan lemahnya penegakan aturan.
Secara prinsip, perparkiran umum menganut asas first come, first served siapa yang lebih dulu datang berhak menggunakan ruang yang tersedia. Praktik tagging jelas bertentangan dengan asas ini karena seseorang yang menempati ruang parkir dengan tubuhnya dapat membuat pengguna lain kehilangan kesempatan menggunakan fasilitas yang sama. Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai tindakan ini bukan sekadar masalah rendahnya kesadaran, melainkan bentuk arogansi dan egoisme pengendara yang merasa berhak lebih atas fasilitas umum. Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto bahkan menafsirkan tagging sebagai manifestasi eksklusivitas dan simbol kesenjangan kelas, di mana ruang publik yang seharusnya diakses secara adil justru direbut untuk kepentingan pribadi.
Yang memprihatinkan, hingga saat ini belum ada aturan tertulis yang secara spesifik melarang praktik tagging slot parkir. Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menegaskan bahwa meskipun secara regulasi tidak ada pasal yang melarang, tindakan ini sangat erat kaitannya dengan etika dan adab di ruang publik. Tagging hanya bisa dimaklumi dalam kondisi darurat dan berdurasi sangat singkat misalnya ketika pengemudi harus memutar kendaraan selama 20–30 detik karena terlanjur melewati slot kosong. Namun, jika seseorang berdiri terlalu lama menahan slot parkir sementara mobilnya masih jauh, itu adalah tindakan yang menyalahi etika publik.
Persoalan tagging ini tidak dapat dipisahkan dari masalah yang lebih besar, yakni maraknya parkir liar dan pungutan liar oleh juru parkir ilegal. Di Jakarta saja, fenomena parkir liar sudah selevel dengan persoalan macet dan banjir. Pada 2022, Forum Warga Kota Jakarta memperkirakan pendapatan dari parkir liar bisa mencapai Rp460 miliar setahun. Juru parkir liar kerap mematok tarif tidak masuk akal seperti yang viral di Pasar Tanah Abang dengan tarif Rp60 ribu per mobil. Penertiban yang dilakukan berkali-kali pun tak pernah efektif; bak cendawan di musim hujan, parkir liar tumbuh kembali. Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena retribusi tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga merugikan konsumen yang tidak mendapat jaminan keamanan atas kendaraannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, parkir liar erat kaitannya dengan premanisme dan praktik pemerasan. Jika juru parkir liar memaksa orang membayar di muka umum tanpa izin, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Namun, penegakan hukum yang lemah dan sifatnya yang come and go razia hanya dilakukan sesaat lalu ditinggalkan membuat praktik ini terus berulang tanpa efek jera.
Fenomena tagging slot parkir dan parkir liar pada hakikatnya adalah dua wajah dari penyakit yang sama: krisis etika publik dan lemahnya tata kelola ruang bersama. Ketika kepentingan pribadi ditempatkan di atas kepentingan publik, ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, dan ketika kesadaran kolektif tergerus oleh arogansi, maka ruang publik berubah menjadi arena perebutan hak yang tak berkesudahan. Sudah saatnya pemerintah daerah memiliki keberanian politik untuk mereformasi tata kelola perparkiran secara menyeluruh bukan sekadar razia sesaat, melainkan dengan regulasi yang tegas, digitalisasi sistem parkir, penyediaan lahan resmi yang memadai, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu semua, persoalan parkir akan terus menjadi cermin memalukan dari rendahnya kesadaran kolektif dan krisis etika bangsa.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)




